SORONG-Lelah dengan pemberitaan bohong (hoaks) yang disebar oleh dua media oniline terkait kasus ilegal logging di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong yang menyeret nama PT Hartawan Indo Timber. Kuasa Hukum PT Hartawan Indo Timber, Jatir Yudha Marau meminta dua media online tersebut segera berikan klarifikasi.
Yudha menjelaskan dua pemberitaan hoaks tersebut di terbitkan oleh media Radar Nusantara dan Radar 24 Jam pada hari Kamis 15 Desember 2022 terkait dengan adanya penangkapan kayu jenis merbau tanpa dokumen dari hasil olahan masyarakat Sorong Aimas sekitar 10 truk beberapa waktu lalu, dan menyebutkan pelaku adalah PT Hartawan Indo Timber.
Padahal, sambung Yudha PT Hartawan Indo Timber tidak lagi beroperasi selama 2 Tahun belakangan ini, bahkan PT Hartawan Indo Timber saat ini sedang merumahkan karyawannya, karena tidak lagi beroperasi.
“Dan juga semasa PT Hartawan Indo Timber beroperasi tidak pernah membeli kayu dari masyarakat, oleh karena itu dengan adanya pemberitaan kedua media tersebut hal ini telah mencemarkan nama baik PT Hartawan Indo Timber,”jelasnya dalam press rilis, Rabu (28/12)
Yudha mengatakan kedua media online tersebut, telah memuat pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Managemen PT Hartawan Indo Timber. Hal ini tentu merugikan klinenya.
“Saya selaku Kuasa Hukum dari PT Hartawan Indo Timber perlu menegaskan kepada Media Radar Nusantara & Radar 24 Jam untuk segera melakukan klarifikasi pemberitaan terkait dengan PT Hartawan Indo Timber selaku pembeli kayu dari masyarakat tanpa dokumen tersebut,”tegasnya.
Selain itu, ada inisial yang di sebut-sebut dalam pemberitaan Media Radar Nusantara dan Radar 24 Jam tersebut yakni ST. selaku Manajer PT Hartawan Indo Timber. Padahal faktanya yang bersangkutan tidak lagi berada dalam Managemen PT Hartawan Indo Timber, karena telah mengundurkan diri sejak bulan November 2022 dan telah bekerja di perusahan lain.
“Maka, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari managemen PT Hartawatan Indo Timber,”ungkapnya.
Dikatakan Yudha, dalam pemberitaan tersebut juga di sebut-sebutkan Bos Mr. T dan LD juga adalah bagian dari Managemen PT Hartawan Indo Timber. Hal ini adalah suatu kebohongan dan fitnah.
“Kami kuasa hukum selama ini telah mencari-cari alamat kedua media ini bahkan kamipun sempat menghubungi beberapa rekan wartawan, namun merekapun tidak mengetahuinya oleh karena itu lewat pemberitaan ini kami harap kedua media ini dapat mengetahuinya dan melakukan klarifikasi yang benar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang ada,”ujarnya.
Yudha mengancam akan menempuh segala bentuk upaya hukum baik pidana atau perdata atas pemberitaan yang telah mencemarkan nana baik PT Hartawan Indo Timber jika kedua Media tersebut mengabaikan apa yang telah kami beritakan ini dan tidak melakukan klarifikasi.(juh)













