• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 7 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Minta SW Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka

by admin
1 Februari 2023
in Metro Sorong
0
Kuasa Hukum Minta SW Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka

Jatir Yudha Marau, SH

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG-Demi kepastian hukum terhadap PT dan dua tersangka lainnya pada perkara korupsi proyek perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat anggaran 2010, Kuasa Hukum PT, Jatir Yudha Marau, SH meminta Kejaksaan Negeri Sorong kembali menerbitkan Sprindik baru dan tetapkan SW sebagai tersangka.


Sebelumnya SW telah diterapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong, namun status tersangka tersebut gugur saat SW memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
9
Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

3 Agustus 2026
54
Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja

Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja

30 Juli 2026
10


“Pada prinsipnya saya menghargai putusan hakim yang telah mengabulkan permohonan Prapid daripada SW. Namun perlu diketahui bahwa putusan tidak menghapus segala bentuk perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh SW, melainkan hanya bagian dari syarat formil untuk menetapkan SW sebagai tersangka,”jelas Yudha kepada awak media.

ADVERTISEMENT


Oleh karena itu, sambung Yudha atas kesalahan tersebut, ia mohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menyeret kliennya PT dan beberapa terpidana lain yang telah menjalani hukuman, maka demi adanya kepastian hukum bagi kliennya, SW harus ditetapkan sebagai tersangka lagi.


Sebab, tambah Yudha dalam 3 perkara ini terungkap dalam fakta persidangan, bahwa SW adalah pelaku utama tindak pidana korupsi dalam perkara ini, karena SW yang menikmati adanya kerugian negara, lantaran seluruh dana mengalir masuk ke rekening SW.


“Oleh karena itu, apapun posisi perkara ini maka demi kepastian hukum, Kejaksaan Negeri Sorong harus kembali menetapkan SW sebagai tersangka, karena dalam putusan perkara tersangka atas nama BT yang dulunya sebagai Direktur PT FM, dan SW sebagai owner dalam PT FM mengatakan aliran dana daripada pembayaran proyek pembangunan jaringan listrik kepada PT FM langsung diteruskan transfernya kepada SW,”ungkapnya.


Selain itu, fakta yang terungkap dalam persidangan, SW ini yang mempengaruhi adanya proyek dan pelaksanaan proyek ini sehingga adanya kerugian Negara, SW juga menyerahkan satu unit mobil Avanza atas namanya kepada PPTK, sehingga proses pencairan dana menjadi lancar.


“Maka siapa aktornya, yakni SW ini dan fakta ini terungkap dalam persidangan,”ujarnya.


Yudha mengatakan tuntutan JPU, pada perkara BT meminta agar kerugian Negara senilai Rp 1.3 Milliar dibebankan kepada BT, namun BT membantah dan mengatakan dana tersebut semua mengalir kepada SW.


” Hakim tidak sependapat dengan JPU, hakim berpendapat bahwa kerugian ini lebih tepat dibebankan kepada SW, dan JPU menerima pendapat hakim, maka putusan tersebut inkrah. Artinya ada kesepakatan antara putusan bahwa aliran dana ini lari kepada SW,”tuturnya.


Lalu, tambah Yudha bagaimana jadinya dengan perkara SW lantaran adanya putusan Prapid dengan mengugurkan status tersangka SW, bagaimana dengan kerugian Negara yang sudah diterima oleh JPU dan dipertimbangkan Hakim.


“Oleh karena itu demi kepastian hukum, maka tidak ada alasan Jaksa harus menetapkan SW menjadi tersangka lagi guna mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya. Pada dasarnya, saya hargai putusan itu namun kontekstual terhadap perkara ini juga harus dilihat bahwa audit BPK ini telah diuji dalam 3 perkara yakni 2 perkara sebelumnya yaitu BT, WPM dan PT.


“Audit BPK telah digunakan, maka dengan dasar audit ini bahwa benar ada kerugian, sehingga adanya penjatuhan hukuman terhadap 2 tersangka lainnya dan telah inkrah. Oleh karena itu sepatutnya harus lebih objektif kita melihat ini. Harusnya hakim dalam memberikan keputusan tidak kontroversi seperti ini,”pungkasnya.(juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Golkar Tidak Turunkan Carateker di Papua Barat Daya

Next Post

Alat Cetak Rusak, Cetak e-KTP 'Macet'

Related Posts

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga
Metro Sorong

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
9
Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam
Metro Sorong

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

3 Agustus 2026
54
Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja
Metro Sorong

Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja

30 Juli 2026
10
Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi
Metro Sorong

Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi

17 Juli 2026
34
Musda VI Golkar Kota Sorong Lancar, Yanto Bosawer : Semua Tahapan Sesuai AD/ART
Metro Sorong

Musda VI Golkar Kota Sorong Lancar, Yanto Bosawer : Semua Tahapan Sesuai AD/ART

16 Juli 2026
36
Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Pembukaan Festival Rakyat 2026
Metro Sorong

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Pembukaan Festival Rakyat 2026

14 Juli 2026
7
Next Post
Alat Cetak Rusak, Cetak e-KTP ‘Macet’

Alat Cetak Rusak, Cetak e-KTP 'Macet'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Jaga Keandalan Suplai BBM

Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Jaga Keandalan Suplai BBM

6 Agustus 2026
Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!