Papua Barat Masuk Zona Merah Kekerasan Terhadap Perempuan

MANOKWARI – Tingginya tingkat kekerasan perempuan dan anak membuat Provinsi Papua Barat masuk dalam zona merah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Yayasan Mitra Perempuan Papua, Anike TH Sabami, Kamis (9/6). Ia mengatakan tingkat kekerasan pada perempuan dan anak di Papua Barat mencapai 76 persen yang merupakan bentuk kekerasan yang berlapis.

 ”Itu sesuai data yang kami ambil langsung ke lapangan yang bekerja sama dengan Polda Papua Barat,” ujarnya kepada Radar Sorong di Manokwari.

Ia menjelaskan berbagai bentuk kekerasan yang di alami perempuan yakni kekerasan dalam rumah tangga yang tinggi akibat minuman keras. Pernikahan anak di bawah umur juga meningkat, kekerasan seksual di bawah umur, kekerasan secara fisik dan kekerasan secara psikis.

”Semua itu fakta sehingga Papua Barat masuk dalam zona merah kekerasan pada perempuan dan anak,” jelasnya. 

 Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait telah membangun kolaborasi untuk melakukan pencegahan dan penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak. ”Semua pihak sudah melakukan berbagai upaya dalam menangani dan mencegah permasalahan kekerasan kepada perempuan dan anak, tetapi ini harus ada perubahan perilaku manusia,” ungkapnya.

 Menurutnya, harus ada perubahan-perubahan dari oknum pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bentuk perubahan yang bisa dilakukan dengan kampanye perubahan perilaku ataupun bentuk yang lain guna merubah perilaku oknum-oknum tersebut.  ”Dalam agenda W20 diharapkan ada perubahan yang benar-benar menyentuh perempuan dan anak. Apalagi perempuan sering mendapat perlakuan kekerasan,” bebernya.

 Terpisah, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo R Wiyogo kepada Radar Sorong mengatakan sesuai data apa yang dikatakan masyarakat bahwa penyelesaian kekerasan terhadap perempuan masih diselesaikan secara hukum adat yang sebenarnya sudah ada kebijakan dan perundang-undangan. ”Undang-undang sudah diatur, tinggal bagaimana perda nya dan aturan hukumnya untuk dapat di implementasikan ke daerah dengan menggunakan hukum dari negara bukan hukum adat,” ujarnya. 

 Menurutnya, tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan di Papua Barat, diselesaikannya dengan hukum adat karena disini (Papua Barat, red) pria lebih berkuasa dengan sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan.

”Itu yang membuat saya prihatin. Tentunya dari pihak pemerintah dapat mengimplementasi undang-undang peraturan dari pusat untuk dibuat satu perda apabila belum ada perda nya,” ucap Giwo. Selain itu, pemerintah daerah maupun instansi terkait harus jemput bola terhadap permasalahan-permasalahan yang di pedesaan, kemudian perempuan-perempuan di daerah terpencil, terluar bahkan tertinggal.

”Harus sering adanya sosialisasi, edukasi baik itu kebijakan mengenai hukum perundang-undangan yang telah di undang-undangkan oleh negara, kemudian edukasi mengenai pendidikan, pelatihan dan peningkatan pemberdayaan baik itu ekonomi, kesehatan. Setidaknya ada peningkatan pemberdayaan perempuan di semua sektor,” pungkasnya. (bw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!