SORONG-Pelaku pemerkosa anak dibawa umur diringkus Tim Mangewang Polresta Sorong Kota. Pelaku mengakui dipengaruhi minuman keras (miras) saat melakukan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama , S. T. K., S. I. K., M. H menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku inisial AS. Pelaku diketahui merudal paksa remaja putri berusia 15 tahun inisial OY di rumah kosong di Jalan Malibela Km, 12 Kota Sorong pada Sabtu (6/5).
Dikatakan Iptu Arifal kronologi awalnya korban hendak mengambil pinang di dekat rumah sakit Sele Be Solu. Kemudian, pelaku bersama temannya mengunakan sepeda motor menghampiri korban.
“Pelaku memaksa korban untuk mengikuti pelaku. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong. Sesampainya di rumah tersebut pelaku menodongkan obeng ke korban dan langsung membuka pakaian korban kemudian memperkosa korban.,”jelasnya dalam rilis.
Pasca kejadian, keluarga korban membuat laporan dan diterima langsung oleh anggota SPKT dengan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/391/V/2023 / SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda papua Barat.
” Atas dasar LP yang sudah kami terima, alhamdulillah pelaku atas nama AS aliaa Antho sudah ditangkap Tim Resmob Mangewang ” tambahnya
Pelaku sekarang berada dalam ruang tahanan Mapolres Sorong Kota dan diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 285 KUHP.
“Interogasi awal pelaku mengaku mabuk, untuk lain lain masih didalami,”pungkasnya.(rin)












