SORONG – Menjelang hari Kemerdekaan RI ke 77 tahun dan Kabupaten Sorong Selatan yang sudah berusia 19 tahun, Ketua Intelektual Teminabuan, Mesak F. Kokorule,S.Pd,MM meminta penyelesaian 2 kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sorong Selatan. Kepada wartawan, Jumat (12/8), Mesak F. Kokorule menyampaikan ada dua dugaan tindak pidana korupsi besar di Kabupaten Sorong Selatan yang hingga saat ini belum menemui titik terang alias mandeg. Dua kasus korupsi tersebut yakni pembangunan Universitas Werisar yang menelan biaya Rp 7.8 milliar, dan penyaluram anggaran pada Kantor KONI senilai Rp 10.525.000.000.
Mesak mengatakan, ia menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Yayasan Tipari dalam membangun Universitas Werisar, sebab sejak tahun 2017 hingga 2019 ada kuncuran dana hibah dari APBD Kabupaten Sorong Selatan kepada yayasan yang diduga diketuai oleh istri Bupati Sorsel. ”Di tahun 2017 ada dana sebesar Rp 4.5 milliar, dimana Rp 2 milliar untuk pembangunan gedung Rektorat, Rp 500 juta untuk tahap pematangan dan Rp 2 milliar untuk operasional. Kami memiliki dokumen lengkap, dimana mereka membayar tenaga dosen Rp 1 milliar sebanyak 72 orang yakni 40 dosen S2 dan 32 dosen S1 selama 6 bulan. Pertanyaannya, dosen mana yang dibayar, proses perkuliahan dimana, kapan terjadi perkuliahan di tahun 2017, 2018, atau 2019. Tidak ada penerimaan mahasiswa, ini laporan fiktif,” kata Mesak Kokorule.
Kenyataannya lanjut Mesak, gedung Universitas Werisar sejak tahun 2017 hingga 2022 menjadi bangunan yang mangkrak. Selain itu, yayasan juga melakukan kerjasama dengan 2 perguruan tinggi di daerah Jawa Barat. Dimana, mahasiswa hanya menjalani perkuliahan selama 7 hingga 8 bulan kemudian pulang dengan gelar sarjana. ”Universitas Werisar saat melakukan kerjasama dengan dua perguruan tinggi, belum mengantongi izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui L2DIKTI Biak, Papua. Bahkan pasca adanya dugaan kasus korupsi pada tubuh Yayasan Tipari, pengurus yayasan baru bergerak mengurus izin operasional universitas yang dikeluarkan di tahun 2022,” terangnya.
Dikatakan Mesak, kasus dugaan tindak pidana pada Yayasan Tipari yang bergerak mendirikan sebuah perguruan tinggi swasta yang diberi nama Universitas Werisar, tidak memiliki bangunan kampus, izin pendirian, serta tidak punya izin operasional oleh LP2 Dikti wilayah 14 Papua dan Papua Barat. Kini sambung Mesak, proses perkara korupsi sudah berjalan di Polda Papua Barat. Pertanyaannya, hingga saat ini tidak ada peningkatan status dari penyelidikan yang dilakukan tim penyelidikan padahal bukti lengkap. ”Saya mau katakan kasus korupsi Yayasan Tipari pada Universitas Werisar adalah kasus korupsi tingkat nasional karena ada dua perguruan tinggi yang terlibat. Dan yang tahu pengelolaan dana ini adalah Pembina Yayasan Tipari, serta berdasarkan akta yang ada bahwa Pembina Yayasan Tipari adalah Kepala Daerah di Kabupaten Sorong Selatan,” paparnya.
Mesak menyatakan, yang bersangkutan sudah melanggat UU, dimana pada UU nomor 23 tahun 2014 pasal 76 huruf C, dikatakan bahwa Kepala Daerah dilarang menduduki jabatan di perusahaan swasta, negeri, daerah maupun yayasan dalam kedudukan apapun. Dan pada pasal 77 ayat 1 sudah diatur apabila ada melanggar ketentuan diatas, maka akan diberikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan. ”Saya katakan ada permain secara administrasi cacat, maka diharapkan agar proses dugaan korupsi ini tidak boleh dihentikan di Polda Papua Barat,” tandasnya.
Mesak akhirnya membeberkan, jumlah dana yang dihibahkan dengan total Rp 7.8 Milliar, namun hingga saat ini aktifitas di universitas tersebut tidak ada. Mesak mengaku memiliki dokumen penyaluran dana sejak tahun 2017, 2018, 2019. Dimana tahun 2017 sebesar Rp 4.5 milliar, 2018 sebesar Rp 2 milliar, 2019 sebesar Rp 1.3 milliar.
Selanjutkan, kasus dugaan korupsi pada KONI Kabupaten Sorong Selatan. Dimana melalui APBD diberikan dana pemberian bantuan kepada cabang-cabang olahraga sebesar Rp 10.525.000.000. Pendistribusian dana tersebut tanpa melalui rapat pengurus KONI, langsung pada cabang-cabang olahraga. Mesak membeberkan data APBD yang disalurkan bantuan ke KONI yakni tahun 2016 sebesar Rp 2.2 milliar, tahun 2017 sebesar Rp 1 milliar, tahun 2018 sebesar Rp 2 milliar, tahun 2019 Rp 1.5 milliar, tahun 2020 sebesar Rp 2.250.000.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 1.575.000.000. ”Sedangkan KONI tidak memiliki aktifitas setiap tahun, maka tidak mungkin penggunaan dana setiap tahunnya bisa habis. Kedua, fasilitas yang dibangun seperti lapangan futsal, karena berdasarkan adanya pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini Kabupaten Sorong Selatan tidak memiliki 1 atlet yang hebat ataupun pelatihan pada wasit maupun pelatih, padahal ada dana yang dianggarkan. Oleh sebab itu, Mesak berharap kedua kasus tersebut harus menjadi prioritas untuk diselesaikan. ”Maka kami minta Kejaksaan memanggil Ketua KONI untuk memberikan keterangan, bila diulur maka terkesan memperbaiki atau menambah dokumen yang ada. Dalam menyosong HUT RI ke 77 dan usia ke 19 tahun Kabupaten Sorong Selatan, maka kasus dugaan korupsi harus diberantas,” tegasnya.
Mesak menambahkan dampak dari kasus korupsi tersebut mematikan perekonomian masyarakat Kabupaten Sorong Selatan, karena akses jalan, fasilitas hingga pelayanan yang kurang baik. ”Tingkat kehidupan masyarakat Sorong Selatan sangat rendah, karena akses jalan yang rusak luar biasa, sehingga tingkat transportasi terganggu dan berimbas pada perekonomian rakyat. Seandainya dana milliaran yang diduga disalah gunakan itu, digunakan untuk rakyat, maka Sorong Selatan akan maju,” pungkasnya seraya menambahkan seharusnya di usia 19 tahun dan menjelang HUT Indonesia ke 77 tahun, masyarakat mengalami peningkatan perkapita, baik di pasar dan perputaran uang yang baik. (juh)















