SORONG-KPUD Papua Barat Daya, resmi membuka pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya (PBD)dan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya, berlokasi di aula Luxio Hotel Sorong, Senin (1/5/2023)
Plt. Ketua KPU Papua Barat Daya, Fatmawati menjelaskan sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIT di hari pertama belum ada pemberitahuan dari partai politik manapun dan juga belum ada pemberitahuan dari bakal calon anggota DPD RI yang akan menyerahkan dokumen pengajuan.
“Sampai saat ini belum ada yang datang, bisa jadi mereka masih mempersiapkan dokumen yang harus dipersiapkan karena dokumen tersebut harus dimasukan ke aplikasi. Karena penyerahan dokumen melalui dua cara yakni melalui aplikasi Silon dan juga secara manual atau diserahkan di tempat pendaftaran,”jelasnya kepada Radar Sorong.
Dikatakan Fatmawati, pelaksanaan, penerimaan, pengajuan dan pendaftaran anggota DPR provinsi Papua Barat Daya dan juga DPD akan dilaksanakan selama 14 hari.
“Kami akan menunggu lagi di hari kedua dan hingga hari ke 14 May 2023. Kami harapkan Parpol dan Bakal calon serahkan surat pemberitahuan 2 hari sebelum kedatangan. Sehingga kami bisa mengatur jadwalnya,”ujarnya
Menanyakan persyaratan pendaftaran, Fatma mengungkapkan persyaratannya sesuai UU Nomor 7 dan juga PKPU 10 2023, yakni oleh partai politik membawa dokumen model B pengajuan, folmulir model B daftar bakal calon dan juga dokumen administrasi seluruh bakal calon yang diajukan.
“Untuk Papua Barat Daya dengan alokasi 6 dapil dan alokasi 35 kursi maka tentu butuh waktu yang cukup untuk Parpol mempersiapkan. Meski ini provinsi baru, proses pendaftaran sama halnya dengan provinsi-provinsi lainnya,”pungkasnya.(rin)












