AIMAS-Guna mengoptimalkan program perlindungan bagi tenaga kerja khususnya bidang jasa konstruksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BP Jamsostek) Papua Barat (PB) menggelar monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan ketenaga kerjaan di bidang jasa konstruksi, Minggu (28/11).
Kepala BP Jamsostek Papua Barat, Sunardy Syahid menjelaskan, rapat monitoring ini merupakan agenda rutin tahunan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Sorong, perusahaan konstruksi, organisasi bidang konstruksi dan perwakilan pemerintah daerah Kabupaten dan Kota Sorong. Melalui rapat monitoring ini baik pemerintah maupun BP Jamsostek dapat mengetahui aktivitas pekerja di bidang jasa konstruksi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun koordinasi dan mengawasi kegiatan perusahaan di bidang konstruksi yang melakukan aktivitas dengan melibatkan tenaga kerja. Sebab tenaga kerja konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang berat sehingga bersama berbagai elemen masyarakat, kita perlu saling mengawasi dan mengingatkan,” kata Sunardy Syahid.
Ia menerangkan, Presiden Republik Indonesia juga telah menerbitkan aturan berupa Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenaga kerjaan. Dimana dalam Inpres tersebut diamanatkan agar semua pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD dan APBN memberi perhatian terhadap tenaga kerja dengan mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BP Jamsostek.
“Ini juga guna mengawal Inpres no 2 tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja. Dalam Inpres tersebut jelas diamanatkan agar semua perusahaan jasa konstruksi terutama yang mengerjakan proyek bersumber dari APBD dan APBN agar memperhatikan perlindungan bagi tenaga kerja. Sehingga ketika terjadi risiko pekerjaan, tenaga kerja sudah dijaminkan,” tambah Sunardy.
Menurut Sunardy, pengawasan terhadap ketenagakerjaan akan semakin optimal dengan adanya partisipasi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, seperti kejaksaan. Dengan demikian maka diharapkan penegakan aturan ketenagakerjaan dapat semakin optimal.
Berdasarkan data yang ada, sepanjang tahun 2021 ini seluruh pekerja yang bergerak pada bidang jada konstruksi telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Sunardy berharap, terdaftarnya para pekerja jasa konstruksi tersebut akan memberikan cover serta jaminan manakala pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja. (ayu)