SN : Kayu Dikirim Berdasarkan Putusan PN
SORONG – Reskrim Polres Sorong Kota membenarkan adanya Laporan Polisi yang dibuat Kuasa Hukum CV. Jaya Makmur Sejahtera (JMS) pada Selasa (13/12) malam perihal dugaan pencurian barang bukti berupa kayu jenis Merbau yang diduga dilakukan oleh oknum perwira polisi.
Kapolres Sorong Kota melalui Plh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda saat dikonfimasi membenarkan adanya Laporan Polisi oleh pengacara CV Jaya Makmur Sejahtera (JMS) pada Selasa (13/12) malam. Kini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus, serta berencana mengundang beberapa pihak yang terlibat untuk diperiksa. “Sudah ada LP-nya diterima Selasa (13/12) malam. Kita masih lakukan pendalaman kasus dan akan mengundang dan memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dan yang disebutkan dalam laporan polisi,” jelasnya.
Sementara itu, pihak terlapor yakni oknum perwira berinisial SN yang dihubungi Radar Sorong, mengatakan 3 kontainer kayu yang dikirim tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong. “Itu asal-usul kayu legalitasnya ada di Direktur CV Sebyar Jaya. Saya dan Direktur CV. Sebyar Jaya sudah membuat Laporan Polisi di Polres Aimas (Polres Sorong,red). Nanti, saya turun konfirmasi selengkapnya,” ujarnya.
SN juga mengirimkan beberapa bukti putusan Pengadilan Negeri Sorong dan surat dari Pengadilan Negeri Sorong perihal pengiriman 3 Box Container Calon Muatan Kayu Olahan dengan nomor surat W30-U2/1429/Hk.02/11/2022 yang ditujukan kepada Kepala Cabang PT. Temas Shipping. (juh)















