RAJA AMPAT – Masyarakat adat Suku Kawei di Kampung Selpele, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menegaskan penolakan keras terhadap keberadaan Greenpeace yang dianggap mengganggu kedaulatan adat mereka. Spanduk besar bertuliskan “Save Masa Depan Suku Kawei, Tolak Greenpeace dan Antek-anteknya di seluruh hak ulayat Suku Kawei” kini terpasang di Pulau Wayag dan sejumlah titik strategis di Raja Ampat.

Bagi masyarakat Kawei, Greenpeace bukanlah penyelamat lingkungan, melainkan dianggap menghambat jalan mereka menuju kesejahteraan melalui pengelolaan tambang nikel oleh PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
“Mereka datang secara diam-diam seperti maling, tanpa permisi kepada kami sebagai pemilik hak ulayat yang sah,” tegas Yustus Ayei, tokoh masyarakat adat Kawei, dalam sebuah orasi yang disambut sorak dukungan warga.
Penolakan masyarakat Kawei terhadap Greenpeace bukanlah hal baru, namun kali ini intensitasnya semakin keras. Empat marga adat Daat, Ayelo, Arempele, dan Ayei bersatu menuding organisasi internasional itu melakukan propaganda tanpa menghormati tatanan adat.
Tokoh perempuan adat, Dina Ayelo, menyebut tudingan Greenpeace terkait kerusakan konservasi hanyalah fitnah.“Apa yang dilakukan Greenpeace penuh propaganda. Kami sudah sejahtera dengan apa yang ada sekarang. Greenpeace jangan coba-coba masuk ke tanah ulayat kami,” tegas Dina.
Sementara itu, tokoh pemuda adat, Luther Ayelo, melontarkan kecaman keras sekaligus menegaskan langkah tegas dengan menutup akses ke Pulau Wayag, ikon pariwisata Raja Ampat, sebagai bentuk protes atas penutupan sementara tambang oleh pemerintah pusat.“Karena perusahaan kami ditutup, maka Pulau Wayag juga kami tutup,” ujarnya.
Gelombang penolakan ini menegaskan sikap masyarakat adat Suku Kawei yang semakin solid dalam menjaga kedaulatan adat sekaligus memperjuangkan hak mereka atas sumber daya alam di wilayah Raja Ampat.
Sikap keras masyarakat Kawei diperkuat dengan data resmi manajemen PT KSM yang menegaskan keberadaan tambang nikel di Pulau Kawei bukanlah ilegal. Perusahaan mengklaim telah memenuhi seluruh regulasi dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Enam poin berikut menjadi dasar klaim mereka:
1. Legalitas Tata Ruang
Pulau Kawei telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan nikel berdasarkan Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW 2022–2041, serta Perda Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2012 tentang RTRW 2011–2030.
2. Izin Lima KementerianPT KSM memegang dokumen resmi dari lima kementerian, antara lain:
• ESDM: SK IUP, RKAB 2024–2026, studi kelayakan, dan jaminan reklamasi.
• KLHK: Persetujuan AMDAL pusat (Oktober 2024).
• Kehutanan: Izin penggunaan kawasan hutan (Mei 2021).
• KKP: PKKPRL (Agustus 2023).
• Perhubungan: Izin terminal khusus (Januari 2024).
3. Produksi dan PenjualanSejak 2023, perusahaan mencatat produksi nikel sebesar 1.513.413 WMT, dengan penjualan mencapai 1.495.928,13 WMT.
4. Komitmen Lingkungan
Perusahaan mengeklaim telah menerapkan manajemen lingkungan, antara lain:
• Menutup timbunan batuan dengan tanah dan vegetasi untuk mencegah air asam tambang.
• Menjaga kestabilan lereng tambang.
• Melaksanakan reklamasi dan revegetasi lahan yang telah ditambang.
5. Pemberdayaan Masyarakat
Dampak sosial menjadi senjata utama PT KSM melawan narasi Greenpeace. Data perusahaan menyebutkan:
• 83% tenaga kerja adalah Orang Asli Papua (OAP).
• Program beasiswa D-III hingga S-3, termasuk satu mahasiswa program doktor.
• Bantuan kesehatan penuh, termasuk biaya perjalanan pasien dan keluarga.
• Renovasi sekolah, pustu, rumah genset, dan subsidi tenaga guru honorer.
• Program pertanian dan perikanan dengan hasil ditampung perusahaan untuk konsumsi karyawan.
“Anak-anak kami bisa kuliah karena beasiswa dari perusahaan. Kami bisa berobat tanpa pikir biaya. Jadi, kami tahu siapa yang betul-betul bantu kami,” ujar seorang ibu Kawei penerima manfaat.
6. Penolakan Adat terhadap Greenpeace
Selain data teknis, dukungan masyarakat adat adalah nyata. Spanduk-spanduk penolakan Greenpeace kini terpasang di Pulau Wayag hingga kampung Selpele.
Protes masyarakat adat muncul setelah pemerintah pusat mencabut izin operasional PT KSM. Keputusan itu dinilai mengancam masa depan ratusan keluarga Kawei. Mereka mendesak Kementerian ESDM, KLHK, hingga KKP untuk segera mengembalikan izin tersebut.
“Kami membuat pernyataan ini dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun,” tegas Yustus.(*/zia)











