• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 17 November 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KGSB Tingkatkan Peran Guru dalam Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Sekolah

by admin
27 Februari 2024
in Feature
0
KGSB Tingkatkan Peran Guru dalam Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Sekolah

Founder RGBK dan Widyaiswara Kemendikbud Ristek RI, Ana Susanti, M.Pd, CEP, CHt saat menyampaikan materi di Webinar KGSB: Peran Guru Dalam Menangani Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak di Sekolah pada Sabtu, 24 Februari 2024

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Lebih dari setengah kasus kekerasan di sekolah adalah kekerasan seksual yang melibatkan anak. Bagaimana seharusnya peran guru dalam menangani masalah sensitif tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)?

JAKARTA, 25 Februari 2024 – Kasus kekerasan seksual di sekolah yang melibatkan anak semakin meningkat belakangan ini. Per Agustus 2023, Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 723 kasus kekerasan yang berhubungan dengan satuan pendidikan. Dari data tersebut, 487 kasus merupakan kekerasan seksual yang melibatkan anak di sekolah.

Berita Terkait

Momen Spesial Kemenkeu Mengajar 10: Rayakan Satu Dekade di SMA Negeri 4 Pulau Doom Sorong

Momen Spesial Kemenkeu Mengajar 10: Rayakan Satu Dekade di SMA Negeri 4 Pulau Doom Sorong

12 November 2025
61
Bukti Negara Hadir, TMMD Ke-126 Wujudkan Pembangunan & Kesejahteraan Masyarakat Kampung Babak Wilayah 3T di Papua Barat Daya

Bukti Negara Hadir, TMMD Ke-126 Wujudkan Pembangunan & Kesejahteraan Masyarakat Kampung Babak Wilayah 3T di Papua Barat Daya

10 November 2025
135
D’Malaumkarta Eco Resort, Tempat Wisata Alam di Papua Barat Daya dengan Fasilitas Lengkap & Harga Bersahabat

D’Malaumkarta Eco Resort, Tempat Wisata Alam di Papua Barat Daya dengan Fasilitas Lengkap & Harga Bersahabat

25 Agustus 2025
1.2k

Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) bekerja sama dengan Rumah Guru BK, Sekolah Tinggi Hukumm (STH) Indonesia Jentera dan Fakultas Psikologi Universitas Brawijaya menghadirkan webinar berjudul “Peran Guru dalam Menangani Tindak Kekerasan Seksual pada Anak di Sekolah”, Sabtu (24/02/24).

ADVERTISEMENT

Ardyles Faesilio, Ketua KGSB mengapresiasi antusiasme guru dalam mengikuti webinar. Acara yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut diikuti 279 peserta yang terdiri dari 238 anggota KGSB dan 41 partisan non anggota KGSB dari seluruh wilayah Indonesia, ditambah guru yang berdomisili di Timor Leste. Webinar sekaligus sebagai wadah pembelajaran penanganan kekerasan seksual di sekolah, dengan guru sebagai garda terdepannya.

“Isu kekerasan seksual menjadi salah satu prioritas KGSB, selain isu kesehatan mental, terlebih kekerasan seksual yang melibatkan anak di sekolah. Peningkatan peran guru menjadi salah satu upaya kami untuk memberikan edukasi terkait Langkah-langkah yang tepat dalam menanganinya” ujar Lio.

Memahami SOP Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah

Setiap jenjang pendidikan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tindak kekerasan seksual di sekolah sebagaimana dituangkan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.  Penanganan tindak kekerasan seksual harus sesuai dengan prinsip dukungan psikologis atau psychological first aid (PFA) yang meliputi, safeguard, sustain, comfort, advise, dan activate.

Terkait dengan aturan penanganan kekerasan seksual di sekolah, Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  (PPKSP) STH Indonesia Jentera, Reny Rawasita Pasaribu, S.H., LL.M mengungkapkan, “Permendikbudristek PPKSP sebenarnya telah menghilangkan area ‘abu-abu’ dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.”

Definisi kekerasan seksual sebagaimana termuat dalam pasal 10 ayat 1 Permendikbudristek PPKSP adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau  gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang  mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau  pekerjaan dengan aman dan optimal.

Beberapa bentuk kekerasan seksual yang dimaksud pada ayat di atas antara lain penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi  tubuh, dan/atau identitas gender korban; perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja; penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban dan perbuatan menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat korban merasa tidak nyaman.

Bentuk kekerasan seksual juga bisa dilakukan melalui pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban; perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual;  perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual dan penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual.

Di luar poin-poin di atas, masih ada belasan bentuk kekerasan seksual yang dimuat dalam aturan tersebut termasuk (percobaan) perkosaan dan human trafficking.

Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek PPKSP juga memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan. Pencegahan dan penanganan  kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi  serta penyediaan sarana dan prasarana.

Terkait dengan itu, dalam pasal 24 aturan tersebut terdapat ketentuan agar satuan pendidikan membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Sementara penanganan kekerasan (seksual) dilakukan melalui mekanisme penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, lalu tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan pemulihan.

“Nah di sinilah SOP menjadi sangat penting  karena akan memberikan rencana kerja dan target yang jelas kepada TPPK dan Kepala Satuan Pendidikan.  Juga untuk memberikan jaminan kepastian proses penyelesaian kasus terhadap korban, saksi dan semua pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan (seksual),” papar Reny lagi.

Lebih dari itu, lanjut Reny, SOP juga akan menjadi titik tolak terbentuknya sistem pencegahan dan penanganan yang efektif, efisien, dan berprespektif korban, serta terus berkembang untuk kasus kekerasan (seksual) di lingkungan satuan pendidikan. Adanya SOP sekaligus menujukkan keseriusan lingkungan pendidikan dalam penanganan kasus kekerasan (seksual) sebagai upaya jaminan ketidakberulangan.

