• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 28 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Evaluasi Tata Kelola dan Pemanfaatan Hutan Benahi Indikasi Ilegal Logging

by admin
16 Juli 2025
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Papua Barat Daya, Sorong Raya
0
57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal dari Papua Diamankan KLHK

Kayu olahan jenis Merbau dari Papua yang diamankan KLHK di Surabaya. (dok/detikJatim)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kelly Kambu : Untuk Papua, Kami Berharap  Dilakukan Evaluasi Tersendiri Sehingga Pengelolaan Hutan Dapat Memberikan Manfaat Kepada Masyarakat Adat

SORONG – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, melalui surat Nomor S-132/PHL/SPHL/PHL-36/B/6/2025 tertanggal 23 Juni 2025, hal/tentang Tata Kelola dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan, ditandatangani oleh Dirjen PHL Ir Laksmi Wijayanti,MCP, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Seluruh Indonesia dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I sampai XVIII, menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola pemanfaatan hutan, good forest gobernance dan mitigasi resiko terhadap pelaksnaaan pemandaatan hutan, saat ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sedang melakukan penataan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPHH) melalui konsolidasi spasial, penyehatan ekosistem bisnis dan perbaikan tata kelola sebagai upaya peningkatan pelayanan public.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan hutan, diperlukan langkah-langkah diantaranya pembenahan atas indikasi penebangan kayu tumbuh alami melalui pemegang hak atas tanah (PHAT) yang tidak sesuai hak/legalitas, diduga melakukan praktek ilegal logging dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Terkait hal ini, maka Ditjen PHL akan melakukan Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lingdung dan Hutan Produksi serta penyiapan pedoman/juknis tata kelola pemanfaatan hutan, serta penghentian untuk sementara layanan penatausahaan hasil hutan melalui SIPUHH terhadap pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah (PHAT) termasuk pemberian layanan user id.

Berita Terkait

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
133
Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
34
Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
8

Terkait evaluasi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menyatakan mendukung kerja-kerja yang sedang dilakukan Kementerian Kehutanan khususnya terkait Tata Kelola dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan. “Kami melihat evaluasi ini langkah baik, harus dilakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh untuk mendapatkan sebuah sebuah regulasi yang baik, benar dan tepat, dan juga sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing wilayah di seluruh Indonesia agar bisa memberikan nilai manfaat bagi daerah dari Sabang sampai Merauke,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Selasa (15/7).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi. (Dok/Radar Sorong)

Melalui evaluasi tata kelola dan pemanfaatan hutan ini, pihaknya berharap ada surat edaran lagi agar semua pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. “Kalau kemarin dilakukan evaluasi menyeluruh untuk tambang Nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya, maka kami mendukung juga dilakukan evaluasi menyeluruh terkait peredaran kayu ini sehingga didapatkan format yang baik nantinya untuk kemanfaatan hasil hutan. Terlebih lagi di tanah Papua ini ada kebijakan Otonomi Khusus (Otsus), jadi pengelolaan hutan seharusnya berlaku khusus, tidak bisa berlaku umum secara nasional. Jangan sampai kita mematok targetnya secara nasional tetapi secara kekhususan di tanah Papua itu sendiri bertolak belakang,” tuturnya. “Ini menurut saya merupakan catatan penting yang dapat kami sampaikan kepada Bapak Menteri Kehutanan, agar evaluasi yang sedang dilakukan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dapat memberikan saran tindak yang baik bagi kami untuk melakukan pengelolaan terhadap pemanfataan hasil hutan yang hari-hari ini memang cukup membias dan boleh dikatakan tidak berjalan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Misalnya lanjut Kelly, terhadap Pemegang Hak Atas Tanah yang diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, untuk menjawab permasalahan pengelolaan kayu yang tumbuh di luar wilayah PBPHH, dalam hal ini tumbuhnya di tanah adat, yang kerap menjadi celah bagi pemodal dengan memanfaatkan kalimat sakti ‘ini kebutuhan masyarakat, masyarakat yang antar ke kami’. “Kami berharap dengan evalusi ini akan mendapatkan sebuah format/formula pengelolaan hutan secara khususnya di tanah Papua dengan merujuk pada UU Otsus Papua, sehingga kedepannya dapat memberikan nilai manfaat kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat hutan di tanah Papua ini,” tuturnya.

