• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 24 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kalah di MA, Pemprov PB Wajib Bayar Rico Sia

by admin
8 November 2021
in Berita Utama
0
Kalah di MA, Pemprov PB Wajib Bayar Rico Sia

ilustrasi

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Max Mahare, SH :  Suka Tidak Suka, Pemprov Harus Bayar Rp 150 Miliar Plus Denda Bunga kepada Rico Sia

SORONG – Upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Papua Barat, dalam hal ini Gubernur Drs Dominggus Mandacan , M.Si atas perkara perdata melawan Rico Sia akhirnya kandas. Hal ini menyusul  putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pelawan (Gubernur Papua Barat) atas putusan perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son Tanggal 30 Oktober 2019.

Putusan Mahkamah Agung RI  No 2497 K /PDT/2021 tertanggal 29 September 2021 yang menolak kasasi Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si  ini secara terbuka telah dipublish di website Direktori  Putusan Mahkamah Agung RI.

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
60
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
130
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30

Dalam website itu terungkap bahwa putusan MA yang menolak kasasi Gubernur Papua Barat  ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang diketuai  Prof  Dr  Takdir  Rahmadi, SH, LL M (Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis) dengan hakim anggota Maria Anna Samiyati, SH MH, Dr Dwi Sugiarto, SH MH tertanggal 29 September 2021, Mengadili : Menolak permohonan kasasi  dari Pemohon Kasasi Gubernur Provinsi Papua Barat; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 4/PDT/2021/PT JAP tanggal 9 Februari 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong, Nomor  53/Pdt.G/2020/PN Son tanggal 4 November 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :  Dalam Provisi : Menolak tuntutan provisi Pelawan. Dalam eksepsi :  Menolak eksepsi Terlawan. Dalam Pokok Perkara : Menyatakan Pelawan  adalah Pelawan  yang tidak benar, menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima.  

Adapun konsekwensi dari putusan MA yang menolak kasasi Gubernur Papua Barat ini, Max Mahare,SH ~mantan Lawyer Pemprov Papua Barat~ mengatakan, karena kasasi ditolak oleh MA, maka Pemprov Papua Barat dalam hal ini Gubernur Papua Barat diperintahkan secara hukum untuk melaksanakan akta perdamaian yakni membayar kepada Rico Sia sebagai Terlawan sebesar Rp 150 Miliar ditambah bunga berjalan sebagaimana tertuang dalam pasal 1 butir 2  Akta Perdamaian. 

  Adapun butir 2 Akta Perdamaian berbunyi : bahwa apabila dalam jangka waktu satu   tahun berjalan, terhitung sejak kesepakatan perdamaian  ditandatangani (Oktober 2019)  dan pihak kedua (Gubernur Papua Barat)  tidak melaksanakan pembayaran sesuai butir 1, maka pihak kedua dikenakan bunga denda sebesar 6 % /Tahun.  Sementara jangka waktunya pembayaran, sesuai isi butir  1, akta perdamaian ini paling lama harus dibayarkan tahun 2021. Sejak putusan Akta Perdamaian Tanggal 30 Oktober 2019 hingga 2021, lawyer Rico Sia, M Yasin Djamaluddin, SH mengatakan, nilai yang harus dibayarkan kepada Rico Sia kurang lebih Rp 175 Miliar.

Terkait putusan MA  yang menolak kasasi Gubernur PB, Max Mahare mengaku merasa perlu  angkat bicara karena secara pribadi, Gubernur PB Dominggus Mandacan adalah sosok pemimpin  yang baik hati dan sangat bijak. “Pertimbangan kedua saya mau bicara karena  saya harus memberikan saran, solusi, advis lewat media untuk mohon menjadi atensi sehingga jangan sampai karena tidak melaksanakan putusan MA ini  menimbulkan persoalan hukum yang baru,”ujar Max Mahare.

Sebelum di tingkat kasasi, Max Mahare mengatakan, putusan Pengadikan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong. “Jadi jelas ditingkat kasasi itu putusan No 2497 K /PDT/2021 diputus tanggal 29 September 2021 .   Didalam pokok perkara itu menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang tidak benar. Yang kedua menyatakan perlawanan ini tidak dapat diterima. Artinya perlawanan ini dinyatakan dalam putusan akhir disebut NO.

Ditegaskan Max Mahare, yang menjadi titik perhatian hukum yang harus dicermati baik- baik itu dalam pertimbangan MA  menyebutkan bahwa oleh karena  tidak ada perintah penundaan oleh pejabat yang berwenang, maka pelawan (Gubernur  PB) berkewajiban melaksanakan isi putusan akta perdamaian No 69/PDT.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019 tersebut.

 “Artinya begini, disitu mengatakan berkewajiban. Berkewajiban itu wajib, harus melaksanakan isi putusan. Apa itu isi putusan yang wajib dilaksanakan, yang pertama,  proses pembayaran itu terhitung mulai  adanya  putusan tersebut tanggal 30 Oktober 2019, dan berakhir tahun 2021. Artinya dari tahun  anggaran 2019, 2020, 2021 entah dianggarkan bagaimana tetap wajib membayar apa yang menjadi kesepakatan dalam akta perdamaian,”ujar Max Mahare.

