SORONG – Masih minimnya kesadaran masyarakat Kota Sorong dalam kepatuhan berlalu lintas. Sebanyak 39 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) terjaring razia di depan Mapolres Sorong Kota, Selasa (24/5).
Kasat Lantas Polres Sorong Kota, Iptu Ryo G. Triatmoko, S.Tr.K menjelaskan, razia atau sweeping yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin usai apel Pagi di Mapolres Sorong Kota. Razia ini dilaksanakan lantaran, tingkat kepatuhan masyarakat dalam berkendara berkurang.
“Oleh karena itu, dilaksanakan kegiatan sweeping di jalan dengan harapan masyarakat sadar pentingnya menaati peraturan berlalu lintas,”jelasnya kepada Radar Sorong, kemarin.
Kasat Lantas menuturkan, razia rutin ini sudah berlangsung 2 minggu di sekitar Polres Sorong Kota, namun tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan razia pada beberapa titik yang dianggap berpotensi pelanggaran lalu lintas tinggi, seperti depan Taman DEO, Km 10 maupun Km 12.
“Kami dari Lantas Polres Sorong Kota hanya melaksanakan kegiatan patroli rutin di daerah Km 12, belum pernah melaksanakan sweeping. Khususnya razia hari ini, sebanyak 39 pengendara terjaring, mayoritas pelanggaran yang dilakukan pengendara yakni tidak gunakan helm, kelengkapan surat berkendara,”ujarnya.
Rata-rata alasan yang dilontarkan pengendara beragam, ada yang kelupaan sehingga tidak membawa surat kendaraan dan ada yang berpergian dengan jarak dekat sehingga tidak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Kota Sorong khususnya pengendara sepeda motor agar melengkapi dirinya dengan surat-surat kendaraan seperti STNK maupun SIM.
“Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan kegiatan sweeping kembali di beberapa titik. Ini sebagai informasi awal supaya masyarakat juga bisa sadar tentang pentingnya menaati peraturan berlalu lintas,”pungkasnya. (juh)















