Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penahanan Dititipkan di Rutan Polres Sorong
SORONG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 200 juta untuk kelompok ternak oleh BPKAD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019, tersangka DU (laki-laki), Jumat (14/1) dititipkan ke Polres Sorong sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari. Pantauan Radar Sorong, DU beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Jumat (14/1). Kedatangan DU didampingi Tim Kuasa Hukum. Usai diserahkan, Kejaksaan Negeri Sorong berserta Kepolisian Polres Sorong membawa DU untuk dititipkan penahanannya di Rutan Polres Sorong.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad,SH menjelaskan, pihaknya di Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang telah dikirim oleh penyidik Polres Sorong, sebagai wujud tindaklanjut P21 yang telah Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong berikan pada 31 Desember 2021. ”Tersangka berinisial DU, ada dua berkas penyelidikan dan penyidikan, namun yang dikirim dan kami nyatakan lengkap baru 1 berkas,” jelas Khusnul Fuad kepada awak media, kemarin.
Khusnul mengatakan DU diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukkan kepada kelompok ternak oleh BPKAD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 200 juta, akan tetapi kelompok ternak tersebut tidak pernah ada alias fiktif. ”Dan dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya
Kasi Pidsus membenarkan adanya upaya pengembalian kerugian oleh tersangka tetapi pengembalian tersebut diberikan ketika tahap penyidikan, artinya perkara sudah ditingkatkan. Selain itu, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang lumayan lama. ”Karena proses penyelidikannya berdasarkan informasi yang kami dapatkan sekitar awal 2020 atau 2021,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka DU disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ”Sekarang, tersangka dititipkan ke Polres Sorong sebelum dipindahkan ke Manokwari untuk menjalani sidang,” ujarnya .
Sementara itu, Naheson Parsin,SH selaku kuasa hukum tersangka DU mengatakan usai dilakukan tahap 2 selanjutnya ia dan kliennya menunggu proses Kejaksaan Negeri Sorong. Menanyakan upaya yang akan dilakukan kuasa hukum, Naheson menuturkan upaya-upaya pastinya dilakukan, salah satunya melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Sorong dalam hal ini pihak Jaksa bilamana sudah ada penunjukkan Jaksa. ”Klien kami sudah mengembalikan dana hibah sebesar Rp 200 juta, oleh sebab itu kami hanya menunggu proses. Dan DU ini adalah ketua kelompok semacam koperasi ternak dan memiliki anggota yang cukup banyak. Tapi proses dimana kelompok itu berjalan, kami tidak pernah tahu,” pungkasnya. (juh)