Kecewa, Wali Kota Sorong akan Kembalikan SK ke Gubernur Papua Barat
SORONG – Wali Kota Sorong, Drs.Ec. Lambert Jitmau,MM yang dipercaya sebagai Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD), menyatakan mundur dari posisinya, dan akan mengembalikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua Barat tentang Pembentukan Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat. Selain sebagai Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM yang juga merupakan Wali Kota Sorong ini tidak mau melihat warganya ‘saling balas pantun’ atau berdemo karena persoalan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Saya melihat gerakan penolakan semakin tinggi, ini terjadi 2 blok. Dengan adanya SK Gubernur Papua Barat sebagai ketua akhirnya saya yang jadi sasaran, dicaci-maki dan diolok. Ada Bupati di Sorong Raya yang termasuk tim tapi kenapa tidak di demo, Pak Gubernur kenapa orang tidak demo?, (apakah) ini skenario yang dimainkan,” kata Lambert Jitmau yang ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Sorong, Jumat (1/4)
Dikatakannya, SK Tim Percepatan Pemekaran PBD yang mengeluarkan adalah Gubernur Papua Barat, Drs.Dominggus Mandacan,MSi, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah namun selama ini pihaknya menilai tidak ada usaha memperjuangkan pemekaran PBD, padahal PBD adalah janji kampanye gubernur saat maju pilgub periode pertama. “Padahal Pak Gubernur itu sebagai pejabat pemerintah pusat yang diperbantukan di daerah. Beliau bisa nyambung ke pusat, presiden sekalipun. Kalau kami tidak bisa melewati satu tangga, etika pemerintahan tidak seperti itu. Jadi saya tidak mau melihat warga saya di Sorong Raya ini ada 2 kelompok yang saling bertolakbelakang karena saya jadi ketua tim,” tegasnya.
Lambert menyatakan, lebih baik ia tidak terlibat atau tergabung dalam Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya lagi. Ia mengaku mau tenang saja, tetap NKRI, apapun keputusan pemerintah pusat terkait pemekaran DOB, Lambert mengaku akan mendukung sampai akhir hayat. “NKRI harga mati, tapi SK Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari Gubernur Papua Barat, Minggu depan saya kembalikan ke Gubernur, karena beliau yang memberikan SK tersebut ke saya,” tegasnya.
Dikatakannya, pemekaran di tanah Papua tergantung keputusan pemerintah pusat, bukan pada pemerintah daerah. Ia mempertanyakan mengapa masyarakat datang demo Wali Kota Sorong, sementara masih ada gubernur yang memiliki kewenangan diatas wali kota. “Jangan saya menjadi batu sandungan, dan tempat masyarakat datang demo saya sampai 4-5 kali, sedangkan gubernur tidak pernah didemo. Saya hanya menagih janji (kampanye saat pilgub) Papua Barat Daya, besok mau datang kampanye apalagi. Kalau Papua Barat Daya hari ini tidak jadi, maka tunggu 20 tahun lagi. Karena revisi Undang-undang Otonomi Khusus 20 tahun lagi baru direvisi, berarti pemekaran di tanah Papua seirama dengan revisi Undang-undang Otsus,” jelasnya.
Selama ini, Lambert mengaku sudah memperjuangkan pemekaran PBD. Meski di dalam SK tercantum bahwa semua biaya yang timbul akibat perjuangan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya bersumber dari APBD, namun terlihat hanya Pemerintah Kota Sorong yang benar-benar memperjuangkan, padahal pemekaran PBD merupakan salah satu poin janji kampanye Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan,MSi. “Jadi jangan menutup-nutupi, saya mending terbuka supaya rakyat tahu. Saya yang setengah mati kesana kemari dari dompet kiri kanan muka belakang. Kehilangan orang tua (Gubernur PB) sebagai pelindung untuk kami (Tim Percepatan Pemekaran PBD),” pungkasnya. (zia)













