SORONG – Razia gabungan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari jajaran TNI dan Polri, dilakdanakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sorong, Selasa (19/4). Dipimpin Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 2B Sorong, Gustaf Rumaikewi, SH, MH, Tim razia gabungan menyisir setiap barrack dan memasuki satu persatu kamar warga binaan.
“Kegiatan razia pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bagi warga binaan. Sehingga pada kali ini kami menggandeng APH, yakni TNI-Polri serta BNN untuk mendukung kami dalam menciptakan Sit Kamtibmas, tidak hanya di lingkungan masyarakat umum melainkan di lingkungan warga binaan Lapas Sorong,” terang Kalapas Sorong.
Dikatakan Kalapas, Kegiatan razia bukan merupakan hal baru. Dimana razia merupakan kegiatan terjadwal yang dilaksanakan di Lapas, di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, Kalapas Sorong ingin menunjukkan bahwasannya Lapas Sorong bukan hanya milik Kemenkum HAM maupun lembaga permasyarakatan sendiri. Melainkan ada tanggung jawab besar dari semua aparat penegak hukum diantaranya adalah TNI-Polri.
“Oleh karena itulah saya merasa bahwa sinergi tas ini perlu untuk dibangun dan terus dipupuk. Sebab ketika sudah Terjalin sinergi yang baik antara Lapa Sorong dengan APH, maka situasi keamanan dan ketertiban masyarakat warga binaan dapat terpelihara dengan baik,” kata Kalapas.
Kalapas membeberkan, dalam razia kali ini beberapa target yang disasar selain narkoba antara lain adalah, HP, benda keras, benda tajam maupun benda pecah belah. Namun dari hasil razia, tidak ditemukan barang berbahaya yang menonjol.
“Memang sempat kami temukan satu buah HP namun sudah dalam kondisi rusak. Selain HP rusak kami juga mengamankan sejumlah barang logam seperti sendok stainless. Karena benda tersebut sangat berbahaya jika dijadikan senjata oleh oknum tertentu untuk dijadikan benda tajam. Sehingga benda yang dimaksud perlu diamankan,” imbuh Kalapas.
Dalam razia kali ini, Kalapas juga menekankan kepada seluruh warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran, terutama berkaitan dengan penggunaan HP. Sebab hal tersebut merupakan pelanggaran berat dengan sanksi moril yang juga berat.
“Aturannya sudah jelas, untuk pelanggaran tersebut maka yang bersangkutan terancam mendapatkan pencabutan hak. Bisa jadi remisinya dicabut dan pengajuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ditolak,” tegasnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM provinsi Papua Barat, Dannie Firmansyah, A.Md,I.P, S.Sos, MH, menambahkan, terkait situasi dan kondisi Lapas Sorong, menurutnya sudah cukup kondusif. Namun ada beberapa bagian yang masih cukup memprihatinkan mengingat bangunan Lapas yang pernah terbakar.
“Saya masih cukup prihatin karena Lapa Sorong kondisinya masih begitu terbuka akibat kebakaran yang pernah terjadi. Tapi upaya Kalapas Sorong untuk menjalin sinergi tas dengan APH juga sangat saya apresiasi. Saya Fiqir kelapa sudah begitu paham bahwa untuk menjaga situasi kondusif tidak mungkin bisa dilakukan sendirian tanpa dukungan pihak lain,” jelas Kadiv Permasyarakatan Kemenkum HAM PB.
Dirinya berharap, Lapas Sorong bisa menjadi percontohan bagi Lapas lain yang ada di Papua Barat dari segi kondusititas khususnya dalam Sinergitas yang dibangun antara pihak internal Lapas Sorong dengan aparat penegak hukum TNI dan Polri. (ayu)















