Terkait Gugatan Perusahaan Sawit di PTUN Jayapura
SORONG – Ratusan Warga Sorong Selatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat bersama aktifis organisasi GMKI, GAMKI, GMNI dan berapa organisasi lainnya, menggelar aksi mimbar bebas (demo damai), Senin (10/1) di Lapangan Trinati Teminabuan kabupaten Sorong Selatan. Aksi demo damai ini merupakan bentuk dukungan kepada Bupati Sorong Selatan yang saat ini sedang menjalani gugatan oleh dua perusahaan kelapa sawit di PTUN Jayapura.
Ketua DPC GAMKI Sorong Selatan, Spenyer Naa,SH dan Sekertaris DPC GAMKI Sorsel Abraham Serenik kepada Radar Sorong melalui sambungan telepon seluler menjelaskan, aksi damai yang juga didukung Klasis GKI Teminabuan dan para tokoh masyarakat, tokoh adat, perempuan, agama dan tokoh pemuda, meminta agar PTUN Jayapura menolak gugatan para penggugat dalam hal ini PT. Anugerah Sakti Internusa (PT. ASI) dan PT. Persada Utama Agromulia (PUA).
Dijelaskannya, dua perusahaan sawit yang menggugat Bupati Sorsel di PTUN Jayapura, di tahun 2013, masing-masing PT. ASI telah mendapat ijin untuk membuka lokasi baru perkebunan kelapa sawit di wilayah Distrik Teminabuan dan Distrik Konda, sedangkan PT. PUA di wilayah Distrik Wayer dan Distrik Kais Darat. Namun seiring berjalannya waktu, sampai di kepemimpinan Bupati Samsudin Anggululi menolak menandatangani ijin prinsip, sehingga pihak perusahaan melayangkan gugatan ke PTUN Jayapura. Informasi yang diperoleh Radar Sorong, Senin kemarin merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen gugatan.
Dalam aksinya, masyarakat menggunakan pakaian adat, juga atribut organisasi sambil membentangkan spanduk, pamflet penolakan terhadap aktifitas dua perusahaan kelapa sawit di wilayah hutan adat mereka. “Mimbar bebas tidak hanya dilakukan di Sorong Selatan, tetapi juga akan dilakukan di Jayapura oleh mahasiswa Sorong Selatan,” kata Spenyer Naa. (ris)