SORONG – Ketua Komisi II DPR RI, Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tandjung,S.Si.MT dan Panja Komisi II DPR RI terkait RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang beranggotakan 12 orang melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong calon ibukota Provinsi Papua Barat, Kamis (25/8), melakukan pertemuan di Gedung LJ Kantor Wali Kota Sorong dalam rangka mendengarkan aspirasi atau dengar pendapat sebagai proses akhir untuk Penetapan Rancangan Undang-undang Provinsi Papua Barat Daya sebagai Undang-undang.
“Jadi cukup ya, kita bungkus, kita bawa ke Jakarta. Dalam waktu seminggu sudah bisa diselesaikan. Yang terpenting doa dari masyarakat bapak-ibu sekalian. Secara teknis ini tinggal proses akhir. Tinggal Kuasa dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa yang akan melancarkan,” kata Ahmad Doli Kurnia usai mendengarkan laporan aspirasi dari Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM dan penyampaian dari Penjabat Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si atas dukungan pemerintah daerah.
Usai Ketua Komisi ll mengatakan ‘Bungkus!’, serentak elemen masyarakat dari tokoh agama, tokoh adat dan paguyuban serta Tim Percepatan Pemekaran Provinsi PBD yang hadir dalam pertemuan dengan Komisi II DPR, tepuk tangan dan atau mengangkat tangan yang dikepal dibarengi dengan sorak Bungkus!, Bungkus!!, Bungkus. Beberapa orang pun tak sadar meneteskan air matanya, sementara yang tergabung dalam tim percepatan saling berpelukan dan berjabat tangan karena rasa haru dan bahagia, atas perjuangan yang akhirnya mendapatkan angin segar dari Kunker Komisi ll DPR Rl ini.
Ketua Komisi II DPR mengakui, sebetulnya penantian pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini kan sudah cukup lama, sudah 20 tahun. “Nah, tentu kami merasa bahagia karena sudah datang ke Kota Sorong untuk mendengar langsung aspirasi tersebut,” ucapnya.
Memang secara legal lanjut Doli Kurnia, proses pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya ini sudah berjalan beberapa bulan terakhir di Komisi II DPR RI. “Jadi ini adalah rangkaian terakhir rapat dengar pendapat, yaitu kami mendengar langsung aspirasi yang selama ini kami dengar dari Jakarta sudah cukup lama,” ungkapnya. “Dan kami telah mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUUD). Jadi ini proses pematangan atau proses tahap akhir saja dalam proses pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Papua Barat Daya. Nah, tadi semangat yang kami lihat di dalam pertemuan cukup diwakilkan oleh Pak Gubernur dan juga Ketua Tim Percepatan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” sambungnya seraya menambahkan, aspirasi cukup bulat disampaikan dan mendapatkan dukungan dari semua elemen, baik pemerintah daerah maupun masyarakat.
Untuk diketahui Komisi II DPR RI menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan anggota berkaitan dengan aspirasi dari daerah pemilihan dan/atau tugas pengawasan lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR. “Kami sudah menyusun agenda. Yang jelas di masa sidang ini sudah bisa menjadi Undang-undang. Kami di Komisi ll DPR RI kan sampai di pembahasan tingkat 1. Kami rencanakan tidak lebih dari 2 minggu, Insya Allah kami sudah ditetapkan di Komisi ll sebagai rancangan undang-undang di tingkat 1,” jelasnya. “Kemudian akan kami sampaikan kepada pimpinan DPR untuk diagendakan di rapat paripurna untuk pengambilan keputusan untuk menjadi Undang-undang (UU) di DPR, kemudian kami kirim ke pemerintah,” jelas Ahmad Doli Kurnia.
Menurutnya, pemekaran daerah adalah bagian dari proses percepatan pembangunan dan ini berlaku di seluruh wilayah. Lahirnya provinsi baru di Papua Barat sama dengan pemekaran di Provinsi Papua beberapa waktu lalu. “Tujuannya untuk mempercepat proses pembangunan dan pemerataan pembangunan di tanah Papua,” tandasnya.
Dijelaskannya bahwa berbicara tentang percepatan pembangunan, tidak cukup hanya pemekaran provinsi saja, tapi harus diikuti dengan pemekaran di tingkat kabupaten/kota, akan terjadi pemekaran di tingkat kecamatan atau distrik, di tingkat kelurahan, dan di tingkat desa atau kampung. “Oleh karena itu saya berharap agar pemerintah daerah bisa tetap bersatu, bersinergi dengan masyarakat menyambut pemekaran ini dengan tujuan orientasi percepatan pembangunan di tanah Papua, khususnya di Papua Barat dan lebih khususnya di Papua Barat Daya,” pungkasnya.
Usai pertemuan, Ketua Komisi II DPR RI beserta rombongan dan Penjabat Gubernur Papua Barat serta Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, mengunjungi sekretariat Gedung Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. “Gedung ini kan sudah ada, Papua Barat Daya punya toh. Diketuk palu, saya langsung kasih gedung ini. Siapkan SDM, peresmian kelembagaan sekaligus pelantikan careteker. Kalau bisa tahun ini, yang penting kita sudah siapkan fasilitas,” ujar Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM. “Sudah toh, dibungkus toh mo bikin apalagi. Semua bahagia. Jadi ini kunjungan terakhir untuk penetapan Undang-undang Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Paling lambat katanya minggu depan sudah pasti, yang penting ini sudah kepastian,” katanya.
Drs.Ec Lambert Jitmau,MM selaku Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan ucapan terima kasih atas apa yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, karena hal tersebut membuat semua elemen masyarakat yang hadir merasa senang atas perjuangan mereka selama ini. “Perasaan saya bangga, ini saya tidak berjuang untuk saya, tapi bagaimana untuk generasi di tanah ini, generasi di Sorong Raya,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa untuk dukungan Papua Barat Daya, semua kepala daerah di Sorong Raya mendukung Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya kecuali Raja Ampat. “Hanya 5 kepala daerah yang mendukung, hanya Raja Ampat yang tidak,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat serta seluruh elemen masyarakat mendukung penuh pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru. “Ini dibuktikan dengan adanya deklarasi dukungan berkomitmen mendukung implementasi kebijakan otonomi khusus, untuk percepatan pembangunan di Papua dalam bingkai NKRI. Sehingga kami mendesak pemerintah yakni Presiden dan DPR RI untuk segera merealisasikan daerah otonomi baru Papua Barat Daya,” tegasnya. Acara ditutup dengan pemberian cendera mata dan foto bersama.
Informasi yang diperoleh Koran ini, bila tidak ada halangan, Papua Barat Daya (PBD) disahkan Rabu 31 Agustus 2022. Rencananya tanggal 1 September, Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat akan melakukan konvoi dan deklarasi di Stadion Kota Sorong di Tembok Berlin Kampung Baru. (zia)















