• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 11 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Intelektual Sorsel Soroti Mandegnya Kasus Dugaan Korupsi

by admin
13 Agustus 2022
in Berita Utama
0
Intelektual Sorsel Soroti Mandegnya Kasus Dugaan Korupsi

Ketua Intelektual Teminabuan, Mesak F. Kokorule, S.Pd.,MM

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Menjelang hari Kemerdekaan RI ke 77 tahun dan Kabupaten Sorong Selatan yang sudah berusia 19 tahun, Ketua Intelektual Teminabuan, Mesak F. Kokorule,S.Pd,MM meminta penyelesaian 2 kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sorong Selatan.  Kepada wartawan, Jumat (12/8), Mesak F. Kokorule menyampaikan ada dua dugaan tindak pidana korupsi besar di Kabupaten Sorong Selatan yang hingga saat ini belum menemui titik terang alias mandeg. Dua kasus korupsi tersebut yakni pembangunan Universitas Werisar yang menelan biaya Rp 7.8 milliar, dan penyaluram anggaran pada Kantor KONI senilai Rp 10.525.000.000.

Mesak mengatakan, ia menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Yayasan Tipari dalam membangun Universitas Werisar, sebab sejak tahun 2017 hingga 2019 ada kuncuran dana hibah dari APBD Kabupaten Sorong Selatan kepada yayasan yang diduga diketuai oleh istri Bupati Sorsel. ”Di tahun 2017 ada dana sebesar Rp 4.5 milliar, dimana Rp 2 milliar untuk pembangunan gedung Rektorat, Rp 500 juta untuk tahap pematangan dan Rp 2 milliar untuk operasional. Kami memiliki dokumen lengkap, dimana mereka membayar tenaga dosen Rp 1 milliar sebanyak 72 orang yakni 40 dosen S2 dan 32 dosen S1 selama 6 bulan. Pertanyaannya, dosen mana yang dibayar, proses perkuliahan dimana, kapan terjadi perkuliahan di tahun 2017, 2018, atau 2019. Tidak ada penerimaan mahasiswa, ini laporan fiktif,” kata Mesak Kokorule.

Berita Terkait

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
59
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
51
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
221

Kenyataannya lanjut Mesak, gedung Universitas Werisar sejak tahun 2017 hingga 2022 menjadi bangunan yang mangkrak. Selain itu, yayasan juga melakukan kerjasama dengan 2 perguruan tinggi di daerah Jawa Barat. Dimana, mahasiswa hanya menjalani perkuliahan selama 7 hingga 8 bulan kemudian pulang dengan gelar sarjana. ”Universitas Werisar saat melakukan kerjasama dengan dua perguruan tinggi, belum mengantongi izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui L2DIKTI Biak, Papua. Bahkan pasca adanya dugaan kasus korupsi pada tubuh Yayasan Tipari, pengurus yayasan baru bergerak mengurus izin operasional universitas yang dikeluarkan di tahun 2022,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Mesak,  kasus dugaan tindak pidana pada Yayasan Tipari yang bergerak mendirikan sebuah perguruan tinggi swasta yang diberi nama Universitas Werisar,  tidak memiliki bangunan kampus, izin pendirian, serta tidak punya izin operasional oleh LP2 Dikti wilayah 14 Papua dan Papua Barat.  Kini sambung Mesak, proses perkara korupsi sudah berjalan di Polda Papua Barat. Pertanyaannya, hingga saat ini tidak ada peningkatan status dari penyelidikan yang dilakukan tim penyelidikan padahal bukti lengkap.  ”Saya mau katakan kasus korupsi Yayasan Tipari pada Universitas Werisar adalah kasus korupsi tingkat nasional karena ada dua perguruan tinggi yang terlibat. Dan yang tahu pengelolaan dana ini adalah Pembina Yayasan Tipari, serta berdasarkan akta yang ada bahwa Pembina Yayasan Tipari adalah Kepala Daerah di Kabupaten Sorong Selatan,” paparnya.

