
SORONG-Oknum polisi insial Aipda JN (44), pelaku pencurian uang senilai Rp 225 juta dan 300 gram emas di Kota Sorong berhasil diamankan di Makassar. Terungkap, Aipda JN adalah anggota Polres Sorong.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru membenarkan bahwa Aipda JN adalah anggotanya yang bertugas di Polsek Salawati. Aipda JN sendiri masih aktif bertugas hingga Kamis (7/12).
“Iya benar, (dia anggota Polres Sorong). Selama ini dia masih bertugas seperti biasa di Polsek Salawati. Hari Kamis (7/12) dia masih piket,” jelasnya.
Menurut Kapolres Sorong Aipda JN tidak pernah terlibat masalah selama bertugas di instansi Polri, Polres Sorong. Meskipun demikian, Kapolres menegaskan akan memproses yang bersangkutan sesuai kode etik satuan.
“Tidak ada masalanya, baru kali ini. Inikan dia nanti proses pidana. Tapi nanti tetap kita proses kode etiknya,” tandasnya.
Sebelumnya, Aipda JN diamankan Jatanras Polrestabes Makassar pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 01.00 WIT di Pantai Losari, Kota Makassar. Pelaku diamankan usai kabur membawa hasil curiannya berupa uang senilai Rp 225 juta dan 300 gram dari korbannya di Kota Sorong.(rin).














