JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap DNT (28) yang diduga kuat merupakan pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, Jumat (15/10) sore di Dok VIII Pertamina Distrik Jayapura Utara. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas,SH,S.IK,MPd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling,S.Sos,MM yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan DNT.
Kasat Reskrim menerangkan, penangkapan DNT dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim di lapangan atas laporan polisi nomor : Lp / B / 1010 / Vlll / 2021 / Spkt / Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tentang Curas dan Pemerkosaan. DNT melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sebut saja Bunga (28) pada Sabtu (28/8) lalu di APO Bengkel Distrik Jayapura Utara sekitar pukul 03.00 WIT.
Dari hasil pemeriksaan, DNT mengaku melakukan perbuatan tercelanya karena dipengaruhi minuman keras, dimana ia terlebih dahulu melakukan pemerkosaan kemudian mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) HP Realme warna silver. ”Pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, mengancam korban dengan gunting dan menyuruh korban untuk diam. Pelaku lalu menggunakan gunting tersebut untuk menggunting baju korban, selanjutnya melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah melakukannya, pelaku langsung mengambil HP milik korban kemudian pergi meninggalkan korban,” jelas Kasat Reskrim sembari menambahkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga telah mengamankan handphone milik korban sebagai barang bukti dalam perkara ini. (al)