SORONG-Masyarakat adat marga Ayello, Kampung Gag, Kabupaten Raja Ampat akan melayangkan gugatan perdata terhadap Bupati Raja Ampat di Pengadilan Negeri Sorong pada Senin (15/5). Gugatan senilar Rp 550 Milliar, yang diduga merupakan hak marga Ayelo yang belum terbayarkan.
Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat marga Ayello, Markus Souissa, SH menjelaskan ia telah diberikan kuasa dari marga Ayelo untuk mengajukan gugatan perdata atas tanah adat milik marga Ayello yang berada di Kampung Gag,Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, terhadap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“Hak yang harusnya diterima oleh masyarakat adat marga Ayello adalah senilai Rp 550 Miliar, namun belum dibayarkan sejak tahun 2018 hingga 2023,”jelasnya dalam press rilis, Kamis (11/5).
Lebih lanjut Markus menyampaikan sebelum mengajukan gugatan perdata, pihaknya sudah melayangkan somasi terhadap Bupati 2 periode tersebut. Namun tidak kunjung ditanggapi. Sehingga, direncanakan Senin (15/5) masyarakat adat marga Ayello akan melayangkan gugatan.
“Masyarakat sudah berulang kali melayangkan somasi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terkait hak marga Ayelo di tambang nikel di Pulau Gag,”ujarnya.
Markus membeberkan kontribusi penerimaan negara baik pajak yang nilainya capai Rp1 triliun, maupun non pajak Rp 550 miliar, yang menjadi hak marga Ayelo belum dibayarkan hingga 2023. Harusnya, tambah Markus tidak akan menjadi masalah jika Bupati Raja Ampat mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang penyaluran hak-hak masyarakat adat.
“Tapi, hingga saat ini Bupati Raja Ampat tidak membuat payung hukum terkait hak masyarakat. Tidak hanya marga Ayelo saja, marga lainnya juga mengalami permasalahan yang sama,”bebernya.
Sebelumnya, tambah Markus pihaknya telah mengonfirmasi ke pihak Gag Nikel, namun Management Gag Nikel menjawab dan sekaligus menyertakan data perihal pembayaran hak masyarakat adat senilai Rp 550 miliar.
“DPRD Raja Ampat sudah mengeluarkan aturan terkait pembayaran, namaun Bupati Raja Ampat tidak pernah merealisasikan pembayaran,”tambahnya.
Markus menuturkan permasalahan ini bisa berpotensi pidana sebab akan di tindaklanjuti dengan laporan pidana.
“Uang pembayaran dari Gag Nikel sebesar Rp 550 Miliar sudah ditransfer ke rekening daerah. DPR pun sudah mengeluarkan aturan, tapi bupati tak pernah mengeluarkan Perbup terkait hal itu,”pungkasnya.(rin)