Terkait pemanfaatan hutan, Kelly mengatakan di Papua Barat Daya ini ada 5 PBPHH, namun tidak berjalan maksimal. “Kami juga sudah berkomunikasi dengan Ditjen PHL, kami meminta agar mengevaluasi semua PBPHH di Papua Barat Daya, karena ada PBPHH yang terjadi take over mengganti managemen, dengan take over ini apakah kewajiban managemen lama dalam hal ini janji-janji kepada masyarakat adat itu diakomodir managemen baru,” ucapnya.

Selain itu lanjut Kelly Kambu, ada juga pemegang PBPHH yang sudah lama tidak aktif bekerja, sebatas surat izin doang. “Hal-hal seperti ini kami harapkan dievaluasi oleh Kementerian Kehutanan dan izin PBPHH-nya dicabut, sehingga areal hutan PBPHH ini dikembalikan kepada negara dan negara mengembalikannya kepada masyarakat adat untuk mengelolanya sebagai kawasan hutan adat,” tegasnya. Hal lainnya, ada usulan masyarakat adat untuk penetapan kawasan hutan adat, namun dalam kawasan hutan kurang lebih 14 ribu hektar yang diusulkan itu ternyata memiliki sertifikat HGU dan HGU ini tidak dimanfaatkan oleh pemegang HGU dan ini sudah berlangsung belasan tahun HGU ini. “Harusnya HGU seperti ini dicabut, dan lokasi HGU ini dikembalikan kepada masyarakat adat untuk mengelolanya,” tandasnya.

Berbagai permasalahan dalam pemanfaatan hutan, maka pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan Dirjen PHL untuk melakukan evaluasi, dan hasilnya kiranya bisa disampaikan kepada pihaknya di Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Kehutanan di daerah. “Kami berharap, mungkin untuk tanah Papua dilakukan evaluasi tersendiri sehingga pengelolaan hutan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Apakah dengan mekanisme pengelolaan karbon atau Perhutanan Sosial, atau mekanisme lainnya, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kayu yang tumbuh di tanah adat mereka melalui akses Pemegang Hak Atas Tanah.  Dalam evaluasi ini, kami mengharapkan dari Kementerian Kehutanan turun ke daerah untuk mendengar dan melihat langsung kondisi di daerah. Jangan hanya melakukan evaluasi di pusat, tetapi harus melihat dan mendengar langsung saran masukan dari daerah, sehingga nantinya bisa mengambil keputusan yang betul-betul sesuai kondisi di daerah,” tegasnya lagi.

Dalam masa-masa evaluasi ini, Kelly meminta dukung dari stakeholder lainnya dalam hal ini TNI-Polri, masyarakat, untuk kita sama-sama menjaga hutan. Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Satgas Penertiban Kawasan Hutan itu pengarahnya diketuai oleh Menteri Pertanahan, didampingi Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri sebagai Wakil ketua, sedangkan pelaksananya diketuai Jampidsus Kejagung RI, didampingi salah satunya Kepala Staf Umum TNI dan Kabareskrim Polri. “Karena itu, kami berharap agar personel TNI-Polri di daerah juga harus ikut menjaga hutan, tidak bermain di dalam pengambilan kayu yang tanpa izin,” pungkasnya. (ian)

ADVERTISEMENT
Tags: Illegal Loggingkayu merbau papuaKelly Kambu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Program MBG Diterapkan di SDN 36 Kota Sorong, Antusiasme Siswa Capai 95% Kehadiran

Next Post

Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia Timur, Easycash Hadir di Fintech Lending Days 2025 Sorong

Related Posts

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
133
Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat
Papua Barat Daya

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
34
Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis
Lintas Papua

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
8
FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP
Papua Barat Daya

FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP

22 September 2026
208
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Papua Barat Daya

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

22 September 2026
27
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
10
Next Post
Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia Timur, Easycash Hadir di Fintech Lending Days 2025 Sorong

Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia Timur, Easycash Hadir di Fintech Lending Days 2025 Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
Tangis Haru Warnai Perpisahan GM Vega Prime Hotel Agus Sunarto

Tangis Haru Warnai Perpisahan GM Vega Prime Hotel Agus Sunarto

26 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!