Vecky Nanuru,SH : Kalau memang merasa berhak, silahkan ambil
SORONG – Menanggapi pernyataan Laurensius Bonggoy atau dikenal dengan sapaan bapak Merauke yang dimuat di media online terkait kepemilikan tanah di areal jalan container perbatasan Kabupaten dan Kota Sorong Provinsi Papua Barat yang dibelinya dari Dominggus Osok (alm) pada tahun 1992, bahwa ia terpaksa menjual tanahnya kepada JW karena tidak berdaya, dibantah dengan tegas oleh JW melalui kuasa hukumnya, Vecky Nanuru,SH.
Kepada wartawan di Aimas, kemarin, Vecky Nanuru menegaskan bahwa kliennya dalam transaksi jual beli tanah dengan Lourensius Bonggoy, sifatnya pasif, Laurens yang aktif mendatangi kliennya dengan maksud menjual tanahnya dengan berbagai alasan yang disampaikan kepada kliennya, diantaranya hendak menyekolahkan anaknya ke Yogyakarta, mau beli Laptop, mau beli kendaraan untuk anaknya yang sekolah, dan terakhir untuk mengurus sertifat tanah miliknya.
Vecky menegaskan, jual beli tanah antara kliennya dengan Lourens sah tanpa paksaan, dibuktikan dengan perjanjian jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak dan dibuat di hadapan notaris. Mengenai klaim Laurens yang mengaku didatangi JW, Vecky menyatakan bahwa hal itu karena untuk kepentingan pembuatan perjanjian jual beli sehingga dijemput untuk sama-sama ke notaries. “Jual beli tanah ini melalui/dihadapan notaris dan tanpa paksaan dan sebagainya. Malahan saat terjadi pembayaran tersebut, Pak Laurens menyampaikan rasa terima kasihnya bahkan sampai cium-cium tangan klien saya karena sudah membantunya dan anaknya sudah dapat biaya sekolah, kost di Jogja, bisa beli laptop dan motor,” terang Vecky. “Jadi niat klien saya itu membantu, namun kini terzolimi karena dibilang ini itu, ini kan tidak adil. Terkait tanah yang dijual Pak Laurens ke klien saya, kalau memang merasa berhak silahkan ambil. Klien saya tidak mengurus itu, tapi dipercayakan kepada saya,” tegas Vecky.
Sementara itu, Salmon Osok selaku kuasa ahli waris dari Dominggus Osok, menegaskan bahwa Laurens atau bapa Merauke, tidak lagi mempunyai hak atas tanah di sebelah jalan Kontainer, karena telah dijualnya kepada JW. Sebagian tanahnya juga telah dibebaskan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan container, tanah yang dibelinya dari (alm) Dominggus Osok pada tahun 1992 tersisa tanah yang berada di antara Jalan Kontainer dan Jalan Petrochina (jalan lama). “Laurens itu tidak berhak lagi karena tanahnya sudah dijual ke Pak Jerry, kecuali tanah yang ada di antara jalan Petrochina dan jalan kontainer, itu milik Laurens. Tapi setelah jalan kontainer itu bukan lagi miliknya karena sudah dijualnya,” tegas Salmon Osok.

Mengenai proses jual beli tanah antara Laurens dengan JW, Salmon Osok mengaku tidak mengetahuinya, dan baru tahu belakangan setelah transaksi jual beli terjadi. Mengenai proses pelepasan tanah yang dilakukan oleh (Alm) Dominggus Osok, Salmon Osok menegaskan bahwa surat pelepasan semuanya dengan cap jempol (Alm) Dominggus Osok, kalau ada pelepasan yang menggunakan tanda tangan berarti keabsahannya dipertanyakan. “Bapa dia pake cap jempol saja, dia tidak tahu baca tulis,” pungkas Salmon Osok. (ian)













