Suroso, S.IP MM : Kalau Ada yang Keberatan Silakan Diajukan, Kan Bisa Didiskusikan
SORONG– Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Barat Daya, Suroso, S.IP MM mengatakan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan karena tidak sanggup membayar karyawannya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMP Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Seperti diketahui sesuai SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025, untuk UMP sebesar Rp 3.614.000.
Sedangkan untuk UMSP bervariatif, dimana yang terbesar adalah pada sektor pertambangan minyak dan gas bumi Rp 5. 325.000, pertambangan umum (selain galian C) Rp 3.682.000, sektor konstruksi (khusus belanja pemerintah) Rp 3.631.000, sektor perikanan Rp 3. 631.000, sektor kehutanan Rp 3.648.000 dan sektor Perkebunan Rp 3.648.000.
“Untuk tahun 2025, kami sudah menetapkakan SK Gubernur tentang UMP 2025 dan juga Upah Minimum Sektoral Provinsi. Dengan dasar SK tersebut, kami juga sudah membuat surat edaran kepada semua pemangku kepentingan, yang intinya bahwa dengan disahkannya UMP tersebut, maka semua stakeholder berkewajiban untuk melaksanakan apa yang sudah ditetapkan, ”ujar Suroso yang ditemui baru-baru ini.
“Nah sampai hari ini belum ada pihak yang menyatakan keberatan,”imbuhnya. Terkait bagaimana pemantauan atas pemberlakuan UMP tahun 2025, Suroso mengatakan, menjadi tanggung jawab pihaknya di Dewan Pengupahan Provinsi dan pejabat pengawas ketenagakerjaan yang akan melakukan pengawasan atas norma ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan.
Dijelaskan oleh Kadisnakertrans dan ESDM bahwa proses penetapan UMP tahun 2025 sepenuhnya mengacu pada permenaker. Dibanding tahun lalu, kenaikan UMP tahun 2025 sekitar 5 persen. “Perhitungannya menggunakan formula yang ditetapkan oleh Permenaker. Kami tidak lagi menghitung, untuk tahun 2025 ini murni kami menetapkan berdasarkan Permenaker,”tandasnya.
Dengan UMP Provinsi Papua Barat, besaran UMP Papua Barat Daya kurang lebih sama. Sedangkan dengan provinsi lain, Suroso mengaku tidak mengetahui dan tidak bermaksud membandingkan UMP Papua Barat Daya dengan provinsi lain.
Yang pasti dikatakan, setelah diberlakukan per Januari 2025 lalu, semestinya perusahaan yang tidak mampu menggaji karyawannya sesuai UMP mengajukan keberatan di bulan-bulan sebelumnya.
“Silakan diajukan kan bisa didiskusikan, kalau ada keberatan, harusnya tidak di bulan ini (Februari,Red) di awal-awal diajukan, tapi kita tunggu saja,”pungkas Suroso. (ros)