SORONG – Tim Kuasa Hukum Isaak Semuel Boekorkorsjom melakukan konferensi pers, Selasa (18/3) terkait Polresta Sorong Kota yang melakukan Pemberhentian Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Penguasaan Tanah Milik Isaak Semuel.
Kuasa Hukum Yance Paulus Dasnarebo,SH didampingi Lutfi Sofyan Solissa,SH kemudian Benyamin Boas Warikar,SH dan Elimelek Kaiway,SH yang mewakili korban dugaan tindak pidana pemalsuan surat mengungkapkan kekecewaannya setelah pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, Yance menilai keputusan polisi untuk menghentikan penyelidikan tidak berdasarkan pada bukti yang cukup kuat, dan malah merugikan kliennya.
Dikatakan Yance bahwa Kasus pemalsuan surat ini pertama kali terungkap ketika korban melaporkan adanya dokumen yang diduga dipalsukan oleh RB.
Sehingga dibuat Laporan di Polresta Sorong Kota tanggal 4 Oktober 2024, kemudian Polresta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti yang ada, namun keputusan penghentian penyelidikan pada tahap ini mengecewakan pihaknya.
“Keputusan ini sangat mengecewakan. Kami merasa bahwa polisi tidak memberikan perhatian serius terhadap bukti-bukti yang ada, yang sebenarnya cukup untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya Yance.
Menurut Yance, kliennya telah memberikan bukti berupa dokumen asli serta saksi yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dilaporkan kliennya.
“Seharusnya polisi melanjutkan penyelidikan dan mendalami lebih lanjut kasus ini. Kami menilai, seakan-akan Kepolisian tidak bekerja. Kami tim kuasa hukum menilai bahwa Kapolresta Sorong Kota dan jajarannya tidak mengikuti aturan sesuai KUHP,” katanya.
Dikatakan juga Seharusnya penyidik menggunakan kewenangannya dalam mengungkapkan sebuah kebenaran untuk menentukan suatu tindak pidana, dalam hal ini penyidik tidak sesuai dengan SOP yaitu tidak melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang menjadi objek sengketa atau objek pidana.
“Sehingga, kami mendesak kepada kapolresta sorong kota untuk membuka kembali kasus tersebut. Karena kami menilai berdasarkan dengan surat pemberitahuan, surat ini cacat,” katanya.
Yance mengatakan bahwa sampai saat ini tidak menemukan bukti keasliannya, sedangkan bukti keasliannya diduga palsu, surat pernyataan pelepasan hak atas penguasaan yang dipakai oleh RB di pengadilan.(zia)













