SORONG – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong yang mengalami kelebihan kapasitas penghuni. Dalam kunjungan kerjanya, Yan menemukan jumlah warga binaan mencapai 544 orang, sementara petugas jaga yang bertugas hanya delapan orang dalam satu waktu.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius karena berpotensi memengaruhi keamanan, kenyamanan, serta efektivitas pembinaan warga binaan.”Saya melihat salah satu persoalan utama di Lapas Sorong adalah overkapasitas. Jumlah warga binaan sangat banyak, sementara petugas yang berjaga terbatas,” ujar Yan saat meninjau Lapas Kelas IIB Sorong.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mencari berbagai solusi untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas di seluruh Indonesia. Salah satu langkah yang dinilai efektif adalah optimalisasi penyelesaian perkara ringan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan pendekatan hukum adat, khususnya di Papua.Menurut Yan, tidak semua perkara harus berakhir dengan proses pemidanaan dan penahanan. Perkara-perkara ringan yang memungkinkan penyelesaian secara damai dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan para pihak terkait.”Saya minta pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan duduk bersama untuk membahas perkara-perkara ringan yang bisa diselesaikan melalui restorative justice maupun pendekatan adat,” katanya.Ia menilai, apabila penyelesaian perkara ringan dilakukan sejak awal, maka jumlah tahanan yang masuk ke lapas dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, lembaga pemasyarakatan dapat lebih fokus menjalankan fungsi pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang memang memerlukan proses pemasyarakatan.Selain persoalan overkapasitas, Yan juga menerima sejumlah masukan terkait kondisi sarana dan prasarana di Lapas Sorong. Beberapa blok hunian dilaporkan mengalami kepadatan tinggi. Bahkan, satu ruangan yang idealnya dihuni sekitar 10 orang saat ini ditempati hingga 20 warga binaan.”Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian. Kita akan perjuangkan agar ada peningkatan fasilitas dan perbaikan sarana di Lapas Sorong,” ujarnya.Yan menegaskan akan membawa berbagai aspirasi tersebut dalam rapat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia berharap Lapas Sorong dapat masuk dalam daftar prioritas pembangunan dan peningkatan fasilitas pemasyarakatan di wilayah Papua.Sementara itu, Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Sammy Ronny Thabaa, mendukung penerapan restorative justice sebagai salah satu solusi mengurangi kepadatan lapas. Menurutnya, pendekatan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan pada perkara-perkara tertentu.”Penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila masih ada upaya persuasif dan penyelesaian yang dapat dilakukan. Restorative justice menjadi salah satu solusi yang bisa ditempuh,” kata Sammy.Ia menambahkan, pendekatan hukum adat yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat Papua juga dapat menjadi bagian dari penyelesaian konflik sosial, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Dalam kesempatan itu, Yan juga mendorong peningkatan program pembinaan bagi warga binaan agar memiliki keterampilan dan bekal yang cukup ketika kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana. Menurutnya, keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan warga binaan untuk kembali hidup produktif setelah bebas.