Dukungan Psikologis Guru Pemutus Rantai Kekerasan Seksual

Dari sisi kejiwaan, Ketua Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Pelecehan Universitas Brawijaya, Ulifa Rahma, S.Psi., M.Psi, Psikolog  mengatakan peran guru sangat penting untuk memutus rantai kekerasan seksual di sekolah. Jika menemukan kasus terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah, guru bisa bertindak sebagai pendamping (bystander).

Namun Ulifa mengingatkan, dalam peran tersebut guru harus memegang teguh beberapa prinsip agar penyintas kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang tepat. Antara lain, prinsip membantu korban dengan prioritas pemulihan bagi korban, melalui persetujuan korban berdasarkan informasi yang ia terima (informed consent).

Kedua, prinsip membantu tanpa menghakimi. Untuk itu guru perlu memahami reaksi tubuh korban terhadap trauma dan memahami cara merespon beragam dampak trauma yang sedang dirasakan penyintas. Cukup dengarkan curhat korban tanpa penghakiman dan kembalikan lagi semua keputusan kepada korban tanpa paksaan.

Oleh  karena itu, sebagai pendamping guru harus bisa menempatkan diri pada posisi penyintas. Ia harus sensitif terhadap situasi dan kebutuhan penyintas, mampu menjangkau dan memberi  dukungan, dengan mendengarkan dan akui perasaan mereka. Prinsip-prinsip dalam pelakukan pendampingan itu bisa dilihat dalam https://s.ub.ac.id/panduanpfa)-3L dan modul PPKS https://s.ub.ac.id/bukupanduanppks).

ADVERTISEMENT

Lebih daripada itu, guru dan pendamping juga harus memahami berbagai jenis pelecehan/kekerasan sehingga dapat mengidentifikasinya dengan lebih baik serta memahami landasan hukumnya.

Widyaiswara Kemendikbud Ristek RI, Ana Susanti, M.Pd, CEP, CHt. mengimbau, guru sebagai orang yang dekat dengan siswa didik, harus memiliki kesadaran untuk bersama-sama mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang dimulai dengan belajar, mendalami dan terlibat sebagai inisiator untuk mencegah kejadian. Sebagai pemungkas, Ulifa mengajak seluruh pelaku dunia pendidikan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman aman dan nyaman, dengan meningkatkan kesadaran seluruh  civitas akademika.(**)

Tentang Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB)

KGSB merupakan komunitas yang mewadahi tenaga pendidik  yang didirikan pada 18 Desember 2021. Saat ini, KGSB beranggotakan lebih dari 700 tenaga pendidik dari tingkat PAUD hingga SMA Sederajat, bahkan Perguruan Tinggi yang tersebar di 184 kabupaten kota, 33 provinsi di Indonesia serta Timor Leste.

Program KGSB meliputi kegiatan pengembangan diri berupa seminar dan pelatihan bagi tenaga pendidik yang dilakukan secara regular setiap bulan. KGSB mengusung filosofi berbagi yaitu dari dan untuk tenaga pendidik yang diharapkan mampu berdampak serta bernilai bagi dunia pendidikan yang lebih baik di masa depan. Untuk menjadi anggota dan mengikuti kegiatan KGSB, guru hanya perlu mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertamina Patra Niaga Pamalu Resmikan MyPertamina Motor Club Chapter Malut

Next Post

Satuan Kapal Amfibi Koarmada III Gelar Latihan Embarkasi dan Debarkasi

Related Posts

Momen Spesial Kemenkeu Mengajar 10: Rayakan Satu Dekade di SMA Negeri 4 Pulau Doom Sorong
Ekonomi

Momen Spesial Kemenkeu Mengajar 10: Rayakan Satu Dekade di SMA Negeri 4 Pulau Doom Sorong

12 November 2025
61
Bukti Negara Hadir, TMMD Ke-126 Wujudkan Pembangunan & Kesejahteraan Masyarakat Kampung Babak Wilayah 3T di Papua Barat Daya
Feature

Bukti Negara Hadir, TMMD Ke-126 Wujudkan Pembangunan & Kesejahteraan Masyarakat Kampung Babak Wilayah 3T di Papua Barat Daya

10 November 2025
135
D’Malaumkarta Eco Resort, Tempat Wisata Alam di Papua Barat Daya dengan Fasilitas Lengkap & Harga Bersahabat
Feature

D’Malaumkarta Eco Resort, Tempat Wisata Alam di Papua Barat Daya dengan Fasilitas Lengkap & Harga Bersahabat

25 Agustus 2025
1.2k
Apakah bisa Papua Barat Daya Bebas Malaria?
Feature

Apakah bisa Papua Barat Daya Bebas Malaria?

18 Juni 2024
1.4k
Kasus Vina : Fenomena No Viral No Justice
Berita Utama

Kasus Vina : Fenomena No Viral No Justice

24 Mei 2024
1.7k
Menuju Asia Tenggara Yang Otoritarian
Feature

Menuju Asia Tenggara Yang Otoritarian

25 April 2024
1.3k
Next Post
Satuan Kapal Amfibi  Koarmada III Gelar Latihan Embarkasi dan Debarkasi

Satuan Kapal Amfibi Koarmada III Gelar Latihan Embarkasi dan Debarkasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Rob Raffael Kardinal, Pengusaha Muda Berpengaruh Siap Maju sebagai Ketua HIPMI Papua Barat Daya

Rob Raffael Kardinal, Pengusaha Muda Berpengaruh Siap Maju sebagai Ketua HIPMI Papua Barat Daya

16 November 2025
Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung

Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung

16 November 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!