SORONG-Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya menyatakan berkas perkara kasus dugaan rudapaksa oleh A (59) terhadap anak 11 tahun berinisial N telah lengkap atau P21. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harlan pada Rabu, 19 November 2025.
Setelah P21 terbit, kejaksaan dijadwalkan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada minggu depan.
“Sekarang sudah P21. Selanjutnya kami masuk tahap dua minggu depan. Sudah dijadwalkan,” katanya, Rabu (19/11).
Harlan mengungkapkan bahwa sejak pertama kali berkas diterima, pihaknya menemukan banyak kekurangan formil maupun materiil yang harus dilengkapi penyidik.“Dari awal pertama datang, banyak kelengkapan belum lengkap, seperti laporan sosial untuk anak yang belum ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah kolom tanda tangan dalam berkas juga masih kosong. Selain itu, daftar saksi, daftar tersangka, dan daftar barang bukti belum tercantum secara lengkap.
“Di dalam BAP tersangka, waktu berkas pertama datang dia masih berstatus sebagai terlapor. Di badan berkas belum termuat pemberian hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum,” jelasnya.
Harlan menyebut sangkaan dalam perkara ini mengacu pada pasal 81 dan 82 terkait tindak pidana seksual terhadap anak. Korban berstatus sebagai anak angkat, sementara identitas ibu dalam berkas diketahui hanya mengikuti data Kartu Keluarga. Ibu kandung korban sendiri berada di Jawa.
Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak 2023 hingga 2025. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, jaksa menilai diperlukan pembuktian yang kuat untuk mengokohkan konstruksi perkara.
“Untuk membuktikan itu kita perlu alat bukti yang mendukung. Saat berkas awal datang, kami coba koordinasi. Prosesnya agak lambat karena banyak kelengkapan tambahan yang harus dipenuhi. Sejak awal saya teliti betul dari sisi formil dan materiil,” kata Harlan.
Meski telah dinyatakan lengkap, ia mengakui bahwa barang bukti masih didominasi keterangan atau testimoni.“Keterangan dalam berkas itu hanya berupa dengar dari beberapa pihak selain dari keterangan anak. Karena itu kami butuh alat bukti pendukung seperti visum,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan lanjutan terhadap korban juga diperlukan untuk memperkuat pembuktian, terutama karena hasil visum tidak menunjukkan kelainan yang bisa memastikan penyebab luka.“Ahli juga mengatakan tidak bisa memastikan penyebab luka. Karena itu kami butuh menanyakan lagi pada anak, aktivitas apa saja yang dilakukan setahun terakhir,” katanya.
Jaksa menegaskan, langkah ini penting agar pembuktian tidak lemah dan tidak memberi celah bagi tersangka untuk lolos.“Kita ingin fondasi pembuktian yang benar-benar kuat sebelum disajikan di persidangan,” tegasnya.
Terkait keberadaan korban saat ini, Harlan menyebut hal itu berada di luar kewenangannya, namun menilai peran LPSK sangat penting mengingat korban masih anak di bawah umur dan memiliki kondisi keluarga yang terpisah.
“Itu sudah jauh dari ranah saya. Kami percaya pada penyidik. Tapi tentu saja anak perlu peran LPSK untuk masa depannya. Saya sempat bertemu anak kemarin, hanya ingin tahu apa sebenarnya keinginan anak,” ujarnya.(zia)











