SORONG – Pelaku pembacokan hingga mengakibatkan Sekretaris PKB Tambrauw Alvian M (40), terancam pidana 9 tahun kurungan penjara. Demikian diungkapkan Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma, Senin (20/11). Wira menjelaskan pelaku berinisial KM (26) terjerat pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Wira mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aksi pembacokan tersebut melalui sejumlah saksi di TKP. “Untuk sementara kita sedang mencari saksi-saksi di TKP, mungkin kita akan meminta keterangan dari 3 hingga 4 orang saksi,” ungkapnya.
Dikatakan Wira, pelaku mengaku tega membacok korban dengan sebilah parang lantaran sakit hati. Saat melakukan aksi tersebut, pelaku juga dalam pengaruh minuman keras. “Mereka (pelaku dan korban) saling mengenal tapi bukan keluarga. Pelaku mengaku sakit hati karena perkataan korban kepada pelaku yang dinilai kasar, dari bahasa-bahasa yang disampaikan kepada pelaku oleh korban. Apalagi pelaku dalam keadaan mabuk, sehingga perbuatan itu terjadi karena pelaku dalam pengaruh miras,” terangnya.
Terkait status korban sebagai calon anggota legislatif (Caleg), Wira mengaku itu bukan penyebab pelaku menganiaya korban, melainkan faktor sakit hati sesuai pengakuan pelaku yang menjadi alasan ia menganiaya korban. Apalagi, sambung Wira, korban dan pelaku sudah lama kenal saat masih dj Jayapura. “Tidak ada (hubungannya dengan korban sebagai Caleg,red), informasi yang kami dapat dari keluarga pelaku mereka itu kenal di Jayapura, komunikasi terus sehingga saat korban sudah sampai di Sorong mereka tetap komunikasi, sehingga korban mengajak pelaku bertemu di Sorong,” ungkapnya.
Wira menyebut akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka bacokan. “Luka bacokan yang kami lihat lebih dari 3 kali. Untuk sementara masih dalam penyelidikan karena kemarin saat kita ambil keterangan awalnya pelaku masih syok, untuk sementara masih kita didalami,” terangnya.
Senada dengan Kanit Jaranras, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengaku motif pembacokan adalah pelaku mengaku sakit hati. “Untuk proses kejadian di Km 10, masih kita tindaklanjuti, sudah proses lanjut. Untuk sementara motif dari pelaku karena sakit hati. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, akan kita sampaikan,” imbuhnya. (rin)