SORONG – Kapolda Papua Barat Daya (PBD) Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.IK, M.A.P melalui Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan terhadap warga sipil di wilayah Distrik Bamusbama Kabupaten Tambrauw yang terjadi pada tanggal 8 Maret 2026 (korban Abraham Franklin Delano Kambu) dan tanggal 16 Maret 2026 (korban Yeremia Lobo dan Yohanes Edwintus Bido).
Dijelaskan oleh Plt. Kabid Humas Kompol Jenny Hengkelare bahwa, pada tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 18.44 WIT bertempat di Dit Reskrimum Polda PBD telah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pria berinisial YY atas kepemilikan 2 butir amunisi kaliber 5,56 dan 1 buah HT (handy talky). “Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 pukul 01.00 WIT telah dilakukan pergeseran dan penitipan tahanan (YY) di rutan Polres Sorong. Terhitung mulai tanggal 23 Maret 2026 itu YY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Plt. Kabid Humas Kompol Jenny Hengkelare didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Junov Siregar, SH, S.IK, M.K.P dalam Press Release di Mapolda, Rabu (25/03/2026).
Dikatakan pula bahwa, YYdiduga keras telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 189 huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIT telah dilakukan pemulangan/penyerahan kembali 4 orang saksi kepada pihak keluarga yang disaksikan oleh kuasa hukum a.n. Ambrosius Simon Klagilit, SH, adapun keempat saksi yaitu TY, MY, WY, PY.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan pasca diamankannya 12 orang saksi dan saat ini telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing adalah: Dari 12 saksi tersebut (tindakan hukum oleh Polres Tambrauw dan back up Dit Reskrimum Polda PBD) maka didapatkanlah keterangan terkait nama-nama yang diduga sebagai pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 8 Maret 2026 dan 16 Maret 2026, selanjutnya Polres Tambrauw menetapkan 7 Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus pembunuhan di Distrik Bamusbama Kabupaten Tambrauw sebagai berikut: Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath.
Polres Tambrauw dalam hal ini Kapolres Tambrauw AKBP Praja Gandha Wiratama, SH, S.IK, MH bersama stakeholder TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw telah melakukan beberapa kali rapat internal untuk rekonsiliasi internal pasca kejadian dan pasca diamankan saksi tersebut.
Polda Papua Barat Daya menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Tambrauw untuk tetap tenang dan dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan tetap waspada dan dengan pengamanan dari Polri dan TNI yang saat ini masih berada di pos-pos untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, menanggapi terhadap isu-isu yang beredar di sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Sorong melalui media sosial yang merupakan dampak dari kasus yang telah terjadi di Tambrauw dan Maybrat, team Polda PBD masih mendalami, dan diharapkan kepada masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan yang beredar, namun tetap waspada.(akh)















