• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Metro Sorong

Kasus Rudapaksa Anak Angkat Dinyatakan P21,JPU:Proses Tahap Dua Digelar Minggu Depan

by REDAKSI
19 November 2025
in Metro Sorong
0
Minta Keadilan, Pendamping Hukum Korban Rudapaksa Anak Angkat Desak Pelaku  Ditangkap
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG-Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya menyatakan berkas perkara kasus dugaan rudapaksa oleh A (59) terhadap anak 11 tahun berinisial N telah lengkap atau P21. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harlan pada Rabu, 19 November 2025.

Setelah P21 terbit, kejaksaan dijadwalkan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada minggu depan.

Berita Terkait

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

12 Desember 2025
47
Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan

Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan

11 Desember 2025
44
Kadis LHKP PBD Imbau Semua Pihak Turun Tangan Mitigasi Iklim, Dorong Penyusunan Inventarisasi Gas Rumah Kaca

Kadis LHKP PBD Imbau Semua Pihak Turun Tangan Mitigasi Iklim, Dorong Penyusunan Inventarisasi Gas Rumah Kaca

10 Desember 2025
17

“Sekarang sudah P21. Selanjutnya kami masuk tahap dua minggu depan. Sudah dijadwalkan,” katanya, Rabu (19/11).

ADVERTISEMENT

Harlan mengungkapkan bahwa sejak pertama kali berkas diterima, pihaknya menemukan banyak kekurangan formil maupun materiil yang harus dilengkapi penyidik.“Dari awal pertama datang, banyak kelengkapan belum lengkap, seperti laporan sosial untuk anak yang belum ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah kolom tanda tangan dalam berkas juga masih kosong. Selain itu, daftar saksi, daftar tersangka, dan daftar barang bukti belum tercantum secara lengkap.

“Di dalam BAP tersangka, waktu berkas pertama datang dia masih berstatus sebagai terlapor. Di badan berkas belum termuat pemberian hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum,” jelasnya.

Harlan menyebut sangkaan dalam perkara ini mengacu pada pasal 81 dan 82 terkait tindak pidana seksual terhadap anak. Korban berstatus sebagai anak angkat, sementara identitas ibu dalam berkas diketahui hanya mengikuti data Kartu Keluarga. Ibu kandung korban sendiri berada di Jawa.

Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak 2023 hingga 2025. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, jaksa menilai diperlukan pembuktian yang kuat untuk mengokohkan konstruksi perkara.

“Untuk membuktikan itu kita perlu alat bukti yang mendukung. Saat berkas awal datang, kami coba koordinasi. Prosesnya agak lambat karena banyak kelengkapan tambahan yang harus dipenuhi. Sejak awal saya teliti betul dari sisi formil dan materiil,” kata Harlan.

Meski telah dinyatakan lengkap, ia mengakui bahwa barang bukti masih didominasi keterangan atau testimoni.“Keterangan dalam berkas itu hanya berupa dengar dari beberapa pihak selain dari keterangan anak. Karena itu kami butuh alat bukti pendukung seperti visum,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan lanjutan terhadap korban juga diperlukan untuk memperkuat pembuktian, terutama karena hasil visum tidak menunjukkan kelainan yang bisa memastikan penyebab luka.“Ahli juga mengatakan tidak bisa memastikan penyebab luka. Karena itu kami butuh menanyakan lagi pada anak, aktivitas apa saja yang dilakukan setahun terakhir,” katanya.

Jaksa menegaskan, langkah ini penting agar pembuktian tidak lemah dan tidak memberi celah bagi tersangka untuk lolos.“Kita ingin fondasi pembuktian yang benar-benar kuat sebelum disajikan di persidangan,” tegasnya.

Terkait keberadaan korban saat ini, Harlan menyebut hal itu berada di luar kewenangannya, namun menilai peran LPSK sangat penting mengingat korban masih anak di bawah umur dan memiliki kondisi keluarga yang terpisah.

“Itu sudah jauh dari ranah saya. Kami percaya pada penyidik. Tapi tentu saja anak perlu peran LPSK untuk masa depannya. Saya sempat bertemu anak kemarin, hanya ingin tahu apa sebenarnya keinginan anak,” ujarnya.(zia)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Suku Kawei Bantah Tuduhan Penyanderaan Speedboat Turis di Wayag

Next Post

Dorong Ekonomi Digital, Bank Indonesia Papua Barat Gelar Festival QRISTAL Kasuari 2025

Related Posts

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya
Berita Utama

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

12 Desember 2025
47
Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
Metro Sorong

Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan

11 Desember 2025
44
Kadis LHKP PBD Imbau Semua Pihak Turun Tangan Mitigasi Iklim, Dorong Penyusunan Inventarisasi Gas Rumah Kaca
Metro Sorong

Kadis LHKP PBD Imbau Semua Pihak Turun Tangan Mitigasi Iklim, Dorong Penyusunan Inventarisasi Gas Rumah Kaca

10 Desember 2025
17
Dorong Wisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata PBD Gelar Pelatihan Ekowisata Bagi OAP
Metro Sorong

Dorong Wisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata PBD Gelar Pelatihan Ekowisata Bagi OAP

10 Desember 2025
6
Jaga Kamtibmas, Polresta Sorong Kota Perkuat Sinergi dengan Kepala Suku Asli Papua Jelang Natal
Metro Sorong

Jaga Kamtibmas, Polresta Sorong Kota Perkuat Sinergi dengan Kepala Suku Asli Papua Jelang Natal

9 Desember 2025
66
Cadangan Daya 22 MW, PLN UP3 Sorong Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Nataru
Metro Sorong

Cadangan Daya 22 MW, PLN UP3 Sorong Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Nataru

9 Desember 2025
63
Next Post
Dorong Ekonomi Digital, Bank Indonesia Papua Barat Gelar Festival QRISTAL Kasuari 2025

Dorong Ekonomi Digital, Bank Indonesia Papua Barat Gelar Festival QRISTAL Kasuari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

12 Desember 2025
Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan

Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan

11 Desember 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!