SORONG – Sampah yang menumpuk dan tidak dikelola dengan baik merupakan sarang kuman, bakteri, dan vektor penyakit (tikus, lalat, nyamuk) yang dapat menularkan berbagai berbagai penyakit seperti diare, demam berdarah, infeksi kulit dan sebagainya. Tumpukan sampah khususnya sisa makanan, dapat membusuk dan mencemari lingkungan, air, serta udara sekitar, dan gas metana yang dihasilkan merupakan salah satu penyumbang gas rumah kaca yang menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
Sejatinya, bila dikelola dengan baik, sampah organic bisa menjadi salah satu sumber protein dan berpotensi ekonomi untuk pemasukan keuangan keluarga. Salah satunya melalui budidaya maggot. Maggot merupakan larva/belatung dari lalat Black Soldier Fly(BSF)atau lalat tentara hitam (Hermetia illucens). Berbeda dengan belatung lalat rumah, maggot BSF aman, tidak membawa penyakit, dan sangat efektif mengurai sampah organik serta bernutrisi tinggi dengan kandungan protein 30%-40% yang sangat baik untuk pakan ikan air tawar (Lele, Mujair, Nila dan lainnya) maupun unggas (Ayam, Bebek). Ternak yang mendapatkan asupan maggot memproduksi telur sebagai sumber protein bagi keluarga. Telur dan dagingnya bisa menjadi sumber penghasilan tambahan bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, saat ini sedang membangun lokasi budidaya maggot di Aimas Kabupaten Sorong seluas 9 x 15 meter persegi, yang ke depan diharapkan menjadi role model pengelolaan sampah organic, solusi praktis yang bernilai ekonomis untuk menangani masalah sampah organic di Provinsi Papua Barat Daya ini. “Kita saat ini sedang bangun lokasi budidaya maggot di Aimas sepanjang 15 meter dan lebar 9 meter, sudah hampir rampung, dan kita akan minta kesediaan waktu dari Bapak Gubernur untuk meresmikannya nanti,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi kepada Radar Sorong, Selasa (14/4/26).

Diterangkannya, sampah bila tidak dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber penyakit dan sumber bencana. Karena itu, pihaknya meminta dukungan Bupati/Walikota se-Papua Barat Daya agar fokus dalam penanganan sampah di wilayahnya masing-masing. Dari sisi aturan, penanganan dan pengelolaan sampah merupakan kewenangan kabupaten/kota, karena yang punya masyarakat, yang punya wilayah itu Bupati/Walikota. “Namun demikian, dari sisi kebijakan, kami akan melihat mana yang dibantu sesuai dengan ketersediaan anggaran, tetapi lebih fokus kami berharap kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan mekanisme penanganan dan pengurangan sampah di wilayahnya masing-masing,” tukarnya.
Ditegaskannya, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan perintah dari pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Sampah di seluruh Indonesia yang menggunakan sistim open dumping (Metode pembuangan akhir sampah dengan cara menumpuk sampah di lahan terbuka tanpa pengelolaan), sampai tahun 2029 ditutup seluruhnya. Di wilayah Papua Barat Daya ini lanjut Kelly, semuanya masih sistim open dumping, seperti di TPA Sorong-Makbon. Karena itu, pemerintah daerah harus lebih fokus lagi untuk penanganan sampah menuju sistim Sanitary Landfill (Metode pemrosesan akhir sampah yang aman dan ramah lingkungan dengan cara menumpuk, memadatkan, dan menutup sampah menggunakan tanah pelapis secara harian. Sistem ini mengisolasi sampah untuk mencegah pencemaran tanah dan air).
“Karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus membuat roadmap terkait penyelesaian masalah sampah di daerahnya masing-masing, jangan menunggu ada bencana baru kita ribut, jangan menunggu banjir dulu baru kita duduk evaluasi. Jangan kita menunggu kekeringan, banjir, longsor dan bencana hidrometerologi lainnya baru kita sadar bahwa kelestarian lingkungan itu sangat penting artinya bagi kehidupan manusia,” tegas Kelly Kambu.
Selain melalui sistim Sanitary Landfill, menyelesaikan masalah sampah khususnya sampah organic juga efektif dilakukan sejak awal di hulunya yakni di rumah tangga, rumah makan, hotel-hotel dan sebagainya, sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi sampah-sampah organic yang masuk ke TPA. Sampah organic yang telah dipilah, selanjutnya dimanfaatkan sebagai pakan bagi budidaya maggot. Selain itu, sampah organic juga bisa diselesaikan secara mandiri dari tingkat rumah tangga dengan memanfaatkannya untuk membuat kompos sebagai pupuk alami untuk menyuburkan tanah.
“Masalah sampah organic bisa diselesaikan di hulu, sampah sudah dipilah. Cara pandang masyarakat harus dirubah, jika sebelumnya berpikirin memilah sampah ini susah, ribet, pelan-pelan harus dirubah, karena memilih sampah ini sebenarnya sepele, simple, tidak susah. “Penanganan dan pengurangan sampah organic ini bisa diselesaikan di hulu, dari rumah tangga, warung makan, hotel, kantor, rumah sakit, supermarket, dan semuanya kita bertanggungjawab untuk sama-sama berpartisipasi mencegah pemanasan global, salah satunya dengan memilah dan menafaatkan sampah-sampah organic dari hulunya,” jelas Kelly Kambu.
Ditambahkannya, Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, seluruh Indonesia diminta untuk melakukan inventarisasi penyumbang gas rumah kaca, dari sumber-sumbernya, seperti metana salah satunya dari sampah/limbah organic. Penyumbang gas rumah kaca juga ada dari sector kehutanan, dari sector energy, seperti misalnya dari PLN, juga dari Pertamina dan lainnya. “Kami sudah mendapatkan info awal dari Pertamina TBBM bahwa peredaran gasoline yang beredar di wilayah Papua Barat Daya kurang lebih 1 juta liter perhari. Dari sini, melalui aplikasi kita bisa menghitung berapa banyak karbon yang dihasilkan dari sumber kendaraan bermotor yang menggunakan gasoline baik itu Pertalite, Pertamax dan lain sebagainya. Demikian juga dengan gas metana yang dihasilkan dari sampah bisa dihitung melalui pendekatan teoritis dan matematis. Karena itu, kita harus lebih harus fokus lagi di penanganan sampah karena kalau tidak dikelola dengan baik bisa menjadi penyumbang gas metana. Padahal bila dikelola dengan baik, maka bisa menjadi nilai tambah yang bernilai ekonomis,” pungkasnya. (ian)












