SORONG — Masyarakat Adat Suku Kawei memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan penyanderaan speedboat milik wisatawan Austria di kawasan Wayag, Raja Ampat.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada tindakan penculikan maupun penyanderaan sebagaimana disampaikan dalam pernyataan polisi ataupun narasi yang disampaikan WNA A. Suku Kawei menyebut dugaan tersebut menyesatkan dan mendesak Kapolda Papua Barat Daya mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Raja Ampat.
Menurut masyarakat adat, insiden pada 3 November 2025 di Kampung Selpele merupakan proses penegakan sanksi adat yang berlangsung damai dan sesuai mekanisme adat Papua. Mereka berharap setiap pihak menjunjung keadilan, praduga tak bersalah, serta menghormati kewenangan adat dalam menjaga wilayah dan kearifan lokal Kawei.
Tokoh pemuda Suku Kawei, Luther Ayelo, menegaskan bahwa masyarakat adat sama sekali tidak melakukan tindakan kriminal seperti yang diberitakan.
“Tidak pernah ada tindakan penculikan sebagaimana dituduhkan,” tegas Luther dalam pernyataan resmi, Selasa (18/11).
Luther menilai sejumlah pemberitaan telah membentuk opini publik yang merugikan dan mencederai martabat masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat Kawei merupakan penegakan aturan adat yang tertuang dalam Surat Edaran Suku Kawei tertanggal 10 Juni 2025.
Sanksi tersebut mencakup penyitaan sementara sarana transportasi dan pemberlakuan denda adat bagi pihak yang melanggar aturan di wilayah hak ulayat.Ia menekankan bahwa Papua memiliki kekhususan adat serta otonomi khusus yang mewajibkan siapa pun, termasuk aparat negara, menghormati mekanisme hukum adat.
Selain itu, Suku Kawei juga merujuk pada Surat Edaran dan Himbauan Penutupan Kawasan Wayag yang diterbitkan Dinas Pariwisata Raja Ampat pada 13 Juni 2025.
“Kawasan tersebut secara resmi ditutup sementara untuk kegiatan wisata, sehingga setiap pihak yang masuk tanpa izin dianggap melanggar ketentuan adat dan aturan resmi pemerintah daerah,” ujar Luther.
Suku Kawei menilai pelanggaran terhadap penutupan tersebut tidak dapat dianggap sepele, apalagi dilakukan oleh wisatawan asing tanpa mengindahkan aturan lokal.
Menurut Luther, pernyataan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat dianggap tidak sesuai dengan hasil koordinasi dan cenderung memojokkan masyarakat adat. Mereka menyayangkan langkah aparat yang memberikan keterangan publik tanpa mengedepankan komunikasi profesional mengenai wilayah adat yang memiliki struktur hukum tersendiri.
Saksi mata, Ponce da Lopez, turut membantah tuduhan penyanderaan.“Berita-berita yang beredar di sejumlah media itu tidak benar. Hal-hal yang dituduhkan kepada masyarakat juga tidak benar,” tegasnya.
Ponce mengatakan speedboat hanya dibawa ke kampung adat karena adanya dugaan pelanggaran aturan adat, dan pemindahan itu pun dilakukan dengan persetujuan pemilik.“Kami klarifikasi dengan tegas bahwa tidak ada penyanderaan dan tidak ada penyitaan barang-barang milik wisata maupun pemilik speedboat,” ujarnya.
Warga adat lainnya, Kores Lapon, juga menolak narasi yang menyebut adanya tindakan penyanderaan.“Bahwa terkait terjadi keributan seperti yang dikabarkan media itu tidak benar,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penyerahan speedboat kepada masyarakat adat merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan adat, bukan perbuatan kriminal.“Kami kecewa terhadap beberapa media yang menyampaikan bahwa kami menyandera speedboat. Kami tidak melakukan penyanderaan di situ,” katanya.
Menurut Kores, jika berniat melakukan penyanderaan, masyarakat adat bisa saja mengusir pemilik speedboat. Namun seluruh proses berlangsung damai tanpa kekerasan.“Karena masuk di wilayah adat yang ada larangan adat, jadi kami bawa dan kembalikan ke kampung,” ujarnya.
Luther Ayelo kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan kriminal, termasuk penculikan atau perampasan barang milik wisatawan asing, tidak benar. Ia menambahkan bahwa speedboat milik WNA Austria tersebut telah dikembalikan secara sukarela setelah negosiasi yang dipimpin seorang anak adat yang juga anggota Polres Raja Ampat.
Masyarakat adat meminta Kapolda dan Wakapolda Papua Barat Daya mengevaluasi Kasat Reskrim Polres Raja Ampat dan memberikan klarifikasi resmi demi memulihkan kepercayaan serta menjaga hubungan harmonis di wilayah Raja Ampat.(zia)











