PB Urutan 32 dari 34 Provinsi, Dalam Penilaian Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik
MANOKWARI – Kota Sorong merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Papua Barat yang mendapat kategori kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan tahun 2021 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia. Kota Sorong mendapat nilai 81,60 sehingga berada pada zona hijau.
Manokwari dan Fakfak masuk kategori kepatuhan sedang berada di zona kuning. Manokwari memperoleh nilai kepatuhan 52,87, dan Fakfak mendapat nilai 76,08. Sebanyak 10 kabupaten lainnya berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
Adapun kabupaten dengan tingkat kepatuhan rendah, Kabupaten Sorong 43,62, Raja Ampat 39,49, Kaimana 35,19, Teluk Wondama 28,81, Teluk Bintuni 28,56, Pegunungan Arfak 28,47, Sorong Selatan 25,60, Manokwari Selatan 25,09, Maybrat 20,63 dan nilai paling rendah Kabupaten Tambrauw 18,47.
Untuk penilaian tingkat provinsi, Papua Barat masuk kategori kepatuhan sedang dengan nilai 52,71 berada di urutan 32 dari 34 provinsi atau berada di zona kuning. Papua Barat masih lebih baik dibanding Provinsi Papua masuk kategori tingkat kepatuhan rendah nilai 44,72 atau berada di posisi paling buncit.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Dr Ir Musa Sombuk menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, pemerintah memberi kewenangan kepada ORI untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di negeri ini. Subyek penyelenggara layanan yang menjadi objek pengawasan ORI meliputi pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN ataupun badan swasta yang mendapat dana APBN/APBD.
Dalam rangka pencegahan maladministrasi, selama 5 tahun terakhir ORI melakukan survey penilaian terhadap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Substansi penilaian menyakut standar proses pelayanan, jenis persyaratan, besaran biaya/tarif, durasi waktu, saran dan prasarana, pengelolaan dan pejabat pengaduan dan sejauh mana terlihat pada media massa, non eletronik dan elektronik.
Dikatakatan, penilaian tahun 2021 dilakukan secara serentak terhadap 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten. Periode pengambilan data dimulai Juni-Oktober 2021. Kategori nilai kepatuhan rendah 0-50,99 (zona merah), kepatuhan sedang 51,00-0,99 (zona kuning) dan kepatuhan tinggi 81,00-100 (zona hijau).
Musa Sombuk menuturkan, nilai yang diperoleh provinsi dan kabupaten/kota menggambarkan wajah pelayanan publik di Papua Barat. ‘’Bisa diamati di beberapa organisasi perangkat daerah. Termasuk pengurusan SK dan pelayanan terhadap guru-guru,’’ ujarnya kepada wartawan.
Kepada pemerintah daerah ataupun OPD, Kepala Perwakilan ORI meminta agar dapat mengaktifkan PPID sebagai pengelola informasi publik.(lm)