SORONG – Kuasa hukum Irwan Oswandi, Jatir Yuda Marau mengapresiasi kinerja Polresta Sorong Kota yang menetapkan mantan Kepala BIN Papua Barat JW dan Kepala BPN Kota Sorong YS sebagai tersangka pemalsuan dokumen sertifikat tanah. Yuda meminta agar para tersangka segera ditahan.
Irwan Oswandi dan Jatir Yuda Marau menjelaskan duduk perkara berawal saat tiga kliennya mendaftarkan lahan seluas 18 hektar yang terletak di Distrik Klaurung, Kota Sorong pada Februari 2023 ke BPN Kota Sorong. Namun lahan tersebut sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh JW. “Klien kami berjumlah 3 orang mereka melakukan pendaftaran sertifikat tanah seluas 18 hektar pada bulan Februari 2023. Namun Kepala BPN Kota Sorong YS mengatakan JW sudah lebih dulu mendaftarkan lahan tersebut. Padahal, para tersangka baru membuat surat pelepasan adat di bulan Maret 2023 tapi diubah jadi bulan Desember 2022,” jelasnya dalam press rilis, Senin (5/2).
Yuda mengatakan YS bahkan menyebut surat pelepasan adat milik kliennya yang diterbitkan tahun 2013 adalah tidak sah karena lahan tersebut saat itu masih berstatus hutan lindung. Sehingga, menurut YS, surat pelepasan adat milik JW yang sah.
“Jadi awalnya ada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 25 April 2022 dengan Nomor SK.388/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 berupa pencabutan status hutan di tempat objek sengketa ini. Para tersangka mengetahui SK itu lalu mereka mendatangi pemilik hak ulayat lalu mengatakan tanah di sini kosong saya mau tanah ini lalu mereka membuat pelepasan dan menyuruh pemilik hak ulayat tandatangan,” beber Yudha.
Yuda menduga YS terlibat secara langsung gegara sang istri berinisial EB juga mendapatkan bagian dari lahan seluas 18 hektar tersebut. “Kan ada kepentingan YS didalamnya sebab ada istrinya yang punya tanah 3 hektar dari 18 hektar itu. Kami duga kuat sekali tanah 3 hektar ini bagian dari pemberian gratifikasi. Menurut kami, YS ini penjahat luar biasa, pantas dijadikan tersangka. Ini ada faktor penyuapan atau gratifikasi disini,” tegasnya.
Yuda menyebut saat ini sudah tiga orang dijadikan tersangka kasus mafia tanah di Kota Sorong yakni JW Mantan Kepala BIN Daerah Papua Barat, dan YS Mantan Kepala Pertanahan Kota Sorong serta EB Istri YS.
Sementara itu satu orang terlapor lainnya yakni VN yang merupakan kuasa hukum JW masih ditangguhkan status tersangkanya karena yang bersangkutan sedang mengikuti kontertasi pemilihan umum (Caleg). “Mereka ini disangka melanggar pasal-pasal dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Saya minta penyidik Polresta Sorong Kota untuk menangkap lalu menahan, jangan membiarkan karena mereka juga bisa mempengaruhi para saksi,” tegas Yudha. (rin)













