• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 8 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KPK Perkirakan Korupsi Lukas Enembe Capai Rp 1 Triliun

by admin
17 Januari 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional
0
KPK Perkirakan Korupsi Lukas Enembe Capai Rp 1 Triliun

Lukas Enembe. (Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihaknya menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) melakukan korupsi yang tak sedikit. Tak tanggung-tanggung, diperkirakan jumlah uang yang dikorupsi Lukas mencapai Rp 1 triliun. “Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai satu triliun, tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (17/1/2023).

Menindaklanjuti hal itu, kata Alex, KPK saat ini sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak-pihak terkait. KPK tengah menelisik aliran uang lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua hingga vendor-vendor yang mendapat proyek di Papua. “Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi,” jelas dia.

Berita Terkait

Anak Sorong jadi Wakil Menteri Keuangan

Anak Sorong jadi Wakil Menteri Keuangan

2 Oktober 2026
1.1k
Papua Barat Daya Raih Terbaik Pertama Apresiasi Kemendagri Kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

Papua Barat Daya Raih Terbaik Pertama Apresiasi Kemendagri Kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

29 September 2026
108
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
179

Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada September 2022 silam. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023). Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK juga menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.

Pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek. “Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” kata Alexander Marwata.

Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat. Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar “Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ucapnya.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain yang nilainya miliaran rupiah. “Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” ujarnya. Akibat perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mha/dwia/detikcom)

Tags: Ditangkap KPKGratifikasiGubernur PapuaJayapuraKorupsiKPKLukas EnembePapuaTipikor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Hari Pers 2023, Radar Sorong Gelar Lomba Jurnalistik Tingkat SMA

Next Post

RDP dengan Kementerian Bappenas : Senator PB MSR Angkat Bicara

Related Posts

Anak Sorong jadi Wakil Menteri Keuangan
Nasional

Anak Sorong jadi Wakil Menteri Keuangan

2 Oktober 2026
1.1k
Papua Barat Daya Raih Terbaik Pertama Apresiasi Kemendagri Kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri
Nasional

Papua Barat Daya Raih Terbaik Pertama Apresiasi Kemendagri Kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

29 September 2026
108
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
179
Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis
Lintas Papua

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
10
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
12
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
73
Next Post
RDP dengan Kementerian Bappenas : Senator PB MSR Angkat Bicara

RDP dengan Kementerian Bappenas : Senator PB MSR Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

One Stop Service, Niyatha Society ‘Diserbu’ Pelanggan

One Stop Service, Niyatha Society ‘Diserbu’ Pelanggan

7 Oktober 2026
Warga Bersuka Cita, Anggota DPRP PBD Iim Abdul Hosim Bantu Air Bersih Selama Satu Bulan

Warga Bersuka Cita, Anggota DPRP PBD Iim Abdul Hosim Bantu Air Bersih Selama Satu Bulan

7 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!