Mesak menyatakan, yang bersangkutan sudah melanggat UU, dimana pada UU nomor 23 tahun 2014 pasal 76 huruf C, dikatakan bahwa Kepala Daerah dilarang menduduki jabatan di perusahaan swasta, negeri, daerah maupun yayasan dalam kedudukan apapun. Dan pada pasal 77 ayat 1 sudah diatur apabila ada melanggar ketentuan diatas, maka akan diberikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan. ”Saya katakan ada permain secara administrasi cacat, maka diharapkan agar proses dugaan korupsi ini tidak boleh dihentikan di Polda Papua Barat,” tandasnya.

Mesak akhirnya membeberkan, jumlah dana yang dihibahkan dengan total Rp 7.8 Milliar, namun hingga saat ini aktifitas di universitas tersebut tidak ada. Mesak mengaku memiliki dokumen penyaluran dana sejak tahun 2017, 2018, 2019. Dimana tahun 2017 sebesar Rp 4.5 milliar, 2018 sebesar Rp 2 milliar, 2019 sebesar Rp 1.3 milliar. 

Selanjutkan, kasus dugaan korupsi pada KONI Kabupaten Sorong Selatan. Dimana melalui APBD diberikan dana pemberian bantuan kepada cabang-cabang olahraga sebesar Rp 10.525.000.000. Pendistribusian dana tersebut tanpa melalui rapat pengurus KONI, langsung pada cabang-cabang olahraga. Mesak membeberkan data APBD yang disalurkan bantuan ke KONI yakni tahun 2016 sebesar Rp 2.2 milliar, tahun 2017 sebesar Rp 1 milliar, tahun 2018 sebesar Rp 2 milliar, tahun 2019 Rp 1.5 milliar, tahun 2020 sebesar Rp 2.250.000.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 1.575.000.000. ”Sedangkan KONI tidak memiliki aktifitas setiap tahun, maka tidak mungkin penggunaan dana setiap tahunnya bisa habis. Kedua, fasilitas yang dibangun seperti lapangan futsal, karena berdasarkan adanya pengaduan masyarakat,” ­ungkapnya.

Menurutnya, hingga saat ini Kabupaten Sorong Selatan tidak memiliki 1 atlet yang hebat ataupun pelatihan pada wasit maupun pelatih, padahal ada dana yang dianggarkan. Oleh sebab itu, Mesak berharap kedua kasus tersebut harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.  ”Maka kami minta Kejaksaan memanggil Ketua KONI  untuk memberikan keterangan, bila diulur maka terkesan memperbaiki atau menambah dokumen yang ada. Dalam menyosong HUT RI ke 77 dan usia ke 19 tahun Kabupaten Sorong Selatan, maka kasus dugaan korupsi harus diberantas,” tegasnya.

Mesak menambahkan dampak dari kasus korupsi tersebut mematikan perekonomian masyarakat Kabupaten Sorong Selatan, karena akses jalan, fasilitas hingga pelayanan yang kurang baik. ”Tingkat kehidupan masyarakat Sorong Selatan sangat rendah, karena akses jalan yang rusak luar biasa, sehingga tingkat transportasi terganggu dan berimbas pada perekonomian rakyat. Seandainya dana milliaran yang diduga disalah gunakan itu, digunakan untuk rakyat, maka Sorong Selatan akan maju,” pungkasnya seraya menambahkan seharusnya di usia 19 tahun dan menjelang HUT Indonesia ke 77 tahun, masyarakat mengalami peningkatan perkapita, baik di pasar dan perputaran uang yang baik. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jatuh dari Pohon Langsat, IRT Tewas

Next Post

Sederet Prestasi Ditorehkan JK-Suka

Related Posts

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
59
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
51
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
221
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
218
Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD
Berita Utama

Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

29 Juli 2026
104
Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik
Berita Utama

Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik

20 Juli 2026
15
Next Post
Sederet Prestasi Ditorehkan JK-Suka

Sederet Prestasi Ditorehkan JK-Suka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum, Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional

Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum, Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional

11 Agustus 2026
Olah Sampah Organik Jadi Pakan Ternak dan Pupuk, Dinas LH PBD Jadikan Klawalu Pilot Project Budidaya Maggot

Olah Sampah Organik Jadi Pakan Ternak dan Pupuk, Dinas LH PBD Jadikan Klawalu Pilot Project Budidaya Maggot

11 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!