
SORONG-Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar Sinkronisasi dan Validasi Data Orang Asli Papua sebagai Dasar Perhitungan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) bertempat di Salah satu hotel depan Tembok Berlin Kota Sorong, Jumat (8/9).
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Adolof Kambuaya, mengatakan bahwa Kegiatan hari ini adalah pertemuan dengan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya. Yang membahas terkait pendataan Orang Asli Papua (OAP) agar penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) tepat sasaran.
Dikatakan pihaknya telah sampaikan data sementara ke pusat, total jumlah penduduk di Provinsi Papua Barat tahun 2023 yakni 611.352. Sementara jumlah penduduk Orang Asli Papua adalah 259.032 (42,37%) dan jumlah penduduk non OAP yaitu 352.320 (5763%).
“Kami ketemu di sini untuk melakukan sinkronisasi dan validasi data Orang Asli Papua, yang kami sudah kirim ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang akan dijadikan dasar perhitungan dan pembagian dana alokasi khusus atau otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur khusus,” jelasnya.
Lanjutnya, hal tersebut karena memang adalah amanat undang-undang khusus yang rujukannya kepada turunannya peraturan pemerintah nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan, dalam melaksanakan kebijakan otonomi khusus. Dimana di dalam PP 106 itu sudah sesuai amanat bahwa dana otsus itu diarahkan ke kampung yang basisnya Orang Asli Papua.
“Nah itulah yang kami duduk diskusi dari pagi, supaya kita bisa mendapatkan data yang akurat, cepat untuk kami akan sampaikan ke pusat dalam hal ini kementerian keuangan untuk sebagai bahan perhitungan dan pembagian dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur otonomi khusus, dalam rangka pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya,” jelasnya.
Dikatakan bahwa Otsus berlaku selama 21 tahun yakni sampai dengan tahun 2042, sehingga dari Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota setiap tahun wajib menyampaikan data Orang Asli Papua ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Untuk setiap tahun mereka pakai sebagai dasar perhitungan dan pembagian dan dana tambahan infrastruktur, sehingga prosesnya kita selama 21 tahun. Berarti kami harus punya platform atau format yang yang tetap, yang baku supaya kami akan pakai untuk penyiapan atau Orang Asli Papua,” katanya.
“Sehingga saya minta teman-teman kabupaten/kota segera sampaikan data Orang Asli Papua. Kami sudah sama-sama sepakati di era digitalisasi bagaimana kita mau mengirim data secara manual terus, saatnya kita juga harus menggunakan aplikasi sistem yang bisa memudahkan kita untuk masukkan data Orang Asli Papua,” sambungnya.(zia)















