SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas dan pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare Kabupaten Raja Ampat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik Tipikor Kejari Sorong menduga ada tindak pidana korupsi pada pembangunan tersebut dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 13,6 miliar yang bersumber dari DAK Affirmasi Tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun menjelaskan pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di pembangunan Puskesmas Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi tahun 2019.
“Jadi, hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Puskesmas Kabare. Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor PRINT-02/R.2.11/Fd.1/08/2024 dengan fokus penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan baru puskesmas affirmasi dan pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (13/8).
Kajari mengungkap penyidikan berawal sejak Juli 2024. Dimana, penyidik telah menemukan adanya pidana yang indikasinya merugikan keuangan negara dalam pembangunan Puskesmas Kabare dan rumah jabatan tenaga kesehatan. Sehingga, sambung Kajari, pihaknya tengah mencari 2 alat bukti dalam kasus tersebut.
“Untuk pembangunan Puskesmas tersebut berdasarkan kontrak senilai Rp 11.170.000.000 dan untuk pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan sebesar Rp 2.520.000.000. Kedua anggaran tersebut bersumber dari DAK Affirmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019,” bebernya
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sorong ini mengakui, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi yang terlibat dalam pengerjaan pembangunan tersebut. Hanya saja pihaknya belum bisa membeberkan identitas para saksi demi kepentingan penyelidikan kedepan.
“Selain saksi, kami juga memeriksa sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan perkara ini. Selanjutnya penyidik masih mendalami peran dari pihak-pihak terkait dalam kegiatan tersebut. Untuk tersangkanya, masih dalam penyelidikan dan terkait kerugian negara pun nanti dipenyelidikan akan ditentukan oleh ahli yaknj BPK dan akan dilakukan perhitungan secara real,” pungkasnya (rin).