• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 9 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Oknum Polisi di Bintuni Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

by admin
26 Maret 2024
in Berita Utama
0
Oknum Polisi di Bintuni Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

FNE tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020, saat dilakukan penahanan.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BINTUNI-Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni  menetapkan oknum polisi berunisial FNE tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Teluk Bintuni, Johny Artinus Zebua menjelaskan  pihaknya menetapkan FNE sebagai tersangka pada Senin (25/3) usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Kajari mengatakan awalnya BPBD Kabupaten Teluk Bintuni telah menganggarkan Rp 2 miliar untuk pengadaan mobil Damkar tersebut.

Berita Terkait

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
217
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
218

“Pada tahun anggaran 2020 BPBD Kabupaten Teluk Bintuni telah mengganggarkan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan Pagu senilai Rp 2 miliar dan telah dilakukan pelaksaan kontrak pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.985.000.000,00,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kajari mengatakan, FNE ini yang mencari dan meminjam perusahaan CV CHM untuk dapat mengerjakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran pada PBPD Kab. Teluk Bintuni tahun anggaran 2020. Singkat cerita, FNE pun memenangkan tender dan melakukan pegadaan mobil Damkar tersebut. Selanjutnya, pada Juli 2020 dilakukan pembayaran Rp 1,7 miliar.

“Jadi pada tanggal 27 Juli 2020 dilakukan pembayaran senilai Rp. 1.779.938.016. Bahwa setelah proses pencairan pada tanggal 30 Juli 2020 dan FNE yang langsung mengendalikan uang sebesar Rp. 1.779.935.000,” ujarnya

Namun pada kenyataannya mobil Damkar tersebut ditemukan kekurangan spesifik salah satunya tidak dilengkapi dengan surat kendaraan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan diindikasi merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.

“Bahwa terkait pengadaan mobil damkar tersebut telah ditemukan kekurangan spefikasi. Bahwa telah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.2 M. Dan pada hari Senin (25/3) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan kepada FNE,” ujarnya.

FNE ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : KEP-23/R.2.13/Fd.1/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 dan di tahan selama 20 hari di Rutan Polres Teluk Bintuni berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

“Untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan, melalui syarat obyektif dan subyektif menurut KUHAP dalam Pasal 21 antara lain, syarat subjektif  adalah tersangka dikhakwatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Syarat objektif tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rin)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pastikan Tetap Melayani

Next Post

April, Pembagian Jatah Beras Pegawai PKM Dibagi di Puskesmas Masing-masing

Related Posts

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
217
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
218
Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD
Berita Utama

Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

29 Juli 2026
102
Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik
Berita Utama

Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik

20 Juli 2026
15
Klien Ditahan 4 Bulan, Penahanan Janggal,  Kuasa Hukum Minta Penyidik Keluarkan SP3 dan Bebaskan Mantan Pejabat Beacukai Sorong
Berita Utama

Klien Ditahan 4 Bulan, Penahanan Janggal,  Kuasa Hukum Minta Penyidik Keluarkan SP3 dan Bebaskan Mantan Pejabat Beacukai Sorong

17 Juli 2026
28
Next Post
April, Pembagian Jatah Beras Pegawai PKM  Dibagi di Puskesmas Masing-masing

April, Pembagian Jatah Beras Pegawai PKM Dibagi di Puskesmas Masing-masing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!