Tiga Orang Luka Bakar Ringan, 1 Korban Kritis
WAISAI – Kapal penampung ikan berjenis kapal motor (KM) Inka Mina nomor lambung 994, terbakar hingga nyaris tenggelam di perairan Raja Ampat Provinsi Papua Barat, Kamis (23/9). Koordinator Pos SAR Raja Ampat, Ekha Agung, yang dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan terbakarnya KM Inka Mina 994 di perairan antara Pulau Mansuar dan Batanta. “Tadi pagi sekitar pukul 08.57 WIT, kami dapat informasi dari otoritas Pelabuhan Waisai bahwa ada kapal penampung ikan KM Inka Mina 994 terbakar di perairan antara pulau Mansuar dengan Batanta Kabupaten Raja Ampat. Setelah kami mendapatkan informasi, sekitar pukul 09.00 WIT tim kami berjumlah 7 personel menggunakan speedboat RIB (Sea Raider) bergerak menuju ke lokasi terbakarnya kapal penampung ikan tersebut dengan posisi koordinat 0°64’ 228” S – 130° 72’ 589” E,” jelas Ekha Agung.
Sesampainya di lokasi, tim SAR melihat KM Inka Mina 994 sudah hangus terbakar dengan posisi setengah tenggelam. Pihaknya belum mengetahui apakah kapal itu terbakar ketika sedang berlabuh dengan posisi buang jangkar, ataukah sedang bergerak. Agung mengatakan, setibanya di lokasi kejadian kecelakaan laut, tim SAR menyisir perairan sekitar untuk mencari keberadaan ABK yang kemungkinan lompat ke laut menyelamatkan diri saat kapal terbakar. ”Setelah kami menyisir di lokasi kapal terbakar tidak melihat apa-apa, hanya kapal yang terbakar, kami lalu mencoba mengecek ke pesisir pantai di pulau-pulau sekitar untuk mencari informasi kepada pengelola resort-resort terdekat, tetapi mereka juga tidak mendapatkan info atau melihat ada orang yang menyelamatkan diri dengan berenang ke lokasi resort mereka,” ungkapnya.
Sekitar pukul 12.00 WIT, tim SAR berhasil menemukan 6 orang korban selamat dari terbakaryna KM Inka Mina 994. Keenam korban yakni Frans W (Nahkoda Kapal), Naga W, Hengky K, Daniel W, Novita (Istri Nahkoda), dan Suryadi Mau alias La Capa. Dari enam korban, 3 diantaranya mengalami luka bakar ringan, sedangkan seorang korban, Suryadi Mau alias La Capa mengalami luka bakar dengan kondisi kritis dan kini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Waisai Raja Ampat. Suryadi Mau alias La Capa merupakan pekerja di kapal bagan yang sedang ikut menumpang bersama di kapal tersebut. ”Keenam korban yang ditemukan selamat, 5 diantaranya merupakan crew KM Inka Mina 994. Dari 6 orang korban terdapat 1 orang korban yang ikut menumpang di kapal juga ditemukan selamat dengan kondisi luka bakar serius di sekujur tubuhnya bernama Suryadi Mau (31), sedangkan 5 korban lainnya sudah dievakuasi ke Kota Sorong. Dari peristiwa kabakaran kapal ini tidak ditemukan korban meninggal dunia (MD) alias nihil,” papar Agung sembari menambahkan, kronologis kejadian kebakaran KM Inka Mina masih diselidiki oleh Satpolair Polres Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andy Prihastomo,SH,S.IK,MH membenarkan dari info awal yang diterimanya memang benar kejadian terbakarnya KM Inka Mina 994 di wilayah perairan Raja Ampat. ”Saya baru dapat info awal dulu, dan memang ada kejadian itu di daerah Batanta sana. Sementara anggota saya di lapangan masih cek ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dari perkembangan selanjutnya korban crew kapal telah ditemukan, tapi tidak ada korban yang meninggal, hanya mengalami luka bakar saja. Untuk informasi selanjutnya nanti saya tanyakan lagi ke anggota di lapangan,” kata Kapolres Raja Ampat kepada Radar Sorong, kemarin.
