SORONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), mendukung sepenuhnya rencana managemen Siloam Hospitals Group (Bagian dari Lippo Group) dan Pemerintah Kota Sorong, membangun kembali RS Siloam di Kota Sorong yang sudah bertahun-tahun mangkrak.
Ditemui Radar Sorong di kediamannya, Selasa (14/4), Kepala DLH PBD, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menyatakan pada prinsipnya mendukung rencana pembangunan kembali RS Siloam, tentu saja harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diterangkannya, memang pembangunan sebelumnya dengan konsep tree in one yang terdiri dari Rumah Sakit, Mall dan Hotel sudah memenuhi ketentuan perizinan, terutama terkait dengan Izin Lingkungan (Sekarang disebut Persetujuan Lingkungan) yang dikeluarkan setelah melalui proses kajian mendalam dan detail terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Namun karena pembangunan sudah tiga tahun berturut-turut atau lebih tidak ada aktifitas lanjutannya, maka Amdal tidak berlaku lagi atau kedaluwarsa. Karena itu, harus dilakukan kajian Amdal yang baru untuk menilai layak atau tidaknya dibangun, dan dengan dasar Amdal maka diterbitkan Persetujuan Lingkungan oleh pejabat yang berwenang. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, apabila rumah sakit yang dibangun tipe A dan tipe B, maka kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan-nya oleh Gubernur, maka kajian Amdal-nya merupakan kewenangan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tingkat provinsi.
“Memang pembangunan RS Siloam ini dulunya sudah pernah ada kajian Amdal, namun dalam ketentuan apabila tiga tahun berturut-turut tidak ada aktifitas, maka itu dinyatakan tidak berlaku lagi, kedaluwarsa. Apabila mau dibangun kembali atau dilanjutkan pekerjannya, maka wajib dilakukan kajian ulang mengenai analisis dampak lingkungan-nya. Waktu kami masih menjabat Ketua Komisi Amdal Kota Sorong, rencana awalnya itu konsepnya tree in one, ada RS Siloam, ada Mall dan ada Hotel. Apakah rencana pembangunannya masih seperti itu ataukah ada perubahan, full rumah sakit, kami belum tahu pasti,” tutur Kelly Kambu.

Yang jelas lanjut Kelly, sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka rencana pembangunan RS Siloam wajib dilakukan kajian Amdal oleh pemrakarsa kegiatan. Pemrakarsa melakukan studi kelayakan lingkungan, nantinya akan diuji oleh Tim Penilai Kelayakan Lingkungan Hidup. Tim yang akan menguji kelayakan lingkungan hidup suatu kegiatan, dibentuk oleh Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dan untuk di Papua Barat Daya yang sudah ada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup-nya baru Provinsi Papua Barat Daya. “Untuk itu, kami berharap kepada Bupati/Walikota se-PBD untuk memerintahkan OPD teknis segera melengkapi persyaratan untuk pengusulan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota ke Menteri Lingkungan Hidup,” tukas Kelly sembari menegaskan, jika belum ada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten/Kota, maka pengujian dokumen kajian Amdal yang dibuat pemrakarsa kegiatan akan diambil alih oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tingkat provinsi.
Tim inilah nantinya yang menguji layak atau tidaknya suatu rencana kegiatan dari sisi lingkungan hidup, ada 10 kriteria yang dinilai diantaranya kelayakan dari sisi tata ruang, persepsi masyarakat melalui konsultasi public, kelayakan lalulintas, instalasi pengelolaan limbahnya dan sebagainya. Jika hasil sidang komisi Tim Penilai Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyatakan rencana kegiatan yang diajukan pemrakarsa dinilai layak, maka hal ini menjadi dasar untuk mengusulkan ke pejabat yang berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan (Dulunya Izin Lingkungan). “Persetujuan Lingkungan merupakan izin dasar yang harus dikantongi pemrakarsa kegiatan sebelum pengurusan izin-izin lainnya. Kalau kami memberikan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai dokumen Amdal yang terdiri dari Kerangka Acuan, Analisis Dampak dan Rencana Pengelolaan, maka kami bisa kena sanksi pidana. Demikian pula dengan PTSP bila menerbitkan izin tanpa ada disertai dokumen kajian juga bisa disanksi pidana, dan juga bila pemrakarsa melakukan kegiatannya tanpa dokumen lingkungan juga bisa terjerat pidana,” terangnya.
Pada prinsipnya tegas Kelly, pihaknya mendukung sepenuhnya rencana manageman Siloam Hospitals Group dan Pemerintah Kota Sorong membangun RS Siloam di Kota Sorong, cepat atau lambatnya pekerjaan dilakukan semua tergantung pemrakarsa kegiatan, karena proses perizinan yang lama itu di Persetujuan Lingkungan karena perlu dilakukan kajian mendalam dan detail, diantaranya kajian terkait kualitas air tanah, kualitas udara, analisis dampak lalulintas, kajian aspek sosialnya, kajian terkait tata ruangnya, dan sebagainya. Dokumen lingkungan ini menjadi dasar bagi OPD teknis nantinya melakukan pengawasan, apakah yang dikerjakan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen atau tidak.
Mengenai tidak menggunakan kajian Amdal yang lama, Kelly menegaskan sesuai aturan, kalau kegiatan itu tidak terlaksana selama tiga tahun berturut-turut, maka dokumen Amdal-nya tidak berlaku lagi atau kedaluwarsa, aturannya begitu. Selain itu, konsep pembangunan yang baru ini apakah sama dengan konsep yang lama, tree in one, ataukah full rumah sakit, karena bila jenis kegiatannya berubah, maka kajian dan metode analisisnya terkait aspek-aspek lingkungannya juga berubah. “Niat baik pemerintah Kota Sorong untuk berkoordinasi dengan managemen untuk membangun kembali RS Siloam pada prinsipnya kami sangat mendukung, kendati demikian pembangunannya harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kelly.
Sebelumnya, dilansir Antara, Pemerintah Kota Sorong bersama manajemen Siloam Hospitals Group membahas rencana pembangunan kembali RS Siloam bertaraf internasional di Kota Sorong sebagai upaya memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat. Wali Kota Sorong, Septinus Lobat mengatakan pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan bersama jajaran manajemen Siloam di Kantor Pusat Lippo Group guna memastikan persiapan pembangunan kembali rumah sakit itu. “Dalam pertemuan itu, pihak Siloam menyatakan kesiapan untuk membangun kembali rumah sakit yang sudah beberapa tahun terakhir belum terealisasi,” ujarnya.
Lobat menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan, bangunan lama RS Siloam akan dibongkar terlebih dahulu hingga rata, sebelum dilakukan pembangunan kembali dengan konstruksi yang lebih layak. “Bangunan yang ada saat ini akan diruntuhkan terlebih dahulu, kemudian dibangun kembali dengan konstruksi yang lebih baik,” ujarnya. Pemkot Sorong menargetkan pembangunan RS Siloam dapat mulai dilaksanakan pada 2026, setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi. (ian)













