• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 18 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kekerasan Seksual di Ranah Privat Masih Mendominasi, Capai 336.804 Kasus

by admin
21 Juni 2024
in Berita Utama
0
Kekerasan Seksual di Ranah Privat Masih Mendominasi, Capai 336.804 Kasus
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan bahwa berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) tahun 2023, kekerasan terhadap perempuan di ranah privat masih mendominasi, dengan angka mencapai 99% atau 336.804 kasus dari total 339.782 pengaduan kekerasan berbasis gender (KBG) yang diterima.

“Tren 2033 pelaporan langsung ke Komnas Perempuan menemukan bahwa mayoritas kekerasan seksual terjadi di ranah privat seperti KDRT,” katanya dalam Workshop Urgensi Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual Bagi Jurnalis yang diadakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) berkerjasama dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Kamis (20/6).

Berita Terkait

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
52
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
196
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
73

Menurut Andy, pasca pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022, berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap UU tersebut.

“Jauh sebelum aturan turunan ada, upaya untuk sosialisasi justru sudah dilakukan kelompok masyarakat termasuk jurnalis. UU TPKS diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam menangani kekerasan seksual, ” terangnya.

Andy menyebutkan menilai UU TPKS ini merupakan payung hukum yang komprehensif dan berpihak pada korban, dengan memuat berbagai kemajuan signifikan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

“Undang undang ini mencakup poin-poin penting seperti pencegahan, penanganan, perlindungan korban, hingga pemulihan hak korban. UU TPKS memperluas cakupan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual online dan eksploitasi seksual, ” terangnya.

Andy berharap jurnalis yang melakukan peliputan tentang kasus kekerasan seksual agar melakukan peliputan yang perspektif korban, memenuhi hak korban, memprioritaskan perlindungan keselamatan korban, memberikan akses pemulihan tidak kembali trauma karena membaca liputan.

“Jurnalis dapat menggunakan platformnya untuk mengedukasi publik tentang isu kekerasan seksual, cermat dalam identifikasi kekerasan seksual. Selain itu yang tak kalah penting adalah dorong penanganan tuntas, mencermati proses penyelidikan hingga mengusut kejanggalan bila ada, ” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum FJPI Uni Lubis mengatakan jurnalis dalam memberitakan kasus kekerasan seksual wajib memenuhi aturan yang berlaku terutama UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Jadi proses peliputan kasus kekerasan seksual harus memenuhi aturan yang ada. Semua informasi yang bisa mengacu pada korban wajib dirahasiakan. Sedangkan untuk korban yang usianya masih di bawah umur harusnya merujuk UU Perlindungan Anak,” urainya.

Kekerasan seksual merupakan sebuah isu yang kompleks dan sensitif, dan cara media memberitakannya dapat berdampak signifikan pada korban, pelaku, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, penting bagi jurnalis untuk memahami pentingnya empati dalam proses peliputan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Proses meliput kekerasan seksual yang paling penting adalah empati. Karena kekerasan seksual menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Peliputan yang tidak sensitif dapat memperburuk trauma dan menghambat proses pemulihan. Selain itu jurnalis harus menghormati privasi korban dan menghindari pengungkapan identitas mereka,” terangnya.

Sementara itu, Kanit PPA Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati menambahkan kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang membutuhkan penanganan yang sensitif dan responsif terhadap gender.

“Polri telah mengembangkan berbagai langkah untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan pendekatan yang lebih peka terhadap kebutuhan korban, khususnya perempuan dan anak-anak. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal dan memastikan keadilan bagi para korban,” tegasnya. (*/zia)

Tags: FJPIJAKARTA-Komnas perempuanWorkshop
ADVERTISEMENT
Previous Post

Strategi dalam Kemudahan Berhaji  Bagi Lansia , Sebuah Solusi Cerdas Penanganan Haji Tahun 2024

Next Post

Maju Pilkada Tambrauw, Yeskiel - Paulus Dapat Rekomendasi NasDem

Related Posts

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis
Berita Utama

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
52
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
196
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
73
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
142
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
34
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
84
Next Post
Maju Pilkada Tambrauw, Yeskiel – Paulus Dapat Rekomendasi NasDem

Maju Pilkada Tambrauw, Yeskiel - Paulus Dapat Rekomendasi NasDem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kota Sorong ‘Dihantam’ Inflasi, TPID Kumpulkan Stakeholder dan Perlebar Pengawasan di Lapangan

Kota Sorong ‘Dihantam’ Inflasi, TPID Kumpulkan Stakeholder dan Perlebar Pengawasan di Lapangan

17 Oktober 2026
Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Lakukan Pembinaan SPBU di Entrop

Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Lakukan Pembinaan SPBU di Entrop

17 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!