Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong : Kita Sedang Proses, Apakah Masuk Pidana Umum atau Pidana Pemilu
SORONG – Setelah berlangsung selama 3 hari, rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong akhirnya, Jumat malam (2/3) sekitar pukul 00.00 Wit selesai juga.
Dari 30 PPD yang tampil membacakan hasil rekapannya, yang terakhir adalah PPD Distrik Aimas.
Yang menarik saat PPD Distrik Aimas akan menyampaikan hasil rekapannya, interupsi disampaikan oleh saksi dari Partai Nasdem, Teguh Suprianto yang menanyakan apakah boleh seorang petugas KPPS jadi calon anggota legislatif (Caleg).
Saksi menyampaikan itu karena menemukan ada oknum caleg yang menjadi ketua KPPS di TPS 07 Malawele Distrik Aimas.

Hal ini juga dibenarkan oleh Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Sorong, Muhammad Rizal, SH. Buntut dari masalah oknum caleg yang jadi ketua KPPS di TPS 07 Malawele Distrik Aimas, Rizal mengatakan pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan ke Bawaslu Kabupaten Sorong.
Dikatakan Rizal , dari hasil temuan, oknum caleg dari PKS itu diduga dengan sengaja jadi ketua TPS dan suara PKS di TPS tersebut melambung tinggi yakni sebesar 98 suara. “Atas dasar pelanggaran ini, saya telah melaporkan oknum tersebut ke Bawaslu, dengan tana bukti Nomor : 006/LP/PL/Kab/34.08/II/2-2024, dan semalam juga saya minta saksi saya untuk menganjukan keberatan dan menulisnya dalam berita acara kejadian khusus,”ujar Rizal.
Bukan hanya itu, Rizal juga mengatakan pihaknya mengajukan gugatan atas pleno Kabupaten Sorong, khususnya TPS 07 ke Mahkamah Konstitut (MK) .
Upaya hukum ditempuh oleh DPD Partai Nasdem, menyusul perolehan suara di Dapil I untuk DPRD Kabupaten Sorong beda tipis dengan PKS. Sehingga jika suara di TPS 07 Malawele Aimas itu dianulir maka Nasdem bisa mendapatkan 3 kursi di Dapil I DPRD Kabupaten Sorong.
Sebelumnya, dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengky Duwit, beberapa saksi juga mendukung saksi Partai Nasdem agar persoalan oknum caleg jadi Ketua KPPS adalah persoalan serius karena diragukan integritasnya yang berbuntut pada hasil perolehan suara di TPS 07 Malawele Aimas.
Terkait masalah di TPS 07 Malawele Aimas, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Naa mengatakan, Laporan yang diterima dari Partai Nasdem telah ditindaklanjuti, masuk dalam penanganan pelanggaran. Apakah pelanggaran yang dilakukan dari oknum caleg MS itu masuk pidana Pemilu atau pidana umum, pemeriksaan masih berlangsung.
Lebih lanjut Agustinus Naa mengatakan, kasus di TPS 07 Malawele Aimas tidak dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena laporan yang diterima sudah lewat 10 hari dari waktu pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Meski ada sejumlah persoalan, secara umum pleno rekapitulasi perolehan suara 30 distrik di Kabupaten Sorong berlangsung lancar. Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengky Duwith mengungkapkan, kalaupun ada perdebatan dalam rapat pleno maka dibetulkan sama-sama dengan disaksikan para saksi, dan Bawaslu Kabupaten Sorong.
Dalam proses rekapitulasi, dari 30 distrik, Frengky Duwith mengatakan, yang terumit adalah dari PPD Distrik Buk, dimana dari soal selisih suara yang cukuo besar , C1 plano dibuka sat-satu pada setiap kampung/kelurahan. Selain Distrik Buk, C1 plano juga dibuka di PPD Distrik Salawati Tengah , sementara di PPD Mayamuk, saksi juga sempat mempertanyakan perolehan suara di C hasil namun semuanya sudah diselesaikan.
Menurut Frangky Duwith, selisih suara yang didapatkan umumnya terjadi karena salah penginputan. Karena semua perolehan suara di 30 distrik sudah dinyatakan sah, saat pleno di tingkat KPU Provinsi Papua Barat Daya , Frengky Duwit berharap semua berjalan lancar. (ros)















