30 Sampel Takjil Lulus Uji Cepat
SORONG – Loka POM Kabupaten Sorong menggandeng Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kota Sorong, Polres Sorong Kota dan Kodim 1802-Sorong melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di gudang distributor dan sarana ritel pangan, Kamis (28/4). Kegiatan ini bertujuan sebagai intensifikasi pengawasan pangan dalam rangka penguatan pengawasan selama Ramadhan hingga Idul Fitri.
“Intensifikasi pangan kali ini sudah masuk tahap ke-5, dan hari ini pelaksanaannya di wilayah kota. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menjaga keamanan pangan selama bulan Ramadhan, yang pada umumnya selalu ada peningkatan kebutuhan pangan dari masyarakat. Baik untuk produk pangan dalam kemasan maupun dalam bentuk siap saji,” terang Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Loka POM Kabupaten Sorong, Ika Nur Rahma, S.Si.
Hampir tiba di akhir tahapan kegiatan intensifikasi pangan, pada Sidak kali ini masih ditemukan beberapa produk tidak sesuai standar yang dipajang pada salah satu ritel pangan. Sebagai tindakannya, produk tersebut harus ditarik dari pasaran untuk dimusnahkan.
“Pada tahap ke-5 kami masih menemukan produk kadaluarsa dan produk rusak yang dipajang, berupa makanan dan minuman. Karena produk tersebut
masih dipajang, maka artinya pihak sarana ritel sudah melakukan pelanggaran. Sehingga harus dimusnahkan dengan cara merusak kemasan kemudian membuang isi produk tersebut. Pemusnahan juga disaksikan oleh pejabat berwenang dan instansi lintas sektor, jelas Ika.

Namun, Ika bisa memastikan temuan pada Sidak kegiatan intensifikasi pangan tersebut bukan karena unsur kesengajaan. Ia mengungkapkan, biasanya pemilik toko lupa atau terlewat saat melakukan pengecekan. Ika menyimpulkan secara umum, tingkat pelanggaran sudah jauh menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain memusnahkan produk tersebut, pihak Loka POM juga memberikan pembinaan kepada pihak sarana ritel terkait bahaya dari produk tidak sesuai standar jika dikonsumsi. Harapannya pihak ritel tidak lagi memajang produk (rusak) yang dimaksud apalagi memperjualbelikannya.
Pada kegiatan kali ini, Loka POM Kabupaten Sorong juga melakukan pengujian cepat terhadap 30 sampel takjil yang dibeli secara acak. Pengujian tersebut dilakukan untuk mendeteksi kandungan zat kimia yang tidak diperbolehkan dalam bahan pangan.
“Dari 30 sampel yang diperiksa, Alhamdulillah hasil pengujian cepat sampel takjil negatif formalin, boraks, methanil yellow, dan rhodamin B. Artinya sampel takjil yang kami dapatkan semuanya aman untuk dikonsumsi,” ujar Ika.
Dia menjelaskan, boraks sendiri merupakan jenis zat pengawet yang sebenarnya tidak dianjurkan untuk dikonsumsi oleh manusia. Karena dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan kerusakan pada organ tubuh. Namun karena harga dari zat tersebut dianggap lebih terjangkau, maka dikhawatirkan ada oknum tidak bertanggungjawab yang menyalahgunakan zat tersebut sebagai pengawet pangan.
Ika berharap, dengan adanya sidak dan pengujian terhadap beberapa sampel pangan (terutama takjil) dapat memberikan rasa aman untuk masyarakat selama Ramadhan. Kemudian sidak juga diharapkan dapat mengedukasi para sarana ritel sehingga bisa lebih teliti mengontrol produk yang dijual.
“Sidak dilakukan mulai dari hulu (distributor) hingga ke hilir (pedagang eceran), bahkan sampai pada sampel pangan siap saji (takjil). Dari kegiatan kali ini juga BB pangan kadaluarsa yang ditemukan, diharapkan sarana ritel dapat memeriksa kondisi produk yang dijual. Dari tingkat paling sederhana yaitu rutin mengecek tanggal kadaluarsa pada produk dan memperhatikan tempat penyimpanan dari produk yang dijual,” jelasnya.
Sementara untuk pangan siap saji (takjil), memang sulit mengetahui secara kasatmata baik atau tidaknya produk tersebut tanpa melalui pengujian. Namun salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melihat warna dari makanan. Jika warnanya sudah terlalu mencolok, maka patut dicurigai. Namun untuk pembuktiannya tetap harus melalui pengujian agar lebih pasti.
Kepada para distributor atau pemilik ritel diharapkan bisa melakukan pengecekan berkala terhadap produk produk yang dijual minimal satu kali sebulan. Sehingga tidak lagi terjadi penemuan produk tidak layak edar di toko ritel, swalayan dan supermarket. (ayu)















