SORONG – Pemerintah Kota Sorong terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana dan fasilitas umum. Beberapa diantaranya dilaksanakan melalui pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah dalam bentuk konsolidasi tanah.
Sekretaris Daerah Kota Sorong, Drs.Yakob M. Kareth.MSi didampingi Kepala Dinas Pertanahan Kota Sorong, Anhar Akib Kadar, S.STP,MSi dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kegiatan Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang di selenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Sorong bertempat di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota Sorong beberapa waktu lalu.
Menurut Peraturan Kepala BPN No. 4/1991 tentang Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang.
Hal ini sekaligus menyediakan tanah untuk pembangunan, untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Dengan kata lain, kegiatan konsolidasi tanah atau konsolidasi lahan meliputi penataan kembali bidang-bidang tanah termasuk hak atas tanah dan atau penggunaan tanahnya dengan dilengkapai prasarana jalan, irigasi, fasilitas lingkungan dan atau serta fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan, dengan melibatkan partisipasi para pemilik tanah dan atau penggarap tanah.
Tujuan konsolidasi tanah Untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah. Serta terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.
“Pada dasarnya, pemerintah ingin mengatur bagian wilayah yang tidak teratur menjadi teratur melalui program ini,” pungkasnya.(zia)














