• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 21 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ketua Kelompok Ternak Fiktif Tersangka Korupsi Dana Hibah

by admin
15 Januari 2022
in Berita Utama
0
Ketua Kelompok Ternak Fiktif Tersangka Korupsi Dana Hibah

Tersangka korupsi dana hibah berinisial DIU meninggalkan Kejaksaan Negeri Sorong untuk dititipkan ke tahanan Polres Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penahanan Dititipkan di Rutan Polres Sorong

SORONG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 200 juta untuk kelompok ternak oleh BPKAD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019, tersangka DU (laki-laki), Jumat (14/1) dititipkan ke Polres Sorong sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari. Pantauan Radar Sorong, DU beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Jumat (14/1).  Kedatangan DU didampingi Tim Kuasa Hukum. Usai diserahkan, Kejaksaan Negeri Sorong berserta Kepolisian Polres Sorong membawa DU untuk dititipkan penahanannya di Rutan Polres Sorong.  

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad,SH menjelaskan, pihaknya di Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang telah dikirim oleh penyidik Polres Sorong, sebagai wujud tindaklanjut P21 yang telah Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong berikan pada 31 Desember 2021. ”Tersangka berinisial DU, ada dua berkas penyelidikan dan penyidikan, namun yang dikirim dan kami nyatakan lengkap baru 1 berkas,” jelas Khusnul Fuad kepada awak media, kemarin.

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
52
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
29

Khusnul mengatakan DU diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukkan kepada kelompok ternak oleh BPKAD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 200 juta, akan tetapi kelompok ternak tersebut tidak pernah ada alias fiktif. ”Dan dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya 

Kasi Pidsus membenarkan adanya upaya pengembalian kerugian oleh tersangka tetapi pengembalian tersebut diberikan ketika tahap penyidikan, artinya perkara sudah ditingkatkan. Selain itu, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang lumayan lama. ”Karena proses penyelidikannya berdasarkan informasi yang kami dapatkan sekitar awal 2020 atau 2021,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka DU disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ”Sekarang, tersangka dititipkan ke Polres Sorong sebelum dipindahkan ke Manokwari untuk menjalani sidang,” ujarnya .

Sementara itu, Naheson Parsin,SH  selaku kuasa hukum tersangka DU mengatakan usai dilakukan tahap 2 selanjutnya ia dan kliennya menunggu proses Kejaksaan Negeri Sorong. Menanyakan upaya yang akan dilakukan kuasa hukum, Naheson menuturkan upaya-upaya pastinya dilakukan, salah satunya melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Sorong dalam hal ini pihak Jaksa bilamana sudah ada penunjukkan Jaksa. ”Klien kami sudah mengembalikan dana hibah sebesar Rp 200 juta, oleh sebab itu kami hanya menunggu proses. Dan DU ini adalah ketua kelompok semacam koperasi ternak dan memiliki anggota yang cukup banyak. Tapi proses dimana kelompok itu berjalan, kami tidak pernah tahu,” pungkasnya. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Kaka Mandacan 2 Periode Pimpin Papua Barat

Next Post

Terapkan Transparansi Anggaran

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
52
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
29
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
81
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
42
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
164
Next Post
Terapkan Transparansi Anggaran

Terapkan Transparansi Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

21 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!