SORONG – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. menggelar koordinasi lanjutan dengan penanggungjawab kegiatan Isbat Nikah Terpadu Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) pada Kamis (4/5). Pertemuan yang dilaksankan di ruang kerja Ketua PA Sorong tersebut membahas persiapan sidang isbat terpadu 500 pasang pasangan suami-istri (pasutri) yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PA Sorong didampingi Wakil Ketua Satriani Hasyim, S.H.I., M.H. dan Panitera Nasir Maswatu, S.H.I. Sedangkan pihak Pemda Sorsel dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) James Imanuel Tipawael, S.Sos, M.Si bersama beberapa personil mulai dari Kabid, Kasi hingga tenaga teknis lainnya.
Sebagaimana tugas dan fungsi Pengadilan Agama sebagai salah satu peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung RI yang salah satunya adalah mengisbatkan (menetapkan) pernikahan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Selanjutnya penetapan tersebut sebagai dasar penerbitan buku nikah.
Hal ini tentu sangat penting sekali diwujudkan karena saat ini dokumen buku nikah menjadi pintu gerbang penerbitan dokumen kependudukan lain yang akurat dan berorientasi pada perlindungan hukum masyarakat.
Kegiatan ini bukan kali pertama dilaksanakan. Pelayanan PA Sorong sudah menyapa masyarakat yang membutuhkan akses keadilan di wilayah hukum PA Sorong yang terdiri dari 1 kota dan 5 kabupaten yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.
Beberapa distrik yang sudah mendapat pelayanan sidang keliling/terpadu di antaranya Distrik Mayamuk, Distrik Salawati, Distrik Seget, Distrik Maladumes, Distrik Waisai, Distrik Misool Timur, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Barat dan Distrik Teminabuan.
Sedangkan agenda Sidang Terpadu direncanakan digelar pada Juni 2023 mendatang yang akan dilaksanakan di Distrik Kokoda tepatnya di Kampung Tarof yang berada di pesisir selatan Kabupaten Sorong Selatan. Meski kondisi dan letak geografis kampung tersebut berada jauh dari Kota Sorong, namun tidak menjadi halangan karena komitmen melayani aparatur PA Sorong adalah untuk mewujudkan peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
“Insya Allah kami siap turun ke lokasi sidang terpadu di Kampung Tarof, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorsel. Tentu masyarakat di sana membutuhkan pelayanan hukum dari kami. Sidang ini juga sebagai realisasi program prioritas Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat yang jauh dari pengadilan,” ungkap Ketua PA Sorong.
Demikian juga Kadis Dukcapil Sorsel sangat berharap antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dengan adanya rencana Sidang Isbat Terpadu yang akan digelar bersama PA Sorong dan KUA setempat bisa segera terealisasi.(*/akh)















