
RAJA AMPAT – Deputi KLHK meninjau PT GAG Nikel, pastikan komitmen lingkungan terjaga. Setelah penghentian sementara sebagian operasional tambang nikel di Pulau GAG oleh Pemerintah Pusat, aktivitas PT GAG Nikel kini kembali. Meski penambangan dihentikan sementara, kegiatan pengelolaan lingkungan tetap berjalan hingga evaluasi dari kementerian teknis selesai.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, pada Kamis (25/9) meninjau langsung lokasi operasional PT GAG Nikel di Pulau GAG, Raja Ampat. Ia didampingi Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, serta jajaran PT Antam dan PT GAG Nikel.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan melihat sumur endapan lumpur hujan (sparing) yang memenuhi baku mutu, area reklamasi, hingga lokasi penambangan. Mereka juga melakukan penanaman pohon sebagai bentuk komitmen rehabilitasi lahan pasca tambang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menegaskan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi aturan lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009, UU Cipta Kerja, serta PP No. 22 Tahun 2021. “Kita lihat langsung, mulai dari pengelolaan limbah hingga sparing yang terkoneksi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Itu bentuk komitmen perusahaan menjaga lingkungan, apalagi biayanya tidak murah,” jelas Kelly.
Kelly juga menilai, reboisasi yang dilakukan PT GAG Nikel menunjukkan hasil positif. Tanaman hasil reklamasi bahkan tumbuh lebih subur dibandingkan tanaman primer. Menurutnya, hal ini menjadi contoh pengelolaan tambang yang berwawasan lingkungan dan layak dibandingkan sejumlah perusahaan lain di wilayah Sulawesi yang kini tengah disorot publik.
Selain aspek lingkungan, Kelly menyoroti dampak sosial ekonomi akibat penghentian sementara penambangan. Ia mengaku menerima keluhan masyarakat yang pendapatannya menurun drastis. “Kalau ditutup permanen, masyarakat di sekitar tambang akan semakin terdampak. Karena itu kami mengapresiasi komitmen PT GAG Nikel dalam pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan,” tambahnya.
Kelly juga meminta Kementerian LHK untuk memperluas audit lingkungan independen, khususnya pada perusahaan tambang di Pulau Gebe, Maluku Utara, yang limbahnya berpotensi terbawa arus laut ke perairan Raja Ampat. “Kita harus jaga Pulau GAG dan kawasan wisata Raja Ampat dari pencemaran lintas wilayah. Karena Raja Ampat adalah surga kecil yang jatuh ke bumi,” tegasnya.
PT GAG Nikel sebelumnya telah meraih Proper Hijau dari Kementerian LHK, sebuah penghargaan yang menunjukkan pengelolaan lingkungan lebih baik dari standar yang dipersyaratkan.(zia)











