KPK Sesalkan Sikap Lukas Enembe di Sidang Dakwaan
JAKARTA – Sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan sehingga sidang ditunda selama satu pekan. “Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?” kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip dari detikNews, Senin (12/6/2023). “Sakit,” kata Lukas yang hadir melalui daring. “Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali pak ketua,” timpal pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Selanjutnya Hakim kembali bertanya apakah Lukas bisa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Lukas menjawab tidak bisa. “Saya pertegas lagi saudara terdakwa, saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?” tanya hakim. “Tidak bisa,” kata Lukas Enembe.
Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan. Hakim bertanya apakah jaksa penuntut umum akan tetap menghadirkan Lukas secara daring atau offline di sidang selanjutnya. Jaksa mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. “Sudah disetujui oleh penuntut umum kita sidang secara offline tapi dengan catatan persidangan ini berjalan lancar tidak ada kendala,” kata hakim mengabulkan permintaan Lukas Enembe. Hakim meminta pihak Lukas untuk memberikan jaminan kelancaran dan keamanan sidang. “Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini,” kata penasihat hukum Lukas, OC Kaligis.
Sementara itu, KPK menyesalkan sikap Lukas Enembe yang enggan keluar dari ruang tahanan saat mengikuti sidang perdana di kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe dinilai tidak koperatif.
“Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa ya yang kami nilai, saya kira tidak koperatif,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir detikcom, Senin (12/6/2023).
Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Namun, Lukas hadir secara online dari ruang tahanan di gedung KPK. Dalam persidangan, Lukas Enembe mengeluh dalam kondisi sakit. Pihak KPK lalu menepis pengakuan dari Gubernur Papua nonaktif tersebut. “Teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya. Walaupun kemudian mengatakan sakit, tapi kami juga punya data terkait kesehatan yang bersangkutan. Termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan,” ujar Ali. “Pada persidangan berikutnya tentu tim Jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE,” tambahnya.
Menurut Ali, sikap tidak koperatif dari Lukas Enembe dalam sidang perdana ini akan menjadi salah satu pertimbangan tim Jaksa KPK dalam melakukan penuntutan kepada Lukas. “Sikap dia di persidangan akan jadi nilai sendiri bagi majelis hakim ataupun tim Jaksa KPK ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan. Tentu ada hal memberatkan atau meringankan pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” katanya. (ygs/knv/detikcom)














