• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 24 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Tantang Penyidik Penuhi Petunjuk (P-19) Jaksa

by admin
20 April 2023
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0
Kuasa Hukum Tantang Penyidik Penuhi Petunjuk (P-19) Jaksa

Vecky Nanuru,SH, kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencurian dan penyerobotan tanah di Jln Osok Aimas Kabupaten Sorong. (ian/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Tanah jo Penyerobotan dan Pengrusakan di Jln Osok Kabupaten Sorong

SORONG – Vecky Nanuru,SH selaku kuasa hukum Ibu Diana yang merupakan korban dugaan tindak pidana pencurian dan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jln Osok Kabupaten Sorong, menantang penyidik Satreskrim Polres Sorong untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti melalui berkas P-19 demi kelengkapan berkas perkara yang dilaporkan korban pada bulan Mei tahun 2022 lalu.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/4), Vecky mengungkapkan kronologis perkara pencurian tanah junto penyerobotan dan pengrusakan yang dilaporkan kliennya ke Polres Sorong pada tanggal 27 Mei 2022 dengan nomor : LP/B/183/V/2022/SPKT-I/Polres Sorong/Polda Papua Barat, bahwa pada tahun 2012 kliennya membeli sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Osok dari pemilik hak ulayat Piter Osok dengan luas tanah 15×20 meter yang telah mempunyai Surat Pelepasan Hak Atas Tanah. Tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor : 2056 atas nama Diana pada tahun 2012  oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sorong. Tanah yang pada awalnya berbukit, namun pada tahun 2022 saat mendatangi lokasi tersebut, di lokasi tanah ada orang yang melakukan aktifitas penggalian tanah dan kemudian ditanyakan kepada orang yang melakukan penggalian tanah siapa yang menyuruh melakukan penggalian di atas tanah ini dan mereka menjawab ibu NK (Inisial,red).

Berita Terkait

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
20
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
38
40 Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
31
Lokasi yang dulunya berbukit, kini rata karena dugaan pencurian tanah dan penyerobotan oleh orang yang tidak berhak yang akhirnya berbuntut laporan di Polres Sorong. (Istimewa/Radar Sorong)

“Lokasi tanah yang awal berbukit sudah diratakan menggunakan alat berat, sehingga pada bulan Mei 2022 klien saya mengajukan permohonan pengembalian batas tanah di kantor Pertanahan Kabupaten Sorong. Setelah tim pengembalian batas tanah melakukan pengukuran, hasilnya diketahui bila aktifitas penggalian yang dilakukan oleh NK cs telah melakukan penggalian di atas tanah milik klien saya. Karena itu, klien saya langsung membuat laporan polisi di Polres Sorong pada tanggal 27 Mei 2022 atas dugaan tindak pidana pencurian tanah junto penyerobotan dan pengrusakan,” jelas Vecky Nanuru,SH.

ADVERTISEMENT

Dibeberkannya, laporan kliennya tersebut kemudian diproses penyidik Satreskrim Polres Sorong, terlapor kemudian ditahan. “Penyidik sudah melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong. Setelah saya melakukan konfirmasi, Jaksa Peneliti sudah mempelajari berkas perkara yang dikirimkan teman-teman penyidik Polres Sorong, dan hasilnya berkas perkara belum lengkap, akhirnya dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk kelengkapan berkas atau P-19 yang kalau tidak salah dikirim awal-awal Januari 2023, namun sampai tadi siang saya koordinasi by telepon, jaksa peneliti katakan bahwa belum ada jawaban atau belum terpenuhi P-19 yang dikirimkan sebelumnya ke penyidik Polres Sorong,” jelasnya.

Belakangan lanjut Vecky, terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong menggugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik hak ulayat dan juga kliennya. Terkait gugatan perdata, terlapor pidana dalam hal ini penggugat perdata, penahanannya ditangguhkan dan dialihkan menjadi tahanan rumah. “Dengan alasan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sementara digugat secara keperdataan di Pengadilan Negeri Sorong, sehingga pihak kepolisian melakukan Pengalihan Penahanan rumah kepada tersangka,” jelasnya lagi.

