Papua Barat telah dinonaktifkan akibat diduga telah melakukan pungutan liar (pungli).
Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw M.Si mengatakan bahwa dokter tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak.
“Hati-hati dengan hal-hal pungli. Mungkin maksudnya baik, untuk tambahan obat, alat dan sebagainya namun aturannya tidak membolehkan dan tidak membenarkan adanya pungli,” ujarnya, Jumat (26/5).
Sementara itu, Direktur RSUP Papua Barat, dr. Arnoldus Tiniap M.Epid mengatakan masih ada upaya dari perhimpunan ahli bedah Indonesia (PABI) untuk mengajukan penyelesaian agar tidak menggangu dampak luas pada pelayanan dan juga sanksi lebih berat kepada yang bersangkutan.
“PABI sedang mengupayakan melakukan dialog sanksi yang diterima anggota PABI bisa lebih ringan,” ujarnya.
Ia menerangkan kejadian pungli tersebut melibatkan 2 oknum dokter yang berstatus ASN dan 1 dokter berstatus kontrak.
“Untuk dokter anastesi merupakan ASN provinsi sedangkan dokter bedah masih tercatat sebagai ASN Wondama,” terangnya.
“Untuk dokter ASN dari Wondama, memang sudah ada permohonan peralihan dari Wondama ke provinsi dan masih proses dan belum ada ketetapan. Kalau dokter kontrak sudah ada pemutusan kerja,” imbuhnya.
Menyelesaikan permasalahan tersebut, BKD Papua Barat sedang berkoordinasi dengan KASN dan masih menunggu hasil keputusannya.
Saat ini, masih dalam proses upaya-upaya untuk mencari jalan tengah yang baik. Ia mengatakan dari sisi pandang pemerintah atau rumah sakit melihat dari imbas ke pelayanan.
“Apakah bisa ada kemungkinan kesempatan kedua, yang bisa menilai yakni Direktur Rumah sakit, BKD, Biro Hukum, Inspektorat, Sekda dan dinas kesehatan,” katanya.
“Kajian-kajian tersebut nantinya di sampaikan ke pak Gubernur dan pak Gubernur yang memutuskan,” tambahnya. (bw)