Bagaimana kalau Pelawan (Gubernur PB) belum juga melaksanakan putusan MA ini?  “Ya harus dilaksanakan di tahun 2021 ini. Karena di dalam putusan MA  itu memerintahkan berkewajiban melaksanakan isi putusan akta perdamaian,”tandas Max Mahare.  “Jadi MA memerintahkan harus melaksanakan isi putusan akta perdamaian.  Akta perdamaian No 69/PDT.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktiber 2019, nah itu yang harus dilaksanakan,”ujar Max lagi. 

Jika putusan MA ini tidak juga dilaksanakan, Max Mahare mengatakan, hal ini akan menjadi beban pada pemerintahan selanjutnya setelah masa jabatan  Dominggus Mandacan  berakhir pada tahun 2022. “Selain itu, bisa saja, pihak ketiga masuk mempolitisir keadaan ini , baik dari unsur hukumnya maupun politisnya. Karena beliau (Dominggus Mandacan)  pada tahun 2024  mau maju lagi , ini bisa berdampak dari sisi politis . Ini yang saya lihat harus menjadi attensi dari bapak Gubernur untuk menyelesaikan diakhir tahun 2021 ini,”ujar Max Mahare. 

Menyinggung apakah  Gubernur PB masih bisa melakukan upaya hukum?  Dikatakan Max Mahare, didalam perkara perdata, putusan tertinggi itu adalah putusan perdamaian yang dicetuskan dalam akta perdamaian,  sehingga  menurutnya, akan sia-sia jika melakukan PK (peninjau kembali) .

Yang kedua, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi. “Jadi biar mereka nyatakan PK, eksekusi tetap jalan. Jadi saran saya adalah pelaksanaan secara sukarela tanpa ada eksekusi,”tandasnya. Yang melaksanakan eksekusi (eksekutor) adalah tentu Pengadilan Negeri. 

Terhadap putusan MA tersebut, Max Mahare mengatakan  dirinya sudah berkordinasi dengan Ketua PN. “Sampai 2 minggu lalu,  putusan itu belum tiba dari MA. Seketika itu datang, saya  akan ambil dan mengirimkan kepada Kabiro Hukum  Provinsi Papua Barat melalui asisten saya di Manokwari,”ujar Max  Mahare.

Yang pasti lanjut Max, dari putusan Kasasi MA ini, jangan ada pembebanan untuk pemerintahan yang akan datang, yang kedua dari aspek politis. Bahwa kasasi sudah memerintahkan kepada Gubernur PB berkewajiban melaksanakan isi putusan akta perdamaian No 69 yang putusannya tanggal 30 Oktiber 2019.   “Mau tidak mau, suka dan tidak suka, secara  pribadi saya mohon kepada bapak Gubernur jangan dengar bisikan orang. Ini persoalan hukum yang nanti akan timbul , orang-orang  yang bisik-bisik  itu nanti akan lari kaget tanpa kepala tidak akan bertanggung jawab,”tutur Max Mahare.   “Itu ada yurispudensinya, ada dasar hukumnya. MA yang menyatakan itu, bukan Max Mahare,”imbuhnya lagi dengan semangat berapi-api. 

 Ia pun yakin, setelah menerima salinan putusan MA ini, Pemprov  Papua Barat akan tunduk melaksanakan.  “Ini utang yang harus dibayar oleh pemerintah lho, bukan pribadi Gubernur PB. Dan saya sarankan karena ini sudah mendapat perintah dari Kemendagri, dan otonomi daerah, agar provinsi membayar, maka tidak perlu takut, karena ini putusan PN, apalagi ada perintah dari Kemendagri, ada suratnya, dokumennya ada,”ucap Max  Mahare.

Sementara itu, kuasa hukum Rico Sia, M . Yasin Djamaluddin, SH mengatakan,  belum saatnya mengomentari panjang lebar putusan MA tersebut karena secara formal, Ia belum menerima salinan putusannya dari Pengadilan Negeri Sorong.  Yang pasti kata Yasin, “Karena ini merupakan keputusan akhir,karena ini tersangkut bunga, maka harusnya  putusan MA ini dilaksanakan, karena sudah tidak ada alasan menunda pembayaran,”ujar Yasin.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, Pemprov Papua Barat menunda pembayaran kemarin karena menunggu putusan kasasi.”  Karena sekarang sudah ada putusannya, sementara itu ada bunganya, kalau ditunda lagi, alasan untuk menolak itu sudah tidak ada. Dan ingat ketika ini bunganya dikenakan akibat kesengajaan, ada tindakan melawan hukum  disitu ,”jelas Yasin via ponselnya.  

Berapa total yang harus dibayarkan Pemprov PB kepada Rico Sia?, jawabnya, sekitar  Rp 175 miliar. “Bunga terhitung sejak putusannya. Makanya sebelum jatuh tempo 2021 bayarlah bukan karena mau mendesak mereka, tapi kan ada beban bunga disitu. Boleh bayar di 2021 , tapi bunga itu kan besar. Dari 2019-2021, totalnya kurang lebih 175 miliar,”sebut Yasin. (ros)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Chanry Suripatty Korwil IJTI Pamalu

Next Post

BBM Tembus Rp 50 Ribu Perbotol !

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
60
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
130
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
83
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
43
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
164
Next Post
Astaga, dari Malam sampai Pagi, Antrian di SPBU Masih Mengular

BBM Tembus Rp 50 Ribu Perbotol !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!