Namun demikian, gugatan perdata dengan nomor registrasi No : 16/Pdt.G/2023/PN Son, telah dicabut gugatannya di depan persidangan pada tanggal 21 Maret 2023 melalui kuasa hukum penggugat, sehingga Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata tersebut telah membuat Penetapan Pencabutan Perkara nomor 16/Pdt.G/2023/PN Son. “Berdasarkan Surat Penetapan Pencabutan Gugatan Perkara Perdata tersebut sehingga perkara pidana harus diproses,” tegasnya.

Ditambahkannya, dalam lampiran P-19 , jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik, khususnya di point B kelengkapan materiil, agar penyidik melengkapi berkas perkara untuk membuktikan/mengungkapkan perbuatan yang dipersangkakan terhadap tersangka dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang ikut membantu tersangka melakukan tindak pidana pencurian, melakukan penyitaan terhadap alat yang digunakan tersangka untuk mengambil tanah milik saksi korban, alat dari PT Prima Papua, alat excavator dari PT Buma Kumawa dilengkapi dengan bukti sewa dan pembayaran yang dilakukan tersangka, serta petunjuk-petunjuk lainnya demi kelengkapan berkas perkara. “Harapan saya, perkara ini segera ditindaklanjuti teman-teman penyidik dengan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa, agar secepatnya berkas perkara lengkap dan di tahap duakan. Selain itu, seluruh pelaku yang disangkakan melakukan tindak pidana agar segera ditahan, kemudian alat-alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini diantaranya alat berat milik dua perusahaan besar yang ada di Sorong ini agar segera disita sebagai barang bukti sesuai dengan petunjuk Jaksa,” tegas Vecky Nanuru sembari menambahkan, selain ibu Diana, juga ada klien lainnya atas nama Anita pada Januari lalu juga sudah membuat Laporan Polisi juga terkait kasus dugaan pencurian tanah dan penyerobotan dengan terlapor yang sama.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru,S.IK,SH,MH. (ian/Radar Sorong)

Sementara itu, terkait kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian tanah junto penyerobotan dan pengrusakan ini, Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru,S.IK,SH,MH yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/4) mengatakan pihaknya juga baru diinformasikan terkait putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sorong terkait dengan objek tanah yang dilaporkan pidana tersebut. “Nanti kita akan dalami kembali terkait putusan tersebut, apakah ada upaya hukum selanjutnya atau tidak,” ucapnya. “Pada intinya dari penyidik akan tetap melanjutkan penyidikan untuk segera ditentukan supaya mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Terkait P-19 dari Jaksa, Kapolres Sorong mengatakan pihaknya akan melihat lagi terkait petunjuknya, kemudian barang bukti yang digunakan nanti kita akan penuhi petunjuk dari Kejaksaan-nya seperti apa. Terkait sinyalemen dari kuasa hukum pelapor bahwa kemungkinan selama ini belum dilengkapi petunjuk Jaksa karena terbentur di pimpinan penyidik, apakah Kapolres selaku pimpinan yang baru di Polres Sorong ini bisa memastikan hal tersebut tidak terjadi lagi?,  “Saya rasa mungkin ada miss komunikasi saja, nanti kita telusuri lagi . Yang pasti, penyidikan perkara tetap dilanjutkan selama tidak ada upaya-upaya hukum lainnya dari pihak terlapor,” pungkas Kapolres Sorong. (ian)

Tags: AKBP Yohanes AgustiandaruDistrik AimasJalan OsokKabupaten SorongKapolres SorongKecamatan AimasPapua Barat DayaPencurian TanahPenyerobotan TanahPidana PertanahanVecky Nanuru
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jenazah 4 Prajurit TNI Korban Penyerangan KKB Dievakuasi ke Mimika

Next Post

Sore Ini, Sidang Isbat Digelar di Hotel Waigo Kota Sorong

Related Posts

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM
Sorong Raya

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
20
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
38
40 Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong
Lainnnya

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
31
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
55
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Nasional

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
15
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
888
Next Post
IKLK Gelar Maulid Nabi di Pendopo Ikaswara

Sore Ini, Sidang Isbat Digelar di Hotel Waigo Kota Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!