SORONG-Proses pengisian anggota DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 merupakan amanat Otonomi Khusus (Otsus) bagi seluruh provinsi di Papua. Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Seleksi DPRP Provinsi Papua Barat Daya, George Yarangga, Senin (2/12/2024).
Ketua Pansel Yarangga mengatakan, secara keseluruhan ada 4 tahapan yang akan dilakukan oleh Pansel dalam melaksanakan seleksi pengisian anggota DPRPBD.
Yaitu tahapan pengumuman mulai tanggal 2-4 Desember 2024, tahapan pengusulan calon oleh masyarakat adat pada wilayah adat Doberay di Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian tahapan verifikasi dan validasi, tahapan seleksi dan tahapan penetapan anggota DPRPBD.
Untuk usulan calon, lanjut Yarangga, masyarakat adat pada wilayah adat Doberay di Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan musyawarah adat pada tanggal 12-13 Desember 2024 dan kemudian mengusulkan calon anggota DPRP dari masing-masing Dewan Adat Suku (DAS) atau Lembaga Masyarakat Adat (LMA) pada tanggal 13 Desember 2024.
“Berdasarkan usulan tersebut maka OAP yang bersangkutan melakukan pendaftaran pada Sekretariat Pansel di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 16 Desember 2024,” ungkap Yarangga pada saat press conference yang dilaksanakan di Lt. 3 Ruang Rapat Gubernur.
Untuk tahapan verifikasi dan validasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan calon oleh Pansel. Termasuk dapat melakukan verifikasi faktual kepada lembaga/instansi dan atau elemen masyarakat.
Sedangkan tahapan ketiga yakni proses seleksi akan dilakukan dengan menggunakan 4 indikator penilaian. Yaitu penilaian rekam jejak (track record), ujian tertulis, penulisan makalah dan wawancara.
Berdasarkan hasil seleksi tersebut, Pansel akan mengumumkan calon anggota DPRP Provinsi Papua Barat Daya yang lolos seleksi pada tanggal 10 Januari 2025.(*/zia)