Oleh : KUN AMIRUDDIN SYAFAAT, SE., M.SI *)
PEMILIH muda di Indonesia akan mendominasi pada ajang pemilihan umum 2024. Ini menjadi tantangan tersendiri, melihat generasi saat ini yang lekat dengan teknologi informasi. Informasi dengan cepat sampai melalui beragam jenis platform media sosial. Potensi suara kaum muda ini harus dioptimalkan dalam keterlibatan pemilihan umum 2024.
PEMILIH
Dalam UU No. 7/2017 tentang pemilu, Pemilih diartikan sebagai warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin dan sudah pernah menikah. Batasan usia dan status inilah yang manjadi dasar ditetapkannya pemilih dalam pemilu sebelumnya dan pemilu 2024 mendatang. Pemilih menjadi penting dalam proses pemilihan, dikarenakan sistem pemilu di Indonesia berdasarkan suara. Sistem pemilihan di Indonesia menganut one man one vote (satu orang satu suara).
Dalam penentuan pemilih, KPU dibantu oleh Direktorat Jenderal Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Menurut keterangan, Dukcapil telah menyerahkan 204.600.000 Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). DP4 merupakan data yang sudah diverifikasi oleh kemendagri pada semester 1 tahun 2022. Data inilah yang akan diverifikasi dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU. Saat ini, KPU sedang melakukan langkah pemuktahiran daftar pemilih.
KPU menemukan identifikasi awal, bahwa dalam pemilu mendatang, jumlah pemilih muda itu menjadi dominan. Berdasarkan data, usia 15 tahun hingga 40 tahun memiliki porsi sekitar 53-55 persen, atau sekitar 107-108 juta dari total pemilih di Indonesia. Data ini tentu sejalan dengan temuan demografi di Indonesia, dimana usia penduduk produktif lebih besar dibandingkan dengan yang lain.
Pemilih muda menjadi tantangan tersendiri, mengingat partisipasi pemilu dalam 2019 mencapai 81 persen, artinya ada 19 persen tidak memberikan hak pilih, 19 persen dari total DPT 2019 berjumlah 190,77 jiwa, artinya sekitar 36,2 juta jiwa tidak menyalurkan hak suara. Padahal pada saat itu, batas parlementary threshold 4 persen, sekita 6 juta suara. 19 persen yang tidak memilih ini, menjadi potensi membantu partai pendatang baru untuk dapat masuk parlemen. Artinya, angka 19 persen abstain, istilah populernya adalah golongan putih (golput/tidak memilih), ini menjadi peluang bagi peningkatan jumlah suara.
Tantangan lainnya adalah pemilih yang menggunakan hak suaranya, namun tidak sah. Pada tahun 2019, pemilihan presiden yang tercatat menurut rumah pemilu.org suara sah 154.257.601, suara tidak sah 3.754.905 atau 2,37 persen dari total 158.012.506 pemilih. Sangat disayangkan jika pemilih yang telah datang ke TPS, namun suaranya dianggap tidak sah.
OPTIMALISASI PEMILIH
Walau kecenderungan golput dari tahun ketahun terus mengalami penurunan, perlu upaya mengoptimalkan pemilih menyalurkan haknya dalam pemungutan suara. hal ini menjadi tugas berat bagi penyelenggara, khususnya KPU. Peran penting dari Panitia Pemungutan Suara (TPS) di tingkat kelurahan/desa menjadi sangat penting dan utama. Merekalah yang harus memastikan disetiap Tempat Pemungutan Suara, pemilih menyalurkan haknya 100%.
Berikut ini strategi pengoptimalan pemilih dalam menyalurkan hak suaranya. Pertama, memasifkan gerakan sosialisasi di media sosial (medsos). Di era teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat ini, peran media sosial menjadi sangat penting dalam aktivitas kehidupan manusia. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2022 jumlah penduduk yang terkoneksi oleh internet mencapai 210.026.769 jiwa atau 77,02 persen dari total populasi 272.682.600 jiwa. Tingkat kontribusi berdasarkan usia 13 tahun hingga 54 tahun mencapai 62,98 persen. Sedangkan alasan menggunakan internet tertinggi adalah untuk mengakses media sosial mencapai skala penilaian 98.02 persen. Dengan demikian, penting bagi penyelenggara untuk berperan dalam mensosialisasikan proses pemilu menggunakan media sosial.
Medsos memiliki jangkauan yang cepat, inilah merupakan kelebihan dibandingkan dengan cara-cara konvensional. Walaupun demikian, sosialisasi konvensional diperlukan, terutama didaerah yang tidak terakses oleh jaringan internet. Kedua, Strategi jemput bola. Artinya penyelenggara pemilu, PPS mengalokasikan waktu khusus bagi mereka yang memang memiliki halangan untuk hadir di TPS. Misalnya mereka yang sakit, namun masih sadarkan diri, mereka yang memiliki kondisi disabilitas, mereka yang sudah rentan dimakan usia membutuhkan penanganan khusus sebagaimana PPS mendatangi tempat mereka.
Ketiga, strategi bagi pemilih untuk melakukan hak pilih dilingkungan dimana ia tinggal. Tidak sedikit mereka yang merauntau dilematis saat waktu pemilihan umum. Ongkos yang dikeluarga barangkali tidak sedikit untuk kembali ke kampung halama. Dengan demikian caranya adalah KPU membuat strategi khusus, bagaimana mereka yang berada diluar tempat pemilihan, dapat melakukan pemilihan dimana ia berdomisili. Ini merupakan cara efektif untuk memaksimalkan pemilih.
Keempat, hari libur nasional dan atau pemberlakuan jam kerja. Selain itu strategi yang efektif untuk dilakukan adalah pemberlakukan hari libur nasional. Semua perusahaan baik itu negeri dan swasta harus memastikan untuk memberi waktu libur kepada tenaga kerja. Jika menganggap perusahaan akan rugi, maka yang bisa dilakukan adalah dengan memberlakukan sistem shif kerja atau jam kerja. Selain itu jika jumlah tenaga kerja jumlahnya ribuan, dapat dipertimbangkan juga bagi PPS untuk menentukan lokasi pabrik sebagai TPS.
Demikianlah upaya optimalisasi pemilih dalam pemilu 2024. Dibutuhkan strategi dan cara yang tepat untuk mengoptimalkan pemilih. Penyelenggara harus menyusun banyak strategi agar pemilih melakukan hak pilihnya serta semakin menghindari golongan putih (golput). Dengan berbagai cara inilah diharapkan optimalisasi pemilih dalam pemilu menjadi maksimal.
*) Penulis : Pengamat politik , Koordinator Ika Unhas Papua Barat Daya.








