SORONG-Demi kepastian hukum terhadap PT dan dua tersangka lainnya pada perkara korupsi proyek perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat anggaran 2010, Kuasa Hukum PT, Jatir Yudha Marau, SH meminta Kejaksaan Negeri Sorong kembali menerbitkan Sprindik baru dan tetapkan SW sebagai tersangka.
Sebelumnya SW telah diterapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong, namun status tersangka tersebut gugur saat SW memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong beberapa waktu lalu.
“Pada prinsipnya saya menghargai putusan hakim yang telah mengabulkan permohonan Prapid daripada SW. Namun perlu diketahui bahwa putusan tidak menghapus segala bentuk perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh SW, melainkan hanya bagian dari syarat formil untuk menetapkan SW sebagai tersangka,”jelas Yudha kepada awak media.
Oleh karena itu, sambung Yudha atas kesalahan tersebut, ia mohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menyeret kliennya PT dan beberapa terpidana lain yang telah menjalani hukuman, maka demi adanya kepastian hukum bagi kliennya, SW harus ditetapkan sebagai tersangka lagi.
Sebab, tambah Yudha dalam 3 perkara ini terungkap dalam fakta persidangan, bahwa SW adalah pelaku utama tindak pidana korupsi dalam perkara ini, karena SW yang menikmati adanya kerugian negara, lantaran seluruh dana mengalir masuk ke rekening SW.
“Oleh karena itu, apapun posisi perkara ini maka demi kepastian hukum, Kejaksaan Negeri Sorong harus kembali menetapkan SW sebagai tersangka, karena dalam putusan perkara tersangka atas nama BT yang dulunya sebagai Direktur PT FM, dan SW sebagai owner dalam PT FM mengatakan aliran dana daripada pembayaran proyek pembangunan jaringan listrik kepada PT FM langsung diteruskan transfernya kepada SW,”ungkapnya.
Selain itu, fakta yang terungkap dalam persidangan, SW ini yang mempengaruhi adanya proyek dan pelaksanaan proyek ini sehingga adanya kerugian Negara, SW juga menyerahkan satu unit mobil Avanza atas namanya kepada PPTK, sehingga proses pencairan dana menjadi lancar.
“Maka siapa aktornya, yakni SW ini dan fakta ini terungkap dalam persidangan,”ujarnya.
Yudha mengatakan tuntutan JPU, pada perkara BT meminta agar kerugian Negara senilai Rp 1.3 Milliar dibebankan kepada BT, namun BT membantah dan mengatakan dana tersebut semua mengalir kepada SW.
” Hakim tidak sependapat dengan JPU, hakim berpendapat bahwa kerugian ini lebih tepat dibebankan kepada SW, dan JPU menerima pendapat hakim, maka putusan tersebut inkrah. Artinya ada kesepakatan antara putusan bahwa aliran dana ini lari kepada SW,”tuturnya.
Lalu, tambah Yudha bagaimana jadinya dengan perkara SW lantaran adanya putusan Prapid dengan mengugurkan status tersangka SW, bagaimana dengan kerugian Negara yang sudah diterima oleh JPU dan dipertimbangkan Hakim.
“Oleh karena itu demi kepastian hukum, maka tidak ada alasan Jaksa harus menetapkan SW menjadi tersangka lagi guna mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya. Pada dasarnya, saya hargai putusan itu namun kontekstual terhadap perkara ini juga harus dilihat bahwa audit BPK ini telah diuji dalam 3 perkara yakni 2 perkara sebelumnya yaitu BT, WPM dan PT.
“Audit BPK telah digunakan, maka dengan dasar audit ini bahwa benar ada kerugian, sehingga adanya penjatuhan hukuman terhadap 2 tersangka lainnya dan telah inkrah. Oleh karena itu sepatutnya harus lebih objektif kita melihat ini. Harusnya hakim dalam memberikan keputusan tidak kontroversi seperti ini,”pungkasnya.(juh)














