Kelly Kambu : Untuk Papua, Kami Berharap Dilakukan Evaluasi Tersendiri Sehingga Pengelolaan Hutan Dapat Memberikan Manfaat Kepada Masyarakat Adat
SORONG – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, melalui surat Nomor S-132/PHL/SPHL/PHL-36/B/6/2025 tertanggal 23 Juni 2025, hal/tentang Tata Kelola dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan, ditandatangani oleh Dirjen PHL Ir Laksmi Wijayanti,MCP, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Seluruh Indonesia dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I sampai XVIII, menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola pemanfaatan hutan, good forest gobernance dan mitigasi resiko terhadap pelaksnaaan pemandaatan hutan, saat ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sedang melakukan penataan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPHH) melalui konsolidasi spasial, penyehatan ekosistem bisnis dan perbaikan tata kelola sebagai upaya peningkatan pelayanan public.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan hutan, diperlukan langkah-langkah diantaranya pembenahan atas indikasi penebangan kayu tumbuh alami melalui pemegang hak atas tanah (PHAT) yang tidak sesuai hak/legalitas, diduga melakukan praktek ilegal logging dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Terkait hal ini, maka Ditjen PHL akan melakukan Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lingdung dan Hutan Produksi serta penyiapan pedoman/juknis tata kelola pemanfaatan hutan, serta penghentian untuk sementara layanan penatausahaan hasil hutan melalui SIPUHH terhadap pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah (PHAT) termasuk pemberian layanan user id.
Terkait evaluasi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menyatakan mendukung kerja-kerja yang sedang dilakukan Kementerian Kehutanan khususnya terkait Tata Kelola dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan. “Kami melihat evaluasi ini langkah baik, harus dilakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh untuk mendapatkan sebuah sebuah regulasi yang baik, benar dan tepat, dan juga sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing wilayah di seluruh Indonesia agar bisa memberikan nilai manfaat bagi daerah dari Sabang sampai Merauke,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Selasa (15/7).

Melalui evaluasi tata kelola dan pemanfaatan hutan ini, pihaknya berharap ada surat edaran lagi agar semua pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. “Kalau kemarin dilakukan evaluasi menyeluruh untuk tambang Nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya, maka kami mendukung juga dilakukan evaluasi menyeluruh terkait peredaran kayu ini sehingga didapatkan format yang baik nantinya untuk kemanfaatan hasil hutan. Terlebih lagi di tanah Papua ini ada kebijakan Otonomi Khusus (Otsus), jadi pengelolaan hutan seharusnya berlaku khusus, tidak bisa berlaku umum secara nasional. Jangan sampai kita mematok targetnya secara nasional tetapi secara kekhususan di tanah Papua itu sendiri bertolak belakang,” tuturnya. “Ini menurut saya merupakan catatan penting yang dapat kami sampaikan kepada Bapak Menteri Kehutanan, agar evaluasi yang sedang dilakukan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dapat memberikan saran tindak yang baik bagi kami untuk melakukan pengelolaan terhadap pemanfataan hasil hutan yang hari-hari ini memang cukup membias dan boleh dikatakan tidak berjalan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Misalnya lanjut Kelly, terhadap Pemegang Hak Atas Tanah yang diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, untuk menjawab permasalahan pengelolaan kayu yang tumbuh di luar wilayah PBPHH, dalam hal ini tumbuhnya di tanah adat, yang kerap menjadi celah bagi pemodal dengan memanfaatkan kalimat sakti ‘ini kebutuhan masyarakat, masyarakat yang antar ke kami’. “Kami berharap dengan evalusi ini akan mendapatkan sebuah format/formula pengelolaan hutan secara khususnya di tanah Papua dengan merujuk pada UU Otsus Papua, sehingga kedepannya dapat memberikan nilai manfaat kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat hutan di tanah Papua ini,” tuturnya.
Terkait pemanfaatan hutan, Kelly mengatakan di Papua Barat Daya ini ada 5 PBPHH, namun tidak berjalan maksimal. “Kami juga sudah berkomunikasi dengan Ditjen PHL, kami meminta agar mengevaluasi semua PBPHH di Papua Barat Daya, karena ada PBPHH yang terjadi take over mengganti managemen, dengan take over ini apakah kewajiban managemen lama dalam hal ini janji-janji kepada masyarakat adat itu diakomodir managemen baru,” ucapnya.
Selain itu lanjut Kelly Kambu, ada juga pemegang PBPHH yang sudah lama tidak aktif bekerja, sebatas surat izin doang. “Hal-hal seperti ini kami harapkan dievaluasi oleh Kementerian Kehutanan dan izin PBPHH-nya dicabut, sehingga areal hutan PBPHH ini dikembalikan kepada negara dan negara mengembalikannya kepada masyarakat adat untuk mengelolanya sebagai kawasan hutan adat,” tegasnya. Hal lainnya, ada usulan masyarakat adat untuk penetapan kawasan hutan adat, namun dalam kawasan hutan kurang lebih 14 ribu hektar yang diusulkan itu ternyata memiliki sertifikat HGU dan HGU ini tidak dimanfaatkan oleh pemegang HGU dan ini sudah berlangsung belasan tahun HGU ini. “Harusnya HGU seperti ini dicabut, dan lokasi HGU ini dikembalikan kepada masyarakat adat untuk mengelolanya,” tandasnya.
Berbagai permasalahan dalam pemanfaatan hutan, maka pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan Dirjen PHL untuk melakukan evaluasi, dan hasilnya kiranya bisa disampaikan kepada pihaknya di Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Kehutanan di daerah. “Kami berharap, mungkin untuk tanah Papua dilakukan evaluasi tersendiri sehingga pengelolaan hutan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Apakah dengan mekanisme pengelolaan karbon atau Perhutanan Sosial, atau mekanisme lainnya, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kayu yang tumbuh di tanah adat mereka melalui akses Pemegang Hak Atas Tanah. Dalam evaluasi ini, kami mengharapkan dari Kementerian Kehutanan turun ke daerah untuk mendengar dan melihat langsung kondisi di daerah. Jangan hanya melakukan evaluasi di pusat, tetapi harus melihat dan mendengar langsung saran masukan dari daerah, sehingga nantinya bisa mengambil keputusan yang betul-betul sesuai kondisi di daerah,” tegasnya lagi.
Dalam masa-masa evaluasi ini, Kelly meminta dukung dari stakeholder lainnya dalam hal ini TNI-Polri, masyarakat, untuk kita sama-sama menjaga hutan. Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Satgas Penertiban Kawasan Hutan itu pengarahnya diketuai oleh Menteri Pertanahan, didampingi Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri sebagai Wakil ketua, sedangkan pelaksananya diketuai Jampidsus Kejagung RI, didampingi salah satunya Kepala Staf Umum TNI dan Kabareskrim Polri. “Karena itu, kami berharap agar personel TNI-Polri di daerah juga harus ikut menjaga hutan, tidak bermain di dalam pengambilan kayu yang tanpa izin,” pungkasnya. (ian)












