Yan Christian Warinussy: Oknum Anggota Itu Dipindahkan Saja Ke Perbatasan Laut China Selatan
SORONG– Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyelesaikan permasalahan jurnalis Sorong yang diusir oknum TNI AL. Pasalnya, tindakan oknum TNI AL tersebut dinilai sangat arogansi.
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy menjelaskan negara demokrasi hukum itu adalah panglima dan harus benar-benar ditegakkan di sana. Salah satu pilar demokrasi dan dilindungi adalah wartawan atau jurnalis, sehingga tugasnya tidak bisa dihalangi oleh siapapun di negara ini.
“Selama menjalankan tugas jurnalistik, tak boleh ada yang menghalangi kerja-kerja sesuai termaktub di dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya dalam press rilis, Rabu (10/7).
Yan menambahkan upaya yang dilakukan jurnalis dalam mengkonfirmasi informasi terkait kematian oknum anggota TNI-AL di Pos Markas Lantamal XIV/Sorong sudah tepat.
“Standar yang sudah dilakukan oleh teman jurnalis di Kota Sorong sudah sesuai dengan asas hukum di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Sayangnya, kata Yan tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI-AL kepada insan pers itu justru mencoreng nama baik institusi. Tak hanya itu, oknum tersebut juga secara sadar dan terbuka telah mencederai nilai demokrasi yang ada di Republik Indonesia.
“Dia mencoreng demokrasi, melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999, lecehkan profesi jurnalis di muka umum (jalan),” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa selesai dengan cara klasik dan jangan dimaafkan, yang bersangkutan harus dihukum tegas. Dia meminta agar Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turun melihat persoalan jurnalis dan TNI di daerah.
“Saya minta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto harus melihat persoalan di Sorong, sebab terjadi di depan mata rakyat Indonesia dan memalukan,” tegasnya.
Dia menilai, watak oknum TNI seperti ini harus dipindahkan ke perbatasan laut China Selatan, sehingga tidak buat malu nama baik institusi di mata warga sipil.
“Watak seperti orang ini tidak boleh di dalam kota, sebab yang layak adalah dia ada di perbatasan negara biar berharapan sama nelayan asing. Masalah ini tak boleh dianggap remeh dan diselesaikan hanya dengan minta maaf dan pegang tangan, sebab yang layak adalah anggota itu dihukum tegas,” pungkasnya.(rin)