Terkait kejadian kebakaran KM Inka Mina 994, Kepala Seksi Syahbandar Perikanan, Hairuddin, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (23/9) malam mengatakan KM Inka Mina berangkat tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya. “Jadi dia berangkat begitu saja, tanpa memohon dikeluarkan SPB dari Syahbandar Perikanan. Jadi dia memang tidak melaporkan ke kita, dia berangkat begitu saja tanpa lapor ke kita,” kata Hairuddin.
Dikatakan, laik tidaknya KM Inka Mina 994 berlajar, tidak diketahui oleh pihaknya di Syahbandar Perikanan. “ABK-nya berapa, nahkodanya siapa, kita juga nggak ngerti. Makanya tadi dari Angkatan Laut, dari Basarnas tanya tapi saya sendiri nggak ngerti karena mereka berangkat tanpa melaporkan keberangkatan. Saya sendiri ditanya nggak ngerti, berapa krunya, nahkodanya siapa, berangkatnya tanggal berapa kita tidak tahu, karena dia berangkat begitu saja tanpa memperhatikan dan mengikuti aturan-aturan yang ada, tanpa memperhatikan keselamatan pelayaran,” ucapnya.
Ditanyai apakah KM Inka Mina seharusnya melapor sebelum berlayar, Hairuddinya menyatakan sebelum kapal berlayar keluar pelabuhan itu ada prosedurnya. “Harus melapor dulu ke Kantor Kesehatan Pelabuhan, Karantina Pelabuhan, terus lapor lagi SLO (Surat Laik Operasi) memohon ke kita untuk diterbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) untuk ke fishing ground atau daerah operasinya, dengan catatan dokumen laik semua,” jelasnya.
Namun terkait KM Inka Mina 994 yang mengalami musibah kebakaran di perairan Raja Ampat, pihak Syahbandar Perikanan tidak mengetahui karena tidak melaporkan untuk operasinya. “Kalau mereka mengajukan, kan kita cek dokumen dulu, kalau dokumen tidak layak, maka kita juga nggak berani kasih terbit SPB-nya, harus diperbaharui dulu di KSOP, dari segi dokumen kelaiklautan kapalnya, dokumen yang lain-lainnya. Kalau tidak memenuhi standar operasional, ya kita tidak berani kasih keluar SPB-nya. Tapi ini mereka kan tidak melaporkan, jadi mereka istilahnya orang nyelonong aja, berangkat-berangkat begitu saja tanpa pemberitahuan ke kita,” tegasnya.
Ditanyai bagaimana upaya pihaknya agar ke depan tidak terulang kejadian seperti ini, Hairuddinya mengatakan sebetulnya pemilik kapal dan nahkoda sudah tahu aturan semua, harusnya sadar aturan itu ada dan harus diikuti. “Sebelum berlayar mereka harus lapor ke kita, tapi kita kan tidak bisa menekan mereka harus lapor-lapor begini, kembali lagi ke kesadaran mereka harus melaporkan ke kita, tapi kalau tidak kan mereka melanggar, mereka yang salah. Yang proaktif itu harusnya dari pihak pemilik kapal dan nahkoda. Tanggungjawab itu kan dari pemilik kapal dan nahkoda, kenapa mereka berangkat tanpa memberitahukan ke kita. Itu kesalahan dari pemilik kapal dan nahkoda, terlalu berani mengambil resiko tanpa melihat kondisi kapalnya. Kalau dari kita, kalau memang dari segi dokumen tidak layak, kita tidak berani keluarkan SPB-nya, harus diperbaharui dulu ke KSOP dalam hal ini sebagai penerbit dokumen,” pungkasnya. (hjw